Insiden tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya juga mengungkapkan kekacauan data penumpang dalam tranportasi tersebut. Banyak keluarga korban yang mengaku kerabatnya berada dalam kapal tersebut meski namanya tak tercatat dalam manifes. Lalu apa itu manifes dan seberapa penting posisinya? Berikut penjelesannya.
Dalam dunia transportasi dan logistik, istilah manifes sering kali muncul, terutama terkait pengangkutan penumpang dan barang. Namun, masih banyak yang belum memahami dengan jelas apa itu manifes, fungsinya, serta bagaimana penerapannya dalam sistem transportasi modern, baik di dalam negeri maupun internasional.
Pengertian Manifest
Manifes adalah dokumen resmi yang berisi daftar lengkap mengenai muatan, baik berupa barang (kargo), penumpang, maupun awak dari suatu moda transportasi seperti pesawat, kapal laut, kereta api, hingga truk kontainer. Dokumen ini biasanya dibuat oleh penyedia jasa transportasi dan digunakan oleh berbagai pihak yang berkepentingan, seperti beacukai, otoritas pelabuhan, dan instansi keamanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam konteks pengiriman barang, manifes sering disebut manifest kargo, sedangkan dalam transportasi manusia, dikenal dengan istilah manifes penumpang. Intinya, manifes mencatat apa dan siapa yang dibawa oleh suatu kendaraan selama perjalanan menuju tujuan akhir.
Fungsi Manifes
Dirangkum dari berbagai sumber, manifes memiliki sejumlah fungsi penting yang mendukung kelancaran operasional, keamanan, dan legalitas proses pengangkutan. Berikut adalah fungsi utama manifes:
1. Dokumentasi dan Pemantauan
Manifes berperan sebagai catatan resmi yang mendokumentasikan seluruh penumpang atau barang yang diangkut. Hal ini sangat membantu dalam proses pemantauan, pengawasan, dan audit perjalanan.
2. Kepatuhan terhadap Hukum
Manifes diperlukan untuk memenuhi persyaratan hukum dan regulasi, baik dalam lingkup nasional maupun internasional. Contohnya, dalam pengiriman lintas negara, manifes wajib diserahkan ke pihak bea cukai dan imigrasi.
3. Keamanan dan Keselamatan
Informasi dalam manifes memungkinkan petugas mengetahui jenis dan jumlah muatan, sehingga dapat dilakukan langkah pencegahan atau penanganan jika terjadi insiden, kecelakaan, atau situasi darurat.
4. Pengelolaan Inventaris
Dalam sistem logistik, manifes membantu perusahaan mengendalikan dan mengelola inventaris, memastikan bahwa barang yang dikirim dan diterima sesuai dengan catatan.
5. Pendukung Klaim Asuransi
Jika terjadi kerusakan atau kehilangan barang selama proses pengiriman, manifest menjadi bukti resmi yang digunakan untuk mengajukan klaim asuransi. Tanpa dokumen ini, proses klaim bisa sulit dilakukan.
Baca juga: Permintaan Maaf KMP Tunu Pratama Jaya |
Jenis-Jenis Manifes
Secara umum, manifes dibedakan menjadi beberapa jenis berdasarkan jenis transportasi dan muatan yang dicatat:
1. Manifes Penumpang: Digunakan dalam transportasi publik seperti pesawat, kapal laut, dan kereta api, manifest ini berisi data penumpang seperti nama, nomor kursi, rute, dan detail perjalanan.
2. Manifes Kargo: Berisi informasi tentang barang yang diangkut, mulai dari jenis, jumlah, berat, hingga tujuan pengiriman. Manifest kargo sangat penting dalam pengelolaan logistik dan distribusi barang.
3. Manifes Kendaraan: Digunakan dalam pengiriman menggunakan kendaraan seperti truk, kontainer, atau moda darat lainnya, yang memuat rincian kendaraan serta muatan yang dibawanya.
Informasi yang Tercantum dalam Manifest
Berikut adalah elemen penting yang biasanya tercantum dalam sebuah dokumen manifest:
- Identitas Kendaraan: Nama kapal, nomor penerbangan, nomor registrasi kendaraan, atau kode kontainer.
- Detail Pengirim dan Penerima: Nama, alamat, dan kontak pengirim serta penerima barang.
- Deskripsi Barang atau Penumpang: Rincian jenis barang atau data penumpang.
- Jumlah dan Berat: Kuantitas serta berat total muatan.
- Tujuan dan Rute: Informasi tentang tujuan akhir serta rute yang ditempuh.
- Tanggal dan Waktu: Waktu keberangkatan dan estimasi waktu kedatangan.
Aturan Manifes di Indonesia
Di Indonesia, penggunaan manifest diatur secara resmi untuk menjamin transparansi, keamanan, dan akuntabilitas dalam dunia transportasi. Salah satu regulasi utama terkait manifest adala Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 25 Tahun 2016 Tentang Daftar Penumpang dan Kendaraan Angkutan Penyebrangan. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap perusahaan angkutan laut wajib menyerahkan manifes muatan kepada otoritas pelabuhan sebelum kapal diberangkatkan. Manifes harus berisi informasi akurat dan lengkap, dan menjadi syarat mutlak dalam proses operasional pelayaran.
Aturan serupa juga berlaku untuk moda transportasi lain, seperti penerbangan, di mana manifes menjadi bagian penting dari sistem keamanan penerbangan sipil.
(auh/ihc)