Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono memberikan arahan tegas anggotanya yang bertugas dalam Operasi Patuh Semeru 2025. Ada 13 pelanggaran yang menjadi sasaran para petugas.
Dalam apel gelar pasukan hari ini, Hendro menekankan tidak boleh ada anggota yang melakukan transaksi atau praktik tidak pantas dengan pelanggar selama berlangsungnya operasi.
"Tidak boleh ada transaksional maupun hal-hal lain yang dapat mencederai hati masyarakat," kata Hendro saat memimpin apel gelar pasukan Operasi Patuh Semeru 2025, di Mapolres Bangkalan, Senin (14/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
AKBP Hendro Sukmono mengatakan jika kegiatan Ops Patuh Semeru 2025 akan berlangsung selama 2 pekan mulai Senin (14/7) hingga Minggu (27/7). Ada 13 pelanggaran yang akan disasar. Beberapa di antaranya adalah pengendara melawan arus dan pengendara tanpa helm.
"Selain itu, pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara dan pengguna knalpot brong serta parkir tidak pada tempatnya. Pelanggaran lain yakni yang tidak taat traffic light, berboncengan lebih dari satu orang, berkendara melebihi batas kecepatan, pengendara di bawah pengaruh alkohol, hingga pengendara di bawah umur," ujar Hendro.
Petugas juga akan menyasar pengendara yang menggunakan pelat palsu dan tidak memiliki kepemilikan surat. Hal itu sebagai respon maraknya kasus pencurian motor di Surabaya yang hasil curiannya diduga dijual ke Madura.
"Khusus pengguna pelat nomor palsu akan dikenai sanksi sesuai Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ)," katanya.
Alumnus Akpol tahun 2005 tersebut menegaskan operasi ini digelar untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berkendara. Ia berharap dengan Operasi ini, potensi kecelakaan dapat diminimalisir.
"Harapan kami, tingkat kecelakaan lalu lintas bisa ditekan dan masyarakat bisa lebih peduli terhadap keselamatan diri sendiri dan orang lain saat berada di jalan," tandasnya
(dpe/abq)