Tanggal 14 Juli diperingati sebagai Hari Pajak Nasional. Momen ini menjadi pengingat pentingnya kontribusi rakyat melalui pajak dalam membangun negara dan menopang perekonomian nasional.
Peringatan Hari Pajak bukan sekadar agenda tahunan, tetapi juga momentum untuk merefleksikan kembali pentingnya peran pajak dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pajak menjadi tulang punggung utama pembiayaan negara, mulai dari pembangunan infrastruktur, layanan kesehatan, pendidikan, hingga perlindungan sosial.
Karena itu, memahami sejarah dan makna di balik peringatan Hari Pajak menjadi bagian dari upaya menumbuhkan kesadaran kolektif sebagai warga negara. Lalu, seperti apa sejarah lahirnya Hari Pajak? Dan, apa tema serta maknanya, yang diusung tahun ini?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejarah Hari Pajak
Penetapan Hari Pajak Nasional tidak bisa dilepaskan dari peristiwa bersejarah yang terjadi pada 14 Juli 1945. Pada hari itu, dalam rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), disampaikan untuk pertama kalinya rancangan Undang-Undang Dasar (UUD) kedua.
Di dalam rancangan tersebut, kata "pajak" tercantum secara resmi dalam Pasal 23 Bab VII tentang Keuangan. Tepatnya pada butir kedua disebutkan, "Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan Undang-Undang."
Catatan itu merupakan bagian dari arsip asli rancangan UUD 1945 dan masih memuat coretan perbaikan yang otentik. Fakta inilah yang menjadi dasar dipilihnya tanggal 14 Juli sebagai simbol lahirnya Hari Pajak. Momen tersebut menandai pertama kalinya istilah "pajak" masuk dalam naskah konstitusi negara.
Yang mana menegaskan bahwa sejak awal kemerdekaan, pajak sudah dianggap sebagai elemen vital dalam pembangunan dan pengelolaan keuangan negara. Penetapan Hari Pajak bukan hanya peringatan seremonial, tapi pengingat bahwa pajak membutuhkan payung hukum yang jelas dan peran aktif seluruh warga negara.
Dalam perspektif hukum, pengertian pajak dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), yang telah diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021.
Disebutkan bahwa, "Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat."
Definisi tersebut menegaskan bahwa pajak bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan bentuk nyata partisipasi warga negara dalam pembangunan bangsa. Lewat pajak, rakyat ikut membiayai pendidikan, kesehatan, infrastruktur, hingga program-program sosial lainnya.
Tema Hari Pajak 2025
Setiap tanggal 14 Juli, bangsa Indonesia memperingati Hari Pajak sebagai momentum untuk mengapresiasi peran strategis pajak dalam mendukung pembangunan dan kemandirian negara. Tahun ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengangkat tema "Pajak Tumbuh, Indonesia Tangguh".
Tema ini merupakan sebuah pesan kuat yang mencerminkan pentingnya sinergi antara negara dan masyarakat dalam memperkuat fondasi ekonomi nasional. Tema ini mengandung makna bahwa di balik setiap rupiah pajak yang dibayarkan, terdapat harapan yang tumbuh untuk masa depan Indonesia.
Harapan akan pendidikan yang lebih baik, fasilitas kesehatan yang memadai, hingga infrastruktur yang merata. Pajak menjadi jembatan antara aspirasi rakyat dan wujud nyata pembangunan. Melalui tema ini pula, DJP mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memperkuat kepatuhan pajak.
Dengan semangat gotong royong, bahu membahu, dan saling menguatkan, pajak diharapkan dapat terus tumbuh seiring dengan ketangguhan bangsa Indonesia menghadapi tantangan zaman. Pajak bukan sekadar kewajiban, melainkan bentuk kontribusi nyata untuk Indonesia yang lebih kuat dan berkelanjutan.
(hil/irb)