Operasi Balap Liar-Knalpot Brong, 53 Motor Diamankan ke Polres Blitar Kota

Operasi Balap Liar-Knalpot Brong, 53 Motor Diamankan ke Polres Blitar Kota

Fima P - detikJatim
Minggu, 20 Jul 2025 08:20 WIB
Operasi Balap Liar - Knalpot Brong, 53 Motor Diamankan ke Polres Blitar Kota
Kasat Lantas Polres Blitar, AKP Agus PrayitnoFoto: Fima Purwanti/detikjatim
Blitar -

Satlantas Polres Blitar Kota mengamankan puluhan kendaraan bermotor dalam operasi balap liar dan knalpot brong. Puluhan motor itu dibawa ke Mapolres Blitar Kota untuk diamankan.

Operasi tersebut digelar di beberapa lokasi yang sering digunakan untuk balap liar. Seperti di Jalan Ir Soekarno dan Jalan Sudanco Soepriadi Kecamatan Sananwetan.

"Barusan kami laksanakan operasi atau razia, khususnya antisipasi balap liar dan knalpot brong. Ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan Satlantas Polres Blitar Kota," kata Kasat Lantas Polres Blitar, AKP Agus Prayitno kepada detikJatim, Minggu (19/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agus menyebutkan ada sekitar 53 kendaraan roda dua yang diamankan dalam kegiatan operasi tersebut. Puluhan motor itu dibawa ke halaman Polres Blitar Kota. Sementara untuk pengendara dikenakan sanksi tilang.

ADVERTISEMENT
Operasi Balap Liar - Knalpot Brong, 53 Motor Diamankan ke Polres Blitar Kota53 Motor Diamankan ke Polres Blitar Kota Foto: Fima Purwanti/detikjatim

"Untuk sementara ada sekitar 53 motor yang kami amankan dan dibawa ke Polres Blitar Kota. Pemilik kendaraan juga kami bawa, untuk dilakukan pendataan dan sanksi tilang," tegasnya.

Adapun puluhan motor itu, lanjut Agus, akan diamankan sementara sampai dengan persidangan tilang dilakukan. Hal itu untuk memberi efek jera terhadap para pelanggar.

Sementara pelanggar atau pengendara motor brong itu didominasi remaja. Namun, mereka tidak memiliki SIM.

"Yang di bawah umur ada beberapa, kami panggil orang tuanya. Selebihnya usia remaja, tapi tidak memiliki SIM dan tidak menggunakan helm," terangnya.

Agus menegaskan operasi balap liar dan knalpot brong itu dilakukan dalam rangka menjaga ketertiban umum. Khususnya bagi warga yang merasa terganggu dengan suara bising knalpot brong.

"Kemudian juga untuk menjaga kondusifitas wilayah, kami akan menindak tegas pengendara yang masih menggunakan knalpot brong maupun remaja yang akan balap liar. Kami juga mengimbau masyarakat untuk dapat melapor apabil mendapati gangguan kamtibmas," tandasnya.




(auh/ihc)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads