Tarif Listrik Terbaru Juli-September 2025

Tarif Listrik Terbaru Juli-September 2025

Mira Rachmalia - detikJatim
Rabu, 23 Jul 2025 17:00 WIB
Warga mengisi token listrik di ruang panel meteran di Rusun Bendungan Hilir, Jakarta, Rabu (9/4/2025). Pemerintah melalui Kementerian ESDM memastikan tarif listrik periode April-Juni 2025 atau Triwulan II 2025 tidak mengalami kenaikan harga alias masih sama seperti tarif pada periode sebelumnya. Kebijakan itu untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong daya saing usaha di dalam negeri.
ILUSTRASI Meteran Listrik. Simak tarif listrik terbaru Juli 2025. Foto: Ari Saputra
Surabaya -

Kabar terbaru bagi masyarakat. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi mengumumkan tarif listrik untuk triwulan III tahun 2025, periode Juli hingga September.

Melalui keterangan di situs resminya, Kementerian ESDM menegaskan bahwa tarif dasar listrik (TDL) tetap berlaku sama bagi seluruh golongan pelanggan. Ini mencakup 13 golongan pelanggan nonsubsidi dan 24 golongan pelanggan subsidi, yang seluruhnya akan menikmati tarif listrik tanpa perubahan.

Keputusan ini untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional, memperkuat daya beli masyarakat, serta memberikan kepastian bagi sektor rumah tangga, UMKM, industri, sosial, dan pemerintahan. Pemerintah menilai kebijakan ini merupakan upaya menciptakan iklim kondusif bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan rakyat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Daftar Tarif Listrik Terbaru per kWh Juli-September 2025

Tarif listrik tetap dibedakan berdasarkan golongan pelanggan dan besaran daya yang digunakan. Berikut daftar tarif listrik resmi PLN untuk beberapa segmen pelanggan yang berlaku mulai 1 Juli hingga 30 September 2025, sebagaimana ditetapkan oleh Kementerian ESDM.

ADVERTISEMENT
  • Daya 450 VA (Subsidi): Rp 415 per kWh
  • Daya 900 VA (Subsidi): Rp 605 per kWh
  • Daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu/Nonsubsidi): Rp 1.352 per kWh
  • Daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Daya 3.500 - 5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
  • Daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh

Golongan Bisnis dan Industri

  • Pelanggan Bisnis (B-2/TR) daya 6.600 VA - 200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh

Golongan Pemerintah dan Penerangan Jalan

  • Kantor Pemerintah (P-1/TR) daya 6.600 VA - 200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
  • Penerangan Jalan Umum (P-3/TR): Rp 1.699,53 per kWh

Tarif ini berlaku bagi pelanggan pascabayar dan prabayar, tanpa adanya perbedaan nominal per kWh, sehingga memberikan transparansi dan kejelasan dalam pengeluaran energi listrik.

Cara Cek Tagihan Listrik via Aplikasi PLN Mobile

Bagi pelanggan pascabayar atau yang ingin mengetahui konsumsi listrik bulanan secara mudah dan cepat, bisa memanfaatkan aplikasi PLN Mobile. Aplikasi ini resmi dikelola PLN dan tersedia secara gratis. Berikut adalah langkah-langkah untuk mengecek tagihan listrik melalui PLN Mobile.

  • Unduh aplikasi PLN Mobile melalui Google Play Store atau App Store.
  • Buka aplikasi, lalu klik menu "Daftar".
  • Isi data pribadi seperti nama lengkap, ID pelanggan PLN, nomor telepon, alamat email, dan buat kata sandi.
  • Setelah berhasil mendaftar, login ke aplikasi dengan akun yang telah dibuat.
  • Pada halaman utama, pilih menu "Informasi", kemudian klik "Informasi Tagihan dan Token Listrik".
  • Aplikasi akan menampilkan jumlah tagihan, jumlah pemakaian, dan riwayat pembayaran listrik.

Aplikasi ini juga dapat digunakan untuk melakukan pembelian token listrik, pelaporan gangguan, dan mendapatkan notifikasi pemadaman listrik di wilayah detikers.

Keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif listrik triwulan III 2025 merupakan langkah strategis untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Dengan tarif listrik tetap, seluruh lapisan masyarakat dapat merencanakan keuangan dengan lebih baik.




(ihc/irb)


Hide Ads