Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyarankan lembaga pendidikan, khususnya pondok pesantren mengubah cara menghukum anak dengan lebih edukatif. Ini setelah kasus santri dicambuk di pondok pesantren (ponpes) Pakisaji, Malang.
"Memang dunia pendidikan kita saat ini sudah berubah, dahulu jika ada anak didik yang berbuat salah maka oleh sang guru, sang anak didik dipukul dengan rotan atau lidi dan lainnya dan orang tua tidak protes," kata Waketum MUI Anwar Abbas saat dihubungi, Minggu (3/8/2025).
"Tapi cara-cara seperti itu hari ini telah dikritik banyak orang karena sadis dan tidak menghargai hak asasi anak," lanjut dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anwar Abbas berharap cara mendidik dan menghukum anak harus diubah. Menurutnya, lebih baik anak dihukum dengan cara yang edukatif, lemah lembut, tapi tetap mengena.
"Untuk itu cara mendidik dan menghukum anak yang bersalah hari ini harus dengan cara yang sebaik-baiknya dan yang searif-arifnya. Harus dengan cara-cara yang bersifat edukatif, lemah lembut, tapi mengena," ucap dia.
Dia contohkan anak didik yang melakukan kesalahan bisa diajak berdialog.
"Ajak anak berdialog dengan tujuan untuk menunjukkan dan memberitahu anak didik bagaimana dia seharusnya berbuat dan bertingkah laku," ujarnya.
"Pihak guru harus bisa mengajarkan kepada anak didiknya mana tindakan yang benar dan mana yang salah yang disampaikan melalui kata-kata dan cara-cara yang sebaik-baiknya," imbuhnya.
Dengan kata lain, kata dia, pendidik harus bisa memberi tahu anak-anak didiknya tentang adab dan tata tertib serta cara bertingkah laku yang terpuji yang harus mereka patuhi tanpa harus melakukan hukuman fisik.
Pengasuh Ponpes di Malang Jadi Tersangka
Kasus santri dicambuk di pondok pesantren (ponpes) di Pakisaji, Malang, berbuntut panjang. Salah satu pengasuh kini ditetapkan menjadi tersangka.
Tersangka berinisial B ditetapkan tersangka usai polisi melakukan gelar perkara kasus penganiayaan terhadap AZ (14), santri warga Wonosari, Kabupaten Malang.
"Hasil gelar perkara, yang bersangkutan kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang Aiptu Erlehana, Sabtu (2/8).
Artikel ini sudah tayang di detikNews. Baca selengkapnya di sini.
(dpe/hil)