Sejumlah lokasi yang kerap digunakan sebagai arena balap di Kota Kediri digerebek petugas gabungan. Tujuannya, untuk menciptakan keamanan dan ketertiban lalu lintas serta mencegah aksi balap liar dan konvoi yang meresahkan masyarakat.
Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil menindak sebanyak 216 pelanggaran dengan sanksi tilang. Mayoritas pelanggaran didominasi oleh pelanggaran administratif kendaraan, seperti tidak membawa STNK, SIM, maupun penggunaan kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
"Ini Operadi Gabungan antisipasi aksi balap liar dan konvoi kelompok tertentu yang mengganggu pengguna jalan dan mengganggu Kamtibmas lainnya di Kota Kediri," kata Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji, Minggu (6/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya itu, dalam operasi ini polisi juga mengamankan 32 unit kendaraan sebagai barang bukti karena terlibat pelanggaran berat atau dicurigai digunakan dalam aktivitas balap liar dan konvoi ugal-ugalan yang membahayakan pengguna jalan lain.
Kasatlantas Polres Kediri Kota AKP Afandy Dwi Takdir menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah tegas pihak kepolisian dalam menjaga kondusifitas wilayah serta menjawab keresahan masyarakat terhadap aktivitas tidak bertanggung jawab di jalan raya.
"Operasi ini kami lakukan sebagai bentuk komitmen Polres Kediri Kota dalam menciptakan situasi lalu lintas yang aman dan nyaman, serta untuk menekan potensi terjadinya balap liar dan konvoi liar yang kerap merugikan pengguna jalan lainnya," ujar AKP Afandy.
Operasi serupa, lanjutnya, akan terus dilakukan secara berkala, terutama pada jam-jam rawan dan akhir pekan, demi menjamin keamanan lalu lintas di wilayah hukum Polres Kediri Kota.
(auh/abq)