Sekdaprov Ungkap Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan di Jatim Digelar

Sekdaprov Ungkap Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan di Jatim Digelar

Faiq Azmi - detikJatim
Kamis, 03 Jul 2025 08:00 WIB
Petugas Samsat Jakarta Pusat saat melayani perpanjangan pajak kendaraan bermotor di Pelayanan Gerai Samsat, Thamrin City, Jakarta Pusat, Sabtu (27/06/2015). Pelayanan di gerai samsat pada akhir pekan ini dalam rangka Bulan Bhakti Pelayanan Prima memperingati HUT Bhayangkara ke 69 pada 1 Juli 2015 dan sekaligus menyikapi kebijakan pemrov DKI Jakarta terkait pembebasan denda pajak atau pemutihan yang dilakukan dalam rangka HUT DKI Jakarta. Grandyos Zafna/detikcom
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan bermotor. (Foto: Grandyos Zafna)
Surabaya -

Pemprov Jatim berencana menggelar 2 kali program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2025. Pada bulan Juli ini tahap pertama pemutihan akan segera digelar.

Sekdaprov Jatim, Adhy Karyono memastikan akan ada program pemutihan pajak di bulan Juli ini. Pemutihan ini digelar dalam rangka peringatan Kemerdekaan RI ke-80.

"Yang jelas kalau pemutihan (pajak kendaraan bermotor) di Jawa Timur kan dari dulu. Setiap ada Hari Kemerdekaan di bulan Agustus," kata Adhy di Surabaya, Kamis (3/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adhy mengungkap program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahap pertama di Jatim rencananya digelar akhir Juli 2025 ini. Namun, ada peluang akan dipercepat.

"Ya rencana bulan Juli, ya ini kita majukan rencananya (dari biasanya di akhir bulan)," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Untuk tahap kedua program pemutihan kendaraan bermotor di Jatim akan digelar pada Oktober bertepatan dengan hari ulang tahun Provinsi Jawa Timur.

"Dan juga nanti ketika hari ulang tahun pemprov di bulan Oktober, itu sudah pasti," tandasnya.

Diketahui, terakhir kali Pemprov Jatim menggelar pemutihan pajak administrasi kendaraan bermotor pada akhir tahun lalu. Saat itu, Pemprov Jatim menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor pada bulan Oktober 2024. Warga Jatim bisa menikmati layanan ini selama dua bulan penuh.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor diharapkan bisa meringankan beban warga, dan memberikan insentif bagi wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu. Program pembebasan pajak juga diharapkan mampu menambah pendapatan daerah dari sektor pajak.

Program pemutihan ini mencakup pembebasan sanksi administratif untuk beberapa kategori. Berkaca pada program tahun lalu, berikut kebijakan pembebasan pajak kendaraan bermotor di Jatim.

β€’ Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBN II).
β€’ Bebas sanksi administratif untuk keterlambatan PKB dan BBNKB.
β€’ Penghapusan PKB progresif.
β€’ Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun lewat.




(dpe/abq)


Hide Ads