Nasib Pria Tuban Pengunggah Foto Hormat ke Bendera One Piece

Round-Up

Nasib Pria Tuban Pengunggah Foto Hormat ke Bendera One Piece

Denza Perdana - detikJatim
Senin, 04 Agu 2025 08:15 WIB
Pria Tuban pengunggah foto hormat ke bendera One Piece (kaus merah pegang HP) saat didatangi aparat di rumahnya.
Pria Tuban pengunggah foto hormat ke bendera One Piece (kaus merah pegang HP) saat didatangi aparat di rumahnya. (Foto: Istimewa)
Tuban -

Di tengah maraknya pengibaran bendera One Piece jelang HUT ke-81 RI, seorang pria di Tuban iseng-iseng bikin konten foto dan mengunggahnya ke status WhatsApp. Dia tak menyangka foto itu mengundang reaksi aparat.

Pria itu adalah AR (30) warga Kecamatan Kerek, Tuban. Dia memotret 2 orang anak sedang hormat kepada bendera One Piece yang dikibarkan di tiang setinggi 2 meter di gubuk yang berada di samping rumahnya.

Selanjutnya, foto itu dia unggah ke status WA sehingga warga lain yang bisa melihat status tersebut. AR tidak menyangka, keisengannya itu dilaporkan oleh salah satu warga kepada Koramil ketempat yang kemudian segera bertindak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aparat gabungan dari 3 pilar kecamatan, baik Koramil, Polsek, maupun Satpol PP Kecamatan Kerek segera mendatangi rumahnya. Padahal, foto di status WhatsApp-nya sudah terhapus dan bendera One Piece sudah diturunkan.

Para petugas yang mendatangi rumahnya menanyakan kepada dirinya apa maksud dan tujuannya membuat konten foto tersebut? Tidak hanya klarifikasi, bendera One Piece yang dia beli di toko online juga diamankan.

ADVERTISEMENT

Tidak cukup itu, foto 2 anak sedang hormat ke bendera One Piece yang sempat dia potret dan dia unggah pada Jumat (1/8) pada akhirnya juga harus dia hapus dari ponselnya. Dan AR pun telah mendapatkan nasihat dari para petugas yang datang.

Kapolsek Kerek, Iptu Kastur membenarkan tentang reaksi aparat mendatangi rumah AR itu. Dia sebutkan bahwa kedatangan mereka ke rumah AR hanya untuk melakukan konfirmasi maksud dan tujuan pria itu.

"Iya itu awalnya informasi adanya foto status WA yang dibuat pelaku. Diketahui oleh warga lalu informasi itu disampaikan kepada pihak Koramil lalu kita tiga pilar ke rumah yang bersangkutan untuk meminta keterangan maksud dan tujuannya membuat foto tersebut," ujar Kastur kepada detikJatim, Minggu (3/7/).

Petugas Koramil, Polsek, dan Satpol PP Kecamatan Kerek telah mendapatkan keterangan bahwa motif AR mengunggah foto hormat kepada bendera One Piece berukuran 40x50 cm itu hanya karena iseng belaka.

Meski demikian, Kastur menyebutkan bahwa bendera itu telah diamankan ke Kantor Satpol PP. Selain itu, para petugas juga telah memastikan konten foto itu telah dihapus dari ponsel AR.

"Bendera itu berukuran sekitar 40x 50 sentimeter dan saat ini telah diamankan di kantor Satpol PP. Jadi kemarin tiga pilar ini datang ke rumah pelaku ada juga orang tuanya juga memberi edukasi kepada pelaku agar tidak ikut ikutan sesuatu yang tidak benar. Untuk foto yang dibuat konten juga telah dihapus dari ponselnya," pungkas Kastur.

Sebelumnya, Pakar hukum tata negara dari Universitas Brawijaya Aan Eko Widiarto melihat pengibaran bendera bergambar tengkorak itu sebagai bentuk ekspresi sosial yang sah secara hukum. Bukan sebagai tindakan makar.

Aan menyampaikan kemunculan bendera One Piece tak bisa dilepaskan dari situasi sosial dan kekecewaan masyarakat terhadap negara. Khususnya terkait kasus-kasus seperti pemblokiran rekening dan pengambilalihan aset warga oleh pemerintah, hingga amnesti dan abolisi untuk Hasto dan Tom Lembong.

"Ini adalah kritik sosial. Bukan simbol kemerdekaan baru, apalagi makar. Sepanjang tidak dimaksudkan sebagai bendera negara baru, maka tidak melanggar hukum," kata Aan kepada wartawan, Sabtu (2/8).

Menurut Aan, tindakan masyarakat mengibarkan bendera One Piece adalah peringatan atas kondisi darurat representasi. Bahkan ia menyebut DPR RI seharusnya tidak memvonis rakyat yang mengibarkan bendera itu, tapi justru melakukan tabayun atau klarifikasi terhadap konstituen mereka.

"Kalau rakyat bergerak sendiri, artinya fungsi wakil rakyat tak berjalan. Ini bentuk aspirasi yang harusnya didalami dan disalurkan, bukan disalahkan," ungkapnya.




(dpe/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads