Hindari 9 Pelanggaran Ini Agar Tidak Terjaring Operasi Patuh 2025

Hindari 9 Pelanggaran Ini Agar Tidak Terjaring Operasi Patuh 2025

Mira Rachmalia - detikJatim
Rabu, 16 Jul 2025 17:30 WIB
Aksi pengendara sepeda motor lawan arah di kolong Flyover Ciputat terus berulang. Polisi bakal menerapkan tilang elektronik (ETLE) untuk menindak pelanggar.
ILUSTRASI Pengendara Motor. Simak pelanggaran lalu lintas yang disasar Operasi Patuh 2025. Foto: Andhika Prasetia
Surabaya -

Operasi Patuh Jaya 2025 kembali digelar sebagai upaya Kepolisian untuk meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas. Operasi ini dilakukan serentak di berbagai wilayah, termasuk wilayah Jawa Timur untuk menekan angka pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan.

Dengan fokus utama pada pengendara yang tidak taat aturan, Operasi Patuh Jaya mengedepankan penindakan terhadap pelanggaran kasat mata seperti tidak memakai helm, melawan arus, hingga menggunakan ponsel saat berkendara.

Tingginya angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia masih menjadi persoalan serius. Berdasarkan data Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, selama tahun 2024, tercatat lebih dari 1,1 juta kecelakaan, dengan korban meninggal dunia 27 ribu jiwa. Fakta ini menegaskan pentingnya kepatuhan lalu lintas untuk melindungi nyawa sendiri dan orang lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

9 Pelanggaran yang Disasar dalam Operasi Patuh Jaya 2025

Polda Jawa Timur menekankan bahwa Operasi Patuh Jaya akan menyasar sembilan jenis pelanggaran yang dianggap paling berisiko terhadap keselamatan berlalu lintas. Berikut ini pelanggaran-pelanggaran yang harus dihindari agar tidak terjaring operasi:

1. Menggunakan Ponsel Saat Berkendara

Mengoperasikan ponsel saat mengemudi-baik untuk menelepon, membaca pesan, maupun membuka aplikasi-dapat mengalihkan konsentrasi dari jalan. Hal ini memperbesar risiko kecelakaan akibat lambatnya respons pengemudi terhadap situasi sekitar.

ADVERTISEMENT

2. Melawan Arus Lalu Lintas

Melaju melawan arus adalah pelanggaran fatal yang kerap menjadi penyebab kecelakaan serius, termasuk tabrakan frontal. Pengendara yang melawan arah juga menyulitkan kendaraan lain dan memperparah kemacetan.

3. Mengemudi atau Mengendarai Kendaraan di Bawah Umur

Anak di bawah usia 17 tahun belum memenuhi syarat legal maupun kesiapan psikologis untuk mengemudi. Selain berbahaya, mereka juga belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sah.

4. Tidak Menggunakan Helm Standar SNI

Helm berstandar SNI dirancang untuk memberikan perlindungan maksimal saat terjadi benturan. Tidak memakai helm, atau memakai helm yang tidak sesuai standar, meningkatkan risiko cedera kepala berat.

5. Berkendara dalam Pengaruh Alkohol

Mabuk saat mengemudi mengurangi kewaspadaan, memperlambat refleks, dan meningkatkan risiko tabrakan. Mengemudi dalam keadaan tidak sadar adalah pelanggaran serius yang bisa berujung fatal.

6. Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman

Sabuk pengaman adalah pelindung dasar bagi pengemudi dan penumpang mobil. Tidak mengenakannya saat berkendara bisa menyebabkan tubuh terlempar atau terbentur dengan keras saat kecelakaan.

7. Melebihi Batas Kecepatan

Melaju terlalu cepat membuat pengemudi kehilangan kendali, terutama dalam kondisi darurat. Kecepatan berlebih juga memperpanjang jarak pengereman dan meningkatkan risiko tabrakan beruntun.

8. Berboncengan Lebih dari Satu Orang

Sepeda motor hanya dirancang untuk dua orang. Mengangkut lebih dari satu penumpang berisiko mengganggu keseimbangan dan mengurangi kelincahan pengemudi dalam mengendalikan kendaraan.

9. Kendaraan Tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)

Plat nomor adalah identitas kendaraan. Kendaraan tanpa TNKB dianggap ilegal dan rawan disalahgunakan untuk kejahatan. Pelanggaran ini akan langsung ditindak oleh petugas di lapangan.

Jadwal dan Metode Penindakan Operasi Patuh Jaya 2025

Operasi Patuh Jaya 2025 digelar selama dua minggu penuh, yaitu mulai 14-27 Juli 2025. Operasi ini melibatkan ratusan personel dari berbagai satuan dan dibagi dalam beberapa pendekatan strategis, yaitu sebagai berikut.

  • Preemtif (25%)
    Berupa kegiatan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya tertib lalu lintas, baik melalui media massa, media sosial, maupun kegiatan langsung di lapangan.
  • Preventif (25%)
    Meliputi patroli rutin dan penjagaan di titik-titik rawan pelanggaran untuk mencegah terjadinya pelanggaran lalu lintas sebelum terjadi.
  • Represif (50%)
    Dilakukan melalui penindakan tegas terhadap pelanggaran yang ditemukan, baik secara manual maupun melalui tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE).

Dengan komposisi pendekatan yang seimbang ini, Operasi Patuh Jaya diharapkan dapat membentuk budaya berlalu lintas yang lebih disiplin dan bertanggung jawab di kalangan masyarakat.

Operasi Patuh Jaya 2025 bukan hanya sekadar agenda tahunan, tetapi juga momentum refleksi bagi seluruh pengendara untuk memperbaiki sikap dan perilaku dalam berkendara. Dengan menghindari sembilan pelanggaran utama di atas, Anda turut menjaga keselamatan diri sendiri, penumpang, dan pengguna jalan lainnya.




(ihc/irb)


Hide Ads