Polres Batu mengeluarkan imbauan terkait larangan penggunaan sound horeg atau sound system berukuran besar. Imbauan ini berlaku dalam kegiatan apapun, baik karnaval hingga hajatan.
"Kami mendukung arahan Polda Jawa Timur yang mengeluarkan himbauan larangan penggunaan sound horeg," ungkap Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata kepada detikJatim, Minggu (20/7/2025).
Andi mengatakan bahwa himbauan ini dikeluarkan Polda Jatim karena banyak masyarakat mengeluhkan terkait kebisingan akibat suara yang terlalu keras hingga perusakan fasilitas umum (fasum).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selama itu mengganggu keamanan, kenyamanan dan kondusifitas maka harus ada penertibannya. Meski selama ini di wilayah Kota Batu, kami belum mendapati adanya keluhan terkait sound horeg," kata dia.
Oleh karena itu, Polres Batu akan melakukan pengawasan dan asesmen lebih ketat terkait permohonan izin keramaian masyarakat. Terutama soal perangkat suara yang digunakan sudah sesuai standar atau tidak.
"Kita akan asesmen terlebih dahulu untuk penggunaan sound horeg, dengan mekanisme sesuai SOP manajemen operasional POLRI," tegas Andi.
Ia juga memastikan dalam penegakan hukum terkait sound horeg akan mengedepankan pendekatan persuasif, edukatif dan humanis.
"Kami lebih mengutamakan pendekatan persuasif, edukatif, dan humanis. Namun bila ada yang melakukan tindak pidana, kami akan tindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku," tandasnya.
(auh/abq)