Desa Pangkahkulon, Kecamatan Ujungpangkah, Gresik mendadak gempar. Suasana yang biasanya tenang mendadak berubah riuh pada Selasa malam, 8 Juli 2025. Seorang suami muda, MDA (22), memergoki istrinya, YN (19), sedang bersama pria lain di kamar mandi belakang toko tempat sang istri bekerja. Yang membuat publik tercengang, pria itu bukan hanya atasan YN di toko sayur, tapi juga seorang pejabat desa.
Peristiwa memalukan itu terjadi sekitar pukul 19.00 WIB. Malam itu, MDA bermaksud berpamitan kepada istrinya sebelum berangkat kerja. Ia pun mendatangi toko sayur di Dusun Bruju, Pangkahkulon-tempat YN bekerja sebagai penjaga toko. Namun sesampainya di lokasi, istrinya tak tampak di tempat.
Merasa janggal, MDA bertanya kepada salah satu karyawan mengenai keberadaan YN. Jawaban yang ia terima mencengangkan: sang istri disebut sedang berada di kamar mandi belakang toko. Dengan langkah cepat, MDA menuju kamar mandi dan di situlah ia menyaksikan pemandangan yang menghancurkan hatinya. Sang istri kedapatan berdua-duaan dengan IND (43), pemilik toko sekaligus sosok yang diduga sebagai selingkuhannya. IND bahkan disebut-sebut hendak melakukan hubungan layaknya suami-istri dengan YN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak mampu membendung amarah, MDA sontak mengamuk hingga pertengkaran sengit pun terjadi. Keributan itu mengundang perhatian warga sekitar yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Petugas dari Polsek Ujungpangkah segera turun tangan dan mengamankan ketiga orang yang terlibat. Kasus ini pun dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik.
Namun drama tak berhenti sampai di situ. Fakta mengejutkan lainnya terungkap setelah video dan foto-foto perselingkuhan itu viral di media sosial. IND, pria yang diduga selingkuhan YN, ternyata bukan orang sembarangan. Selain dikenal sebagai bos sayur dan buah, IND juga menjabat sebagai Kepala Dusun (Kasun) Melirang Kulon, Desa Melirang, Kecamatan Bungah.
Kebenaran ini dikonfirmasi oleh Ulum, Kasi Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemerintah Desa Melirang.
"Yang bersangkutan memang menjadi Kasun Melirang Kulon. Sudah menjabat kurang lebih 4-5 tahun," ujar Ulum, Kamis (10/7/2025).
Meski begitu, Ulum menyatakan pihak desa menyerahkan sepenuhnya proses hukum ke aparat penegak hukum. Ia mengatakan belum dapat memastikan bentuk sanksi yang akan dijatuhkan kepada IND.
"Kalau proses hukum sudah diserahkan sepenuhnya ke Polres Gresik. Namun ada beberapa opsi antara lain pembinaan, sanksi administratif, sampai sanksi pencopotan, tergantung nanti keputusan akhirnya," tambahnya.
Kasus ini kini tengah dalam penyelidikan intensif oleh Polres Gresik. Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni, menyampaikan bahwa pihaknya masih mendalami laporan tersebut.
"Masih penyelidikan dan pemeriksaan," ujar Abid singkat.
(auh/ihc)