Profesi diplomat sering kali identik dengan pekerjaan prestisius dan kesempatan bertugas di luar negeri. Di balik peran strategisnya, banyak yang penasaran dengan besaran gaji dan tunjangan yang diterima para diplomat Indonesia.
Pada 2025, struktur gaji diplomat Indonesia tetap mengacu pada regulasi yang berlaku, mencakup gaji pokok, tunjangan kinerja, serta berbagai tunjangan tambahan yang disesuaikan dengan kelas jabatan. Berikut rincian lengkapnya.
Secara umum, besaran gaji diplomat terdiri dari beberapa komponen utama yang telah diatur dalam regulasi pemerintah. Salah satunya adalah tunjangan kinerja yang ditetapkan berdasarkan kelas jabatan, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 124 Tahun 2018.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rincian Gaji Pokok Diplomat Indonesia
Sebagai bagian dari pegawai negeri sipil (PNS), gaji pokok diplomat Indonesia ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja. Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, diplomat yang baru diangkat umumnya masuk pada Golongan IIIa, karena syarat minimal menjadi diplomat adalah lulusan Strata-1 (S1).
Besaran gaji pokok akan meningkat seiring bertambahnya Masa Kerja Golongan (MKG) yang dimiliki. Berikut rincian gaji pokok diplomat Indonesia berdasarkan golongan dan MKG.
Golongan III (Minimal pendidikan S1-S3)
- Golongan IIIa: Rp 2.579.400- Rp 4.236.400
- Golongan IIIb: Rp 2.688.500- Rp 4.415.600
- Golongan IIIc: Rp 2.802.300- Rp 4.602.400
- Golongan IIId: Rp 2.920.800- Rp 4.797.000
Golongan IV (Untuk diplomat senior)
- Golongan IVa: Rp 3.044.300- Rp 5.000.000
- Golongan IVb: Rp 3.173.100- Rp 5.211.500
- Golongan IVc: Rp 3.307.300- Rp 5.431.900
- Golongan IVd: Rp 3.447.200- Rp 5.661.700
- Golongan IVe: Rp 3.593.100- Rp 5.901.200
Tunjangan Kinerja dalam Gaji Diplomat
Selain gaji pokok, diplomat Indonesia juga menerima tunjangan kinerja sesuai jabatan fungsionalnya. Berdasarkan Perpres Nomor 124 Tahun 2018, tunjangan ini diberikan berdasarkan kelas jabatan diplomat, dan nilainya cukup signifikan. Berikut rincian tunjangan kinerja diplomat per bulan.
- Diplomat Utama (Kelas Jabatan 13): Rp 10.936.000
- Diplomat Madya (Kelas Jabatan 11): Rp 8.757.600
- Diplomat Muda (Kelas Jabatan 9): Rp 5.079.200
- Diplomat Pertama (Kelas Jabatan 8): Rp 4.595.150
Tunjangan Jabatan Fungsional Diplomat
Selain tukin, gaji diplomat juga mencakup tunjangan jabatan fungsional, sesuai dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Diplomat. Berikut besarannya.
- Diplomat Ahli Utama: Rp 2.295.000
- Diplomat Ahli Madya: Rp 1.607.000
- Diplomat Ahli Muda: Rp 1.240.000
- Diplomat Ahli Pertama: Rp 540.000
Komponen Lain dalam Gaji Diplomat
Selain menerima gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan jabatan fungsional, diplomat Indonesia juga mendapatkan sejumlah tunjangan tambahan lainnya. Tunjangan-tunjangan ini diberikan untuk mendukung pelaksanaan tugas, terutama bagi yang ditempatkan di luar negeri. Berikut beberapa tunjangan tambahan.
- Tunjangan suami/istri: 5% dari gaji pokok
- Tunjangan anak: 2% per anak, maksimal 3 anak
- Tunjangan makan:
- Golongan I & II: Rp 35.000/hari
- Golongan III: Rp 37.000/hari
- Golongan IV: Rp 41.000/hari
- Tunjangan jabatan struktural: Bervariasi tergantung posisi
- Tunjangan penempatan luar negeri: Diberikan untuk diplomat yang ditugaskan di perwakilan RI di luar negeri. Besarnya disesuaikan dengan:
- Negara penempatan
- Biaya hidup
- Tingkat risiko dan keamanan
Profesi diplomat tidak hanya bergengsi, tetapi menawarkan gaji dan tunjangan kompetitif sebagai bagian dari PNS di Kemenlu. Dengan gaji diplomat Indonesia serta berbagai fasilitas lainnya, profesi ini menjadi salah satu jalur karier menarik di sektor pemerintahan dan hubungan internasional.
(ihc/irb)