Kasus perselingkuhan yang melibatkan Kepala Dusun Melirang, Desa Melirang, Indra Irawan (42) mendapat sorotan Wakil Bupati Gresik Dr Asluchul Alif. Pemerintah Kabupaten Gresik akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memberikan sanksi.
"Nanti kita akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk hal itu (sanksi)," kata Wakil Bupati Gresik dr Asluchul Alif, Jumat (11/7/2025).
Alif menambahkan saat ini pihaknya, masih menunggu proses penyelidikan yang dilakukan Polres Gresik. Untuk itu ia menghimbau agar masyarakat menunggu hasil penyelidikan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita tunggu hasil penyelidikan yang dilakukan kepolisian," bebernya.
Alif menegaskan jika memang terbukti melanggar hukum, pihaknya tidak akan ragu memberikan sanksi. Apalagi sebagai pejabat atau perangkat desa yang menjadi panutan warga.
"Tentunya akan diberikan sanksi, salah satunya pembinaan," pungkasnya.
Sebelumnya, Kasus penggerebekan perselingkuhan di Desa Pangkahkulon, Ujungpangkah, Gresik membuat geger Kabupaten Gresik. Perselingkuhan yang dilakukan Bos Sayur berinisial IND bersama karyawan tokonya berinisial YNH ini mendapat perhatian masyarakat kota santri.
Dari informasi yang dihimpun, ada fakta baru yang terungkap setelah beberapa video dan foto perselingkuhan tersebut viral. Salah satunya, bahwa selain menjadi bos sayur dan buah, IND juga menjabat sebagai perangkat desa.
Pria 42 tahun itu, merupakan Kepala Dusun (Kasun) Melirang Kulon, Desa Melirang, Kecamatan Bungah, Gresik. Hal tersebut dibenarkan oleh Ulum, Kasi Kesra Pemerintah Desa (Pemdes) Melirang.
"Yang bersangkutan memang menjadi Kasun Melirang Kulon. Sudah menjabat kurang lebih 4-5 tahun," kata Ulum, Kamis (10/7/2025).
(auh/abq)