Warga Surabaya Tanyakan Aturan Soal Bendera One Piece Jelang HUT RI

Warga Surabaya Tanyakan Aturan Soal Bendera One Piece Jelang HUT RI

Aprilia Devi - detikJatim
Selasa, 05 Agu 2025 19:10 WIB
Dekorasi mural Jolly Roger dari anime One Piece di Surabaya.
Mural atribut Jolly Roger dari anime One Piece masih terlihat di Surabaya. (Foto: Aprilia Devi/detikJatim)
Surabaya -

Munculnya mural Jolly Roger dari anime One Piece di sudut Kota Surabaya memunculkan pertanyaan dari warga soal kejelasan aturan dan hukum mengenai bendera itu. Menurutnya, belum ada sosialisasi resmi dari pemerintah soal larangan penggunaan gambar-gambar itu jelang HUT ke-80 RI.

Patauan detikJatim, mural Jolly Roger masih bisa ditemukan di Surabaya. Seperti yang terlihat di bagian bawah gapura Gang 5 Kejawan Gebang, Kelurahan Gebang Putih, Kecamatan Sukolilo.

Ketua RT 3, RW 4, Kejawan Gebang, Nur Khafidzin mengaku tidak melarang saat para pemuda menggambar mural bergambar Jolly Roger, lambang bajak laut di anime One Piece di gapura masuk gang wilayahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia justru mempertanyakan, apakah memang ada larangan resmi terkait penggunaan simbol semacam itu?

"Saya kan kepingin tahu karena saya pengurus kampung. Kepingin tahu. Andai kata ada yang ingin menggambar, terus ada aturan yang nggak boleh, ya saya bisa kasih arahan," kata Nur saat ditemui detikJatim, Selasa (5/8/2025).

ADVERTISEMENT

Menurutnya, jika memang ada larangan, pemerintah perlu melakukan sosialisasi yang jelas ke lingkungan-lingkungan warga. Hal ini penting agar pengurus kampung bisa mengambil sikap yang tepat terhadap aktivitas warga, terutama anak-anak muda yang aktif berkreasi.

"Contoh kayak (lambang) Palu Arit nggak boleh, lambangnya PKI nggak boleh. Karena kan ada aturannya. Kalau nggak, kan juga susah. Karena kalau kreativitas anak nggak disalurkan juga kami pengurus bisa juga salah," bebernya.

"Kalau Pemkot ada, Provinsi ada. Pemkot ini di kelurahan (sosialisasi), ini loh nanti yang mengakibatkan (penyebabnya) jadi dilarang," tambahnya.

Nur pun menekankan selama ini warga tidak pernah terganggu dengan keberadaan mural-mural bertema kartun atau anime yang dibuat anak-anak muda. Bahkan sebelumnya, pemuda kampung juga sempat menggambar karakter Sponge Bob di area yang sama, dan tidak pernah menjadi masalah.

"Kalau gambar meresahkan atau ada hubungannya dengan organisasi tertentu, pasti pengurus akan bertindak. Tapi ini murni spontanitas anak-anak muda pas kerja bakti, tegasnya.

Mural itu sendiri dibuat oleh warga setempat, terutama anak-anak muda sejak Sabtu (2/8). Hingga saat ini, belum ada petugas yang mendatangi lokasi untuk meminta menghapus mural.

"Belum (ada yang mendatangi). Kalau memang tidak ada manfaatnya, ya dihapus. (Harapannya ada sosialisasi terkait larangan), karena agar bisa beri arahan ini ini gak boleh," pungkas Nur.

Sementara itu, sebelumnya Kepala Bakesbangpol Surabaya, Tundjung Iswandaru menyebutkan pihaknya telah menemukan setidaknya enam lokasi yang memuat simbol One Piece, termasuk gambar yang dicat di paving permukiman warga.

"Ada enam lokasi. Ada yang (dicat One Piece) di paving. Kita imbau, akhirnya bersama-sama dia menurunkan sendiri," ujar Tundjung.

Langkah persuasif pun dilakukan untuk menghapus atau menurunkan simbol tersebut. Namun, secara aturan, belum ada regulasi resmi yang secara khusus mengatur larangan penggunaan simbol anime tertentu untuk dekorasi kampung jelang 17 Agustus.




(dpe/abq)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads