Warga Jatim, ada kabar gembira nih! Bagi warga yang punya motor atau mobil, tapi pajaknya ngendon bertahun-tahun? Tenang, nggak usah panik dulu. Pemprov Jatim lagi ngadain program pemutihan pajak kendaraan!
Warga bisa bayar pajak tanpa denda, lumayan kan? Programnya ada dua tahap lho, jadi mumpung ada kesempatan, jangan lupa dimanfaatkan dengan baik. Cek dulu jadwalnya yuk!
Pemutihan Pajak Jatim Tahap 1
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahap pertama akan berlangsung mulai bulan Juli hingga September 2025. Pelaksanaannya bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, sehingga diharapkan bisa menjadi kado istimewa dari pemerintah daerah untuk warganya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memastikan program pemutihan pajak menjadi agenda rutin Pemprov Jatim setiap tahun. Program ini akan digelar dua kali dalam setahun.
"Ada pemutihan pajak administrasi. Jadi, pemutihan administrasi itu kan nanti saat kemerdekaan, biasanya bulan Juli, Agustus, September. Itu masuk tahap pertama," jelasnya beberapa waktu lalu.
Jadwal Pemutihan Pajak Jatim Tahap 1
- Juli
- Agustus
- September
Pemutihan Pajak Jatim Tahap 2
Sementara itu, tahap kedua akan menyusul pada akhir tahun mulai Oktober hingga Desember. Khofifah menjelaskan, tahap kedua akan diselenggarakan saat Hari Jadi Provinsi Jawa Timur.
"Kemudian, dalam rangka hari jadi Provinsi Jawa Timur, yakni Oktober, November, Desember itu masuk tahap kedua," tandasnya.
Jadwal Pemutihan Pajak Jatim Tahap 2
- Oktober
- November
- Desember
Rincian Komponen Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025
Tak sekadar bebas denda keterlambatan, program Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Timur juga mencakup sejumlah kebijakan yang memudahkan wajib pajak. Program ini dirancang untuk meringankan beban administrasi masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan terhadap pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Bila merujuk pada skema tahun-tahun sebelumnya, pemutihan tak hanya berlaku untuk tunggakan pajak tahunan, tapi juga dapat mencakup pembebasan BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk kendaraan bekas). Lalu, apa saja komponen yang biasanya dibebaskan dalam program ini?
- Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBN II)
- Bebas sanksi administratif untuk keterlambatan PKB dan BBNKB
- Penghapusan PKB progresif
- Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun lewat
Bagi warga Jawa Timur yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan, inilah saat yang tepat untuk segera mengurus pembayaran tanpa denda tambahan. Selain membantu meringankan beban keuangan, membayar pajak secara tertib juga akan berdampak positif terhadap pembangunan daerah.
Informasi teknis seperti syarat, lokasi pembayaran, dan mekanisme pemutihan biasanya diumumkan lebih lanjut oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim melalui kanal resmi dan kantor Samsat terdekat. Jadi, pastikan untuk selalu update informasi dari situs resmi.
(irb/hil)