Sampah Dibuang Sembarangan di di Surabaya Mencapai 2 Truk Tiap Hari

Sampah Dibuang Sembarangan di di Surabaya Mencapai 2 Truk Tiap Hari

Esti Widiyana - detikJatim
Rabu, 30 Jul 2025 06:30 WIB
Sampah yang sempat menumpuk di pinggir Jalan Kalibokor I Surabaya.
Sampah yang sempat menumpuk di pinggir Jalan Kalibokor I Surabaya. (Foto: Dok. Esti Widiyana/detikJatim)
Surabaya -

Persoalan sampah di Surabaya tak ada habisnya. Para pembuang sampah sembarangan di sejumlah lokasi, terutama di median jalan nggak ada kapoknya. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya sampai mengangkut sampah hingga 2 dump truck setiap harinya dari lokasi-lokasi itu.

"Dua dump truck (sampah) setiap hari (dari median jalan)," kata Kepala DLH Surabaya Dedik Irianto kepada wartawan di kantornya, Rabu (30/7/2025).

Pembuangan sampah sembarangan di median jalan masih banyak dilakukan. Bahkan beberapa waktu lalu sempat ramai di medsos adanya oknum membuang sampah di median jalan arah Jembatan Suramadu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di Barata Jaya ada sudah kami tangkap pembuangnya (sampah di median jalan), di Pandegiling sudah pernah ditangkap di kasih papan dilarang buang sampah, di belakang Pasar Pakis masih ada," jelasnya.

Meski sudah sering menangkap pembuang sampah di median jalan, tetapi masih bandel dan sampah terus ada. Padahal sudah TPS di dekat tempat yang menjadi lokasi pembuangan sampah sembarangan.

ADVERTISEMENT

"Saya kurang tahu juga (motifnya). Di jalan mau ke Surmadu juga dekat TPS juga ada di situ, TPS 3R ada dua sisi barat dan timur jalan," jelasnya.

Upaya yang dilakukan DLH juga beragam. Termasuk memasang CCTV, tetapi kenyataannya tidak terlalu efektif membuat pembuang sampah sembarangan takut didenda.

"Yang di Pasar Pakis ada CCTV tapi pancet," ujarnya.

Dedik pun mengingatkan, pelaku pembuangan sampah yang tertangkap bisa mendapat sanksi sesuai dengan pelanggarannya. Pelanggar yang tertangkap dapat dikenai sanksi administratif sesuai dengan Perda Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2014 dan Perwali Nomor 10 Tahun 2017.

Denda yang dikenakan mulai Rp 75 ribu hingga Rp 50 juta tergantung seberapa besar pelanggaran itu dilakukan.

"Bila terkena sanksi kedua kalinya tambah tinggi dendanya, ketiga kali semakin tinggi lagi," pungkasnya.




(dpe/abq)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads