Warga Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo, menggelar aksi protes terhadap aktivitas truk Over Dimension Over Loading (ODOL) yang dinilai merusak infrastruktur dan mengganggu keselamatan warga, terutama anak sekolah. Aksi yang berlangsung pada Selasa (29/7/2025) itu mendesak adanya penertiban tegas terhadap truk bermuatan berlebih yang lalu-lalang di wilayah mereka.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Ponorogo, Wahyudi, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima aspirasi masyarakat dan akan mendukung penuh langkah-langkah penertiban.
"Memang pada hari Selasa, masyarakat Jenangan melakukan aksi terkait ODOL. Tujuannya jelas, agar infrastruktur yang dikeluhkan bisa lebih baik dan lalu lintas truk ODOL bisa lebih tertib," kata Wahyudi kepada wartawan, Selasa (29/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Warga Jenangan saat itu ditemui langsung oleh Camat, Kapolsek, Danramil, dan Muspika lainnya. Ada beberapa poin penting yang disampaikan masyarakat dalam aksi tersebut.
"Pertama, masyarakat meminta kegiatan ODOL dihentikan. Kedua, operasi truk pada malam hari tidak diperbolehkan. Dan yang paling penting, masyarakat sepakat bahwa setiap pelanggaran akan diberikan sanksi sosial," lanjut Wahyudi.
Ia menambahkan, salah satu tuntutan yang mencuat adalah agar jam operasional truk disesuaikan dengan waktu berangkat anak sekolah.
"Jadi hari ini tuntutan warga, jam operasional disesuaikan dengan jam anak sekolah. Jangan mengganggu lalu lintas anak sekolah berangkat," tegasnya.
Selain itu, warga juga menuntut adanya penertiban menyeluruh terhadap truk yang melebihi kapasitas maupun ukuran bak.
"Terkait dampak kerusakan jalan akibat ODOL, harus ditertibkan. Tidak boleh melampaui dimensi," ujar Wahyudi.
Ia memastikan Dishub akan membantu masyarakat dengan melakukan sweeping. "Kami tetap lakukan pengawasan di jalan. Sambil menunggu petunjuk dari pusat, sweeping akan terus kami lakukan," imbuhnya.
Kesepakatan bersama juga telah dibuat dan ditandatangani oleh Forkopimcam, perwakilan pembinaan, serta tokoh elemen masyarakat Kecamatan Jenangan. Mereka menyatakan keberatan atas dampak lalu lintas truk ODOL, khususnya truk pengangkut tambang, yang dianggap merugikan warga.
Salah satu warga Desa Jenangan, Heru Susanto menyoroti bahaya yang mengintai anak-anak sekolah akibat aktivitas truk.
"Jalan rusak, jam operasional berbarengan dengan anak sekolah. Kami khawatir bisa terjadi kecelakaan," ujar Heru.
Lebih lanjut, Heru menyebut telah disepakati pula adanya denda administratif bagi pelanggar ODOL yang mengangkut material tambang.
"Tadi juga disepakati bersama, ada denda administratif Rp 2 juta bagi truk ODOL yang tetap mengangkut pasir. Itu bukan pungli, tapi kesepakatan bersama," tegasnya.
Menurut Heru, dalam beberapa waktu terakhir terjadi peralihan jalur truk tambang ke wilayah selatan Jenangan, yang justru menambah kepadatan lalu lintas dan memperparah kerusakan jalan.
"Akhir-akhir ini ada peralihan jalur, dialihkan ke selatan sini. Kemacetan iya, dan kerusakan jalan makin parah," keluhnya.
Sementara itu, perwakilan sopir truk tambang, Andriawan, mengatakan bahwa pihaknya siap menuruti aturan dan menyesuaikan operasional dengan aspirasi warga.
"Muatan kami kurangi, bak over dimensi juga kami lepas. Jam operasional kami ikut aturan warga," pungkas Andriawan.
(auh/hil)