Polisi telah mengeluarkan kebijakan melarang adanya sound horeg di Kabupaten Gresik. Puluhan desa terancam gagal menggelar sound horeg pada bulan Agustus mendatang.
Informasi yang dihimpun sejumlah desa tersebut berada di kawasan Gresik Selatan. Karena ada larangan dari polisi, perangkat desa pun harus merelakan pembayaran down payment (DP) ke pemilik sound horeg.
"Ada beberapa desa yang konsultasi akan menggelar sound horeg pada bulan depan (Agustus). Bahkan mereka mengatakan sudah DP," kata Kasat Intel Polres Gresik Iptu Bagas Indra, Senin (21/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagas menambahkan pihaknya telah memberikan himbauan dan sosialiasi menganai larangan sound horeg dalam setiap kegiatan. Beberapa desa akhirnya menggelar karnaval agustusan tanpa sound horeg.
"Setelah kita berikan himbauan dan sosialisasi, beberapa desa akan tetap menggelar karnaval tanpa sound horeg," tambah Bagas.
Bagas menegaskan polisi telah mengeluarkan kebijakan larangan sound horeg dalam bentuk apapun. Baik dalam kegiatan pawai ataupun di tengah lapangan.
"Karena untuk menciptakan situasi yang kondusif dan aman," ujarnya.
Sebelumnya, Polres Gresik resmi melarang kegiatan gelaran sound horeg. Kebijakan ini menyusul imbauan dari Polda Jatim yang melarang sound horeg.
Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan pihaknya akan menindak tegas jika penyelenggaraan sound horeg tetap dilakukan.
"Dari Polda Jatim sudah mengeluarkan larangan tersebut. Kita akan menindak tegas bila tetap menggelar sound horeg dalam bentuk kegiatan apapun," kata Rovan, Senin (21/7/2025).
Rovan menegaskan bahwa penggunaan sound horeg secara berlebihan dapat merusak fasilitas umum, mengganggu ketertiban lingkungan, dan memicu potensi gangguan kamtibmas. Tentunya hal itu bisa membuat situasi Kamtibmas terganggu.
"Suara keras yang ditimbulkan sound horeg bukan hanya mengganggu kenyamanan warga, tapi juga bisa merusak sarana dan prasarana publik serta menimbulkan konflik antarwarga," tegasnya.
(dpe/abq)