5 Anggota Ormas Penculik Pegawai Finance di Surabaya Jadi Tersangka

5 Anggota Ormas Penculik Pegawai Finance di Surabaya Jadi Tersangka

Aprilia Devi - detikJatim
Minggu, 20 Jul 2025 11:00 WIB
Ormas bawa paksa pegawai finance di Surabaya.
Ormas bawa paksa pegawai finance di Surabaya. (Foto: tangkapan layar)
Surabaya -

Lima anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) di Surabaya ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menculik dan menganiaya seorang pegawai BOT Finance. Peristiwa itu terjadi pada Rabu (16/7) dan sempat viral di media sosial.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto menjelaskan bahwa usai menerima laporan dari masyarakat, polisi mendatangi markas ormas itu.

Di sana, ditemukan seorang pegawai BOT Finance yang ternyata sedang diintimidasi sejumlah orang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di sana benar ternyata ada kepala BOT Finance telah dibawa oleh beberapa orang, lima orang, ke kantornya kemudian ada beberapa intimidasi," ujar Edy, Minggu (20/7/2025).

Sejumlah anggota ormas itu diduga memaksa pegawai BOT Finance agar mengembalikan kendaraan yang telah ditariknya dari seorang debitur.

ADVERTISEMENT

"Intinya yang bersangkutan diminta untuk menyerahkan kendaraan yang telah disita atau ditarik oleh BOT. Dengan alasan bahwa BOT menarik karena kreditnya macet," beber Edy.

Padahal lima orang anggota ormas itu bukanlah pemilik kendaraan. Mereka pun tidak memiliki hubungan hukum dengan debitur terkait, BOT, hingga korban.

Oleh karena itu praktik yang dilakukan oleh anggota ormas tersebut dapat disebut sebagai tindak premanisme.

"Setelah pemeriksaan, kita tanya, apakah saudara mendapat kuasa debitur, apakah sudah kenal dengan korban juga tidak, sehingga kita anggap karena itu tidak ada hubungan hukum dan juga tentunya sebagai bentuk premanisme," ungkap Edy.

Dari hasil penyelidikan, lima anggota ormas itu dinyatakan terbukti melakukan kekerasan, ancaman hingga intimidasi terhadap korban.

Akibat perbuatannya, mereka pun terancam pidana hingga lebih dari lima tahun penjara.

"Yang bersangkutan melakukan ancaman kekerasan terhadap korban. Atas kejadian tersebut lima pelaku ditetapkan sebagai tersangka, yaitu membuat perasaan tidak enak dan melakukan pengeroyokan dengan ancaman di atas lima tahun," pungkas Edy.




(auh/ihc)


Hide Ads