Setiap tanggal 22 Juli, Indonesia memperingati Hari Kejaksaan Nasional atau yang lebih dikenal sebagai Hari Bhakti Adhyaksa. Momen ini menjadi refleksi atas peran penting Kejaksaan Republik Indonesia dalam menegakkan supremasi hukum dan keadilan di tanah air.
Tahun 2025 menandai peringatan ke-65 sejak ditetapkannya tanggal tersebut sebagai tonggak sejarah institusi kejaksaan yang berdiri mandiri dan profesional dalam menjalankan tugasnya. Namun, tak banyak yang tahu bagaimana asal-usul penetapan Hari Bhakti Adhyaksa ini.
Mengapa dipilih tanggal 22 Juli? Apa makna penting yang terkandung dalam peringatan tersebut bagi dunia penegakan hukum di Indonesia? Berikut ulasan sejarah singkat dan nilai-nilai yang terkandung di balik Hari Kejaksaan Nasional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Link Download Logo HUT ke-80 RI Tahun 2025 |
Sejarah Hari Kejaksaan Nasional 22 Juli
Hari Kejaksaan Nasional bermula dari keputusan penting pemerintah untuk menjadikan Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang berdiri mandiri. Keputusan ini diambil dalam rapat kabinet pada 22 Juli 1960, sebagai bentuk pengakuan terhadap peran strategis kejaksaan dalam sistem hukum nasional.
Langkah tersebut kemudian dikuatkan melalui Surat Keputusan Presiden RI No 204/1960 dan diresmikan secara hukum lewat Undang-Undang No 15 Tahun 1961 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kejaksaan Republik Indonesia.
Sejak saat itu, tanggal 22 Juli diperingati setiap tahunnya sebagai Hari Bhakti Adhyaksa. Peringatan ini bukan hanya menjadi momentum seremonial, tetapi juga ajang introspeksi bagi seluruh jajaran kejaksaan untuk terus meningkatkan integritas, profesionalitas, dan dedikasi dalam menegakkan hukum yang berkeadilan di Indonesia.
Menariknya, istilah "Jaksa" sendiri berasal dari kata "Dhyaksa", yaitu istilah dalam bahasa Sanskerta yang digunakan sejak masa Kerajaan Majapahit. Kala itu, Dhyaksa adalah pejabat yang bertugas mengurus urusan peradilan, yang kelak menjadi cikal bakal sistem kejaksaan modern di Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, Kejaksaan Republik Indonesia resmi dibentuk melalui PP No. 2 Tahun 1945, sebagai pelaksanaan dari Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945. Jaksa Agung pertama Indonesia adalah Gatot Taroenamihardja, yang memimpin lembaga ini saat masih berada di bawah Departemen Kehakiman.
Makna dan Tujuan Hari Bhakti Adhyaksa
Hari Kejaksaan Nasional 22 Juli memiliki makna penting sebagai bentuk penghormatan terhadap peran besar Kejaksaan dalam menegakkan hukum, keadilan, serta menjaga ketertiban masyarakat. Melalui peringatan ini, diharapkan kinerja insan Adhyaksa atau anggota Kejaksaan semakin profesional, bersih, dan berintegritas tinggi.
Peringatan ini juga menjadi momentum untuk mengingat kembali peran penting Kejaksaan dalam memberantas berbagai bentuk pelanggaran hukum, seperti korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Selain itu, Kejaksaan turut berperan dalam memperjuangkan hak asasi manusia serta melindungi kepentingan umum.
Tugas dan Peran Kejaksaan Republik Indonesia
Kejaksaan RI merupakan lembaga yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan. Dipimpin oleh Jaksa Agung yang bertanggung jawab kepada Presiden, Kejaksaan terbagi dalam tiga tingkat yaitu: Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri.
Berdasarkan UU No. 11 Tahun 2021 yang merupakan revisi dari UU No. 16 Tahun 2004, Kejaksaan RI kini memiliki kewenangan yang lebih luas. Tidak hanya sebagai penuntut umum, tetapi juga sebagai pelaksana supremasi hukum, pelindung hak asasi manusia, hingga pemberantas kejahatan luar biasa, termasuk korupsi dan pelanggaran HAM berat.
Kejaksaan juga menjalankan tugas secara mandiri dan bebas dari intervensi politik, sesuai dengan amanat Pasal 2 ayat 1 UU No. 11 Tahun 2021. Hal ini menegaskan pentingnya keberadaan lembaga ini dalam sistem peradilan nasional.
Peringatan Hari Kejaksaan Nasional 22 Juli bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan momen penting untuk merefleksikan perjalanan panjang lembaga penegak hukum ini dalam menjaga keadilan di Indonesia. Dengan sejarah yang kuat dan tugas yang mulia, Kejaksaan Republik Indonesia diharapkan terus menjadi garda terdepan dalam menegakkan hukum yang adil dan berkeadaban.
(ihc/irb)