Beasiswa Reguler LPDP 2025: Jadwal, Persyaratan hingga Tata Cara Daftar

Beasiswa Reguler LPDP 2025: Jadwal, Persyaratan hingga Tata Cara Daftar

Irma Budiarti - detikJatim
Selasa, 08 Jul 2025 17:15 WIB
Pendaftaran Beasiswa LPDP 2025.
Pendaftaran Beasiswa LPDP 2025. Foto: LPDP Kemenkeu
Surabaya -

Beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) 2025 kembali dibuka untuk putra-putri terbaik bangsa yang ingin melanjutkan studi S2 dan S3, baik di dalam maupun luar negeri. Program ini menjadi salah satu jalur favorit karena menanggung biaya pendidikan secara penuh.

Pendaftaran beasiswa LPDP 2025 telah dijadwalkan dalam beberapa tahap seleksi yang harus diperhatikan dengan cermat. Selain memenuhi berbagai persyaratan administrasi, pelamar juga wajib mengikuti rangkaian tes substansi, termasuk esai dan wawancara. Untuk itu, penting bagi calon pendaftar memahami jadwal, syarat, serta alur pendaftaran.

Apa Itu Beasiswa Reguler?

Dilansir dari laman resmi LPDP Kemenkeu, Beasiswa Reguler LPDP merupakan program pendanaan pendidikan bagi warga negara Indonesia yang ingin menempuh studi jenjang magister (S2) dan doktor (S3). Program ini diselenggarakan melalui mekanisme dan prosedur seleksi yang telah ditetapkan LPDP.

Melalui skema ini, peserta yang lolos akan mendapatkan dukungan penuh biaya pendidikan, termasuk berbagai tunjangan pendukung selama masa studi. Beasiswa ini terbuka bagi masyarakat umum yang memenuhi syarat dan berkomitmen untuk berkontribusi bagi kemajuan Indonesia setelah menyelesaikan pendidikan.

Skema Beasiswa Reguler Beasiswa LPDP 2025

Program ini terbuka untuk masyarakat umum tanpa batasan latar belakang profesi, selama memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Berikut ini skema Beasiswa Reguler LPDP 2025 yang perlu diketahui.

  1. Beasiswa Reguler diberikan untuk jenjang pendidikan:
    • Magister program satu gelar (single degree/joint degree) atau dua gelar (double degree) dengan durasi pendanaan studi paling lama 24 (dua puluh empat) bulan,
    • Doktor program satu gelar (single degree/joint degree) atau dua gelar (double degree) dengan durasi pendanaan studi paling lama 48 (empat puluh delapan) bulan,
    • Ketentuan tentang program Double Degree/Joint Degree diatur tersendiri dalam Buku Panduan Program Double Degree/Joint Degree Tahun 2025.
  2. Pendaftar Beasiswa Reguler yang telah mempunyai dan mengunggah LoA Unconditional wajib memilih 1 (satu) Perguruan Tinggi Tujuan Dalam ataupun Luar Negeri sesuai dengan LoA Unconditional tersebut dan masuk daftar Perguruan Tinggi LPDP.
  3. Pendaftar Beasiswa Reguler yang belum memiliki LoA Unconditional wajib memilih 3 (tiga) Perguruan Tinggi Tujuan Dalam Negeri atau Luar Negeri yang ada dalam daftar Perguruan Tinggi LPDP dengan program studi yang sama/sejenis/serumpun.
  4. Pendaftar Beasiswa Reguler dapat memilih Perguruan Tinggi Tujuan dan/atau program studi/subjek tujuan Luar Negeri di luar daftar Perguruan Tinggi Tujuan LPDP, dengan ketentuan hanya dapat memilih satu Perguruan Tinggi Tujuan dan/atau program studi/subjek, wajib mengunggah LoA Unconditional dan bukti pendukung yang menunjukkan bahwa program studi di Perguruan Tinggi Tujuan tersebut memenuhi kriteria sebagai unggulan terbaik berdasarkan:
    • Penilaian lembaga/instansi profesi keahlian
    • Penilaian lembaga independen pemeringkat dunia yang kredibel dan memiliki reputasi baik
  5. Pendaftar Beasiswa Reguler dapat memilih program studi tujuan Dalam Negeri di luar daftar LPDP dengan ketentuan:
    • Akreditasi program studi telah memiliki akreditasi A/Unggul dari Badan Akreditasi Nasional-Perguruan Tinggi (BAN-PT) dari perguruan tinggi yang sudah masuk dalam daftar perguruan tinggi tujuan LPDP untuk setiap program yang dipilih. Akreditasi program studi dibuktikan dengan sertifikat akreditasi dari BAN-PT atau tangkapan layar dari laman resmi BAN-PT yang diunggah pada proses pendaftaran beasiswa LPDP.
    • Nama program studi diisi sesuai dengan yang ada di laman resmi BAN-PT: https://www.banpt.or.id/direktori/prodi/pencarian_prodi.php beserta nomor SK Akreditasi program studi di halaman BAN-PT.
    • Program studi yang dipilih sesuai dengan jenjang pendaftaran Beasiswa LPDP (magister/doktor) pada kolom strata (S2/S3) di laman BAN-PT.
    • Tidak berlaku untuk program studi yang dilakukan dengan kelas: Kelas Eksekutif, Kelas Khusus, Kelas Karyawan, Kelas Jarak Jauh, atau Kelas yang diselenggarakan bukan di perguruan tinggi induk.
    • Tidak berlaku untuk program program studi profesi.
  6. Hasil persetujuan atas Perguruan Tinggi Tujuan dan/atau studi/subjek di luar daftar Perguruan Tinggi Tujuan LPDP sebagaimana angka 4 dan 5 dilakukan oleh LPDP pada tahapan seleksi administrasi.

Komponen Pendanaan Beasiswa LPDP 2025

LPDP menyediakan pendanaan yang komprehensif bagi penerima Beasiswa Reguler, mencakup berbagai kebutuhan selama menempuh studi. Dukungan ini bertujuan memastikan peserta dapat fokus belajar tanpa terbebani oleh masalah finansial.

Komponen pendanaan yang diberikan mencakup biaya pendidikan seperti uang kuliah dan biaya pendaftaran, serta biaya pendukung seperti tunjangan hidup bulanan, transportasi, asuransi kesehatan, dan bantuan lain sesuai kebutuhan studi. Seluruh bantuan diberikan sesuai ketentuan dan skema yang telah ditetapkan oleh LPDP.

Dana Pendidikan

  • Dana Pendaftaran
  • Dana SPP/Tuition Fee/Uang Kuliah Tunggal
  • Dana Tunjangan Buku
  • Dana Penelitian Tesis/Disertasi
  • Dana Seminar Internasional
  • Dana Publikasi Jurnal Internasional

Dana Pendukung

  • Dana Transportasi
  • Dana Aplikasi Visa
  • Dana Asuransi Kesehatan
  • Dana Kedatangan
  • Dana Hidup Bulanan
  • Dana Lomba Internasional
  • Dana Tunjangan keluarga (khusus Doktor)
  • Dana keadaan darurat (jika diperlukan)

Persyaratan Umum Beasiswa LPDP 2025

  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Telah menyelesaikan studi:
    • program diploma empat (D4) atau sarjana (S1) untuk beasiswa jenjang magister
    • program magister (S2) untuk beasiswa jenjang doktor
    • diploma empat (D4) / sarjana (S1) doktor langsung
  3. Bagi pendaftar dari diploma empat (D4)/sarjana (S1) langsung doktor wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
    • Memiliki LoA Unconditional dari Perguruan Tinggi tujuan
    • Memenuhi seluruh kriteria persyaratan sebagai pendaftar jenjang doktor (S3) Beasiswa LPDP
  4. Pendaftar yang telah menyelesaikan studi magister (S2) tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa jenjang magister dan pendaftar yang telah menyelesaikan studi doktor (S3) tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa jenjang
  5. Pendaftar jenjang doktor pada semua program Beasiswa LPDP diutamakan bagi yang melampirkan:
    • surat pernyataan promotor khususnya pendaftar jenjang doktor luar negeri yang memiliki co-promotor dari perguruan tinggi dalam negeri; dan/atau
    • surat keterangan dari pimpinan lembaga/instansi/perusahaan untuk semua pendaftar jenjang doktor dalam negeri/doktor luar negeri yang menyatakan bahwa riset selaras dengan kebutuhan instansi/Lembaga/Perusahaan.
    • dengan mengacu pada contoh format surat pernyataan promotor dan/atau surat keterangan dari pimpinan lembaga/instansi/perusahaan sebagaimana terlampir.
  6. Bagi pendaftar jenjang doktor pada semua program Beasiswa LPDP yang merupakan lulusan dokter spesialis atau dokter subspesialis dapat menggunakan transkrip nilai dokter spesialis atau dokter subspesialis sebagai bukti pemenuhan syarat Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada masing-masing program.
  7. Bagi pendaftar lulusan perguruan tinggi luar negeri pada jenjang pendidikan sebelumnya, wajib melampirkan:
    • Hasil penyetaraan ijazah dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi melalui laman https://piln.kemdikbud.go.id/ atau Kementerian Agama melalui laman https://diktis.kemenag.go.id/penyetaraanijazah/.
    • Hasil konversi IPK dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi melalui laman https://piln.kemdikbud.go.id/ atau Kementerian Agama melalui laman https://diktis.kemenag.go.id/penyetaraanijazah/.
    • Tangkapan layar ajuan penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPK pada laman Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi atau Kementerian Agama mengenai penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPK bagi pendaftar yang penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPK-nya belum terbit. Tangkapan layar harus menampilkan identitas pendaftar. Bagi pendaftar lulusan perguruan tinggi luar negeri pada jenjang pendidikan sebelumnya, wajib melampirkan:
  8. Pendaftar yang sedang menempuh studi (on going) dapat mendaftar dengan ketentuan berikut:
    • Mendaftar pada program studi dan/atau perguruan tinggi tujuan yang berbeda dari yang sedang ditempuh
    • Pendaftar lulus seleksi substansi wajib membuat dan menandatangani surat pengunduran diri yang ditujukan kepada perguruan tinggi atas program studi yang sedang ditempuh serta menyampaikan surat tersebut kepada LPDP paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah diumumkan lulus seleksi substansi melalui kanal tiket bantuan LPDP pada tautan berikut https://bantuan.lpdp.kemenkeu.go.id/
    • Pendaftar wajib untuk menyerahkan surat pemberhentian resmi dari program studi atau perguruan tinggi sebelum penandatanganan surat pernyataan Penerima Beasiswa
    • Bagi pendaftar yang lulus seleksi substansi dan tidak memenuhi ketentuan tersebut di atas, maka LPDP dapat membatalkan statusnya sebagai Calon Penerima Beasiswa
    • Bagi pendaftar yang menyelesaikan studi dan mendapat gelar sebelum pengumuman seleksi substansi, maka LPDP dapat membatalkan statusnya sebagai Calon Penerima Beasiswa
  9. Pendaftar yang sedang menempuh studi (on going) dokter spesialis/dokter subspesialis dapat mendaftar program magister/doktor atau sebaliknya pendaftar yang sedang menempuh studi (on going) program magister/doktor dapat mendaftar program dokter spesialis/dokter subspesialis, dengan ketentuan:
    • Pendaftar yang lulus seleksi substansi wajib menyelesaikan jenjang studi sebelumnya yang berbeda dengan pendaftaran LPDP, sebelum melakukan penandatanganan Surat Pernyataan Penerima Beasiswa.
    • Pendaftar wajib menyerahkan ijazah atau surat keterangan lulus dari perguruan tinggi jenjang studi sebelumnya yang berbeda dengan pendaftaran ke LPDP, sebelum penandatanganan surat pernyataan Penerima Beasiswa.
    • Bagi pendaftar yang lulus seleksi substansi dan tidak memenuhi ketentuan tersebut di atas, maka LPDP dapat membatalkan statusnya sebagai Calon Penerima Beasiswa jika telah melebihi batas waktu penandatanganan Surat Penyataan Penerima Beasiswa, yang telah ditetapkan oleh LPDP.
  10. Pendaftar yang pernah menempuh studi namun tidak menyelesaikan studi pada program magister, doktor, dokter spesialis, dan dokter subspesialis perguruan tinggi dalam negeri maupun perguruan tinggi di luar negeri dapat mendaftar Beasiswa LPDP di jenjang studi yang sama dan dibuktikan dengan surat pemberhentian/ sejenisnya sebagai mahasiswa dari perguruan tinggi tersebut.
  11. Melampirkan surat rekomendasi sesuai ketentuan setiap program beasiswa. Surat rekomendasi diterbitkan paling lama 1 (satu) tahun di bulan yang sama dengan waktu pendaftaran beasiswa. Surat rekomendasi dapat disampaikan dengan du acara:
    • Surat Rekomendasi Online Form, disampaikan dengan cara menginput data pemberi rekomendasi melalui aplikasi pendaftaran yang terdiri dari nama perekomendasi, instansi, jabatan, email aktif dan nomor handphone. Selanjutnya, LPDP akan mengirimkan email kepada perekomendasi untuk mengisikan rekomendasi yang kemudian dikirimkan (submit) kepada LPDP.
    • Surat Rekomendasi Offline Form (unggahan) yang ditandatangani oleh pemberi rekomendasi, disampaikan dengan cara mengunggah dokumen pada aplikasi pendaftaran serta mengisikan data bulan dan tahun surat tersebut diterbitkan dan ditandatangani (contoh format terlampir)
  12. Bagi pendaftar berstatus PNS di semua program beasiswa LPDP wajib melampirkan surat usulan atau surat rekomendasi yang ditujukan kepada LPDP sekurang-kurangnya ditandatangani oleh pejabat setingkat eselon II yang membidangi pembinaan/ pengembangan SDM pada Kementerian/ Lembaga atau Pemerintah Daerah tempat pendaftar bekerja dengan ketentuan:
    • Mengusulkan atau merekomendasikan pendaftar untuk mengikuti program Beasiswa LPDP
    • Mencantumkan Nama Lengkap serta Nomor Induk Pegawai (NIP) pendaftar
  13. Bagi pendaftar yang merupakan lulusan Sekolah Kedinasan yang belum diangkat menjadi CPNS diperbolehkan mendaftar dengan mengunggah surat keterangan dari Kementerian/Lembaga yang menaungi sekolah tersebut dan menjelaskan bahwa pendaftar sedang dalam proses pengangkatan CPNS dan mendapatkan izin untuk mengikuti seleksi beasiswa LPDP sebagai pengganti surat usulan dari institusi pendaftar.
  14. Bagi pendaftar berstatus prajurit TNI di semua program beasiswa LPDP wajib melampirkan surat usulan atau surat rekomendasi yang ditujukan kepada LPDP sekurang-kurangnya ditandatangani oleh pejabat yang membidangi pembinaan/pengembangan SDM pada MABES TNI/ TNI AD/ TNI AL/ TNI AU untuk mengikuti program beasiswa LPDP.
  15. Bagi pendaftar berstatus anggota POLRI di semua program beasiswa LPDP wajib melampirkan surat usulan atau surat rekomendasi yang ditujukan kepada LPDP sekurang-kurangnya ditandatangani oleh pejabat yang membidangi pembinaan/pengembangan SDM pada MABES POLRI untuk mengikuti program beasiswa LPDP.
  16. Memilih perguruan tinggi tujuan dan program studi sesuai dengan ketentuan.
  17. Beasiswa LPDP hanya diperuntukkan bagi kelas reguler atau kelas yang ditetapkan oleh LPDP, dan tidak diperuntukkan untuk kelas-kelas sebagai berikut:
    • Kelas Eksekutif
    • Kelas Khusus
    • Kelas Karyawan
    • Kelas Jarak Jauh
    • Kelas yang diselenggarakan bukan di perguruan tinggi induk
    • Kelas internasional bagi pendaftar tujuan studi dalam negeri
    • Kelas yang diselenggarakan di lebih dari 1 (satu) negara perguruan tinggi
    • Kelas lainnya yang tidak memenuhi ketentuan LPDP
  18. Menyetujui surat pernyataan yang telah disediakan pada aplikasi pendaftaran beasiswa LPDP (poin-poin terlampir).
  19. Tulis profil pribadi termasuk riwayat pendidikan yang tidak lengkap (belum lulus) pada aplikasi pendaftaran.
  20. Menulis komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia.
  21. Menulis Proposal Penelitian bagi pendaftar program pendidikan doktor.
  22. Jika pendaftar memiliki publikasi ilmiah, prestasi kejuaraan/non kejuaraan, dan pengalaman organisasi maka pendaftar mengisi riwayat publikasi ilmiah, prestasi kejuaraan/non kejuaraan, dan pengalaman organisasi pada aplikasi pendaftaran.

Persyaratan Khusus Beasiswa LPDP 2025

Selain persyaratan umum, pelamar Beasiswa Reguler LPDP juga wajib memenuhi persyaratan khusus yang telah ditentukan. Persyaratan ini disesuaikan dengan jenjang pendidikan yang dituju, apakah magister (S2) atau doktor (S3), serta skema beasiswa yang dipilih.

Beberapa di antaranya mencakup nilai minimal IPK, skor kemampuan bahasa asing, hingga ketentuan pengalaman kerja atau riset. Memenuhi persyaratan khusus ini menjadi kunci agar pelamar dapat lolos ke tahap seleksi berikutnya dan bersaing secara kompetitif dengan peserta lainnya.

  1. Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar pada 31 Desember di tahun pendaftaran yaitu:
    • Pendaftar jenjang pendidikan magister berusia paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun
    • Pendaftar jenjang pendidikan doktor berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun
    • Pendaftar yang berprofesi sebagai dosen tetap yang memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) berusia paling tinggi 42 (empat puluh dua) tahun untuk jenjang pendidikan magister dan 47 (empat puluh tujuh) tahun untuk jenjang pendidikan doktor dibuktikan dengan dokumen Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN).
  2. Mengunggah dokumen Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Pendaftar jenjang Magister wajib memiliki IPK pada jenjang studi sebelumnya sekurang-kurangnya 3,00 pada skala 4,00 atau yang setara dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau telah dilegalisir.
    • Pendaftar jenjang Doktor wajib memiliki IPK pada jenjang studi sebelumnya sekurang-kurangnya 3,25 pada skala 4,00 atau yang setara dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau telah dilegalisir.
    • Khusus untuk pendaftar jenjang Doktor dari program Magister tanpa IPK, wajib melampirkan surat keterangan dari perguruan tinggi asal.
  3. Menyampaikan surat rekomendasi dari tokoh masyarakat atau akademisi (dapat memilih online form atau unggah).
  4. Mengunggah dokumen sertifikat kemampuan Bahasa Inggris yang berlaku paling lambat pada 2 (dua) tahun terakhir, terhitung sampai dengan tanggal pengumuman hasil sanggah pada periode pendaftaran berjalan (8 September 2025). Sertifikat diterbitkan oleh:
    • ETS ( ets.org )
    • PTE Academic (pearsonpte.com)
    • IELTS ( ielts.org)
      dengan ketentuan sebagai berikut:
      • Pendaftar program Magister Dalam Negeri skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL® ITP 500, TOEFL® iBT 61, PTE Academic 50; atau IELTS™ 6,0.
      • Pendaftar program Magister Luar Negeri, skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL iBT® 80; PTE Academic 58; atau IELTS™ 6,5.
      • Pendaftar program Doktor Dalam Negeri, skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL® ITP 530, TOEFL® iBT 70, PTE Academic 50; atau IELTS™ 6,0.
      • Pendaftar program Doktor Luar Negeri, skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL iBT® 94; PTE Academic 65; atau IELTS™ 7,0.
      • Sertifikat TOEFL ITP yang berlaku harus berasal dari lembaga resmi penyelenggara tes TOEFL ITP di Indonesia.

Ketentuan Beasiswa LPDP 2025 tentang LoA

Dalam proses pendaftaran Beasiswa Reguler LPDP, Letter of Admission/Acceptance (LoA) menjadi salah satu dokumen penting yang perlu diperhatikan calon penerima. LoA merupakan surat resmi dari perguruan tinggi yang menyatakan bahwa seseorang telah diterima sebagai mahasiswa di program studi tertentu.

LPDP membedakan antara pelamar dengan LoA dan tanpa LoA, yang berpengaruh pada tahapan seleksi dan penempatan studi. Oleh karena itu, penting bagi calon pendaftar memahami ketentuan terkait LoA, termasuk jenis LoA yang diakui dan daftar perguruan tinggi tujuan yang disetujui LPDP.

  1. LoA sekurang-kurangnya mencantumkan nama lengkap, jenjang studi, program studi, dan memuat informasi waktu memulai studi sesuai ketentuan LPDP.
  2. Perguruan Tinggi dan Program Studi harus sesuai dengan pilihan pada aplikasi pendaftaran.
  3. LoA yang dapat diterima oleh LPDP adalah LoA tanpa persyaratan untuk studi di perguruan tinggi, kecuali persyaratan berupa:
    • Persyaratan sponsor pendanaan
    • Persyaratan dokumen fisik ijazah
    • Persyaratan dokumen fisik transkrip nilai jenjang sebelumnya
    • Persyaratan tambahan lain yang tidak berisiko mengubah status diterimanya orang tersebut sebagai mahasiswa pada program studi yang dituju
  4. Pendaftar Beasiswa LPDP yang melampirkan LoA dengan waktu mulai studi yang tidak sesuai dengan ketentuan LPDP wajib melampirkan surat keterangan penundaan jadwal perkuliahan program studi dari Perguruan Tinggi yang diunggah bersamaan dengan LoA.
  5. Bagi pendaftar Beasiswa LPDP dengan skema double degree/joint degree dapat melampirkan LoA dari Perguruan Tinggi Luar Negeri dan/atau Perguruan Tinggi Dalam Negeri yang menyatakan program double degree/joint degree.
  6. Jika pendaftar mengunggah LoA Unconditional yang tidak sesuai ketentuan LPDP, maka dianggap tidak memenuhi kriteria pendaftaran.

Cara Mendaftar Beasiswa LPDP 2025

  • Mendaftar secara online pada situs Pendaftaran Beasiswa LPDP: https://beasiswalpdp.kemenkeu.go.id/.
  • Melengkapi dan mengunggah semua dokumen yang dipersyaratkan pada aplikasi pendaftaran.
  • Pastikan melakukan submit aplikasi pendaftaran untuk mendapatkan kode registrasi/pendaftaran.

Tahapan Seleksi Beasiswa LPDP 2025

Proses seleksi Beasiswa Reguler LPDP dilakukan secara bertahap dan ketat untuk menjaring calon penerima yang paling layak dan berkomitmen. Setiap tahap seleksi dirancang untuk mengukur kelengkapan administrasi, kompetensi akademik, serta kesiapan mental dan intelektual peserta dalam menempuh pendidikan tinggi.

Seluruh tahapan seleksi mengikuti jadwal resmi yang diumumkan LPDP, sehingga penting bagi pelamar untuk mencermati waktu pendaftaran dan setiap proses seleksi agar tidak terlewat. Berikut tahapan dan jadwal seleksi beasiswa LPDP 2025. Berikut tahapan seleksi beasiswa LPDP 2025.

  • Seleksi Administrasi
  • Seleksi Bakat Skolastik
  • Seleksi Substansi

Jadwal Seleksi Beasiswa LPDP 2025

Pendaftaran Beasiswa Reguler LPDP 2025 dibuka sesuai jadwal yang telah ditetapkan secara resmi, mencakup beberapa periode pendaftaran dan seleksi penting. Calon pelamar perlu mencermati tanggal-tanggal penting pendaftaran beasiswa LPDP 2025 berikut ini.

  • Pendaftaran Seleksi: 30 Juni-31 Juli 2025
  • Seleksi Administrasi: 1-21 Agustus 2025
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 22 Agustus 2025
  • Pengajuan Sanggah: 23-25 Agustus 2025
  • Pengumuman Hasil Sanggah: 8 September 2025
  • Seleksi Bakat Skolastik: 10-25 September 2025
  • Pengumuman Hasil Seleksi Bakat Skolastik: 2 Oktober 2025
  • Seleksi Substansi: 7 Oktober-19 November 2025
  • Pengumuman Hasil Seleksi Substansi: 27 Nopember 2025
  • Periode Perkuliahan Paling Cepat: Bulan Januari 2026



(auh/irb)


Hide Ads