Pengendara Motor Tertemper KA di Lamongan, Alami Patah Kaki

Pengendara Motor Tertemper KA di Lamongan, Alami Patah Kaki

Eko Sudjarwo - detikJatim
Senin, 30 Jun 2025 17:30 WIB
Kondisi sepeda motor yang tertabrak KA di Lamongan
Kondisi sepeda motor yang tertabrak KA di Lamongan. (Foto: Istimewa)
Lamongan -

Seorang pengendara sepeda motor mengalami kecelakaan tertemper kereta api (KA) di pelintasan bersinyal namun tidak dijaga di Desa Deket Wetan, Kecamatan Deket, Minggu malam (29/6/2025) sekira pukul 23.00.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, korban pengendara motor yang tertemper KA tersebut adalah Ima Ayu Anggraeni (26) warga Desa Gedongombo, Kecamatan Semanding, Tuban. Korban ketika itu mengendarai sepeda motor dengan nomor polisi S 5586 IN dari arah utara ke selatan, tepat saat KA Kertajaya jurusan Surabaya-Jakarta yang melaju dari arah timur ke barat.

"Benar ada pengendara motor tertemper kereta api tadi malam," kata Kapolsek Deket, Iptu Tulus Hariyanto saat dikonfirmasi wartawan, Senin (30/6/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut keterangan 2 saksi di lokasi, kata Kapolsek, korban tidak sempat menghindar sehingga bagian belakang motornya tertemper lokomotif KA bernomor lambung 253. Akibat benturan keras, korban terpental ke sisi selatan jalur rel dan mengalami patah tulang kaki kiri dan langsung dibawa menggunakan ambulans ke RS Muhammadiyah Lamongan untuk mendapatkan perawatan medis.

"Sepeda motor korban mengalami kerusakan parah di bagian belakang dan diamankan ke Mapolsek Deket sebagai barang bukti," paparnya.

ADVERTISEMENT

Sementara, Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif juga membenarkan kejadian ini. Kejadian temperan ini, kata Luqman, terjadi di perlintasan sebidang JPL No. 329, KM 191+2/3 antara Stasiun Duduk-Stasiun Lamongan, yang berada di wilayah Desa Deket Wetan, Kecamatan Deket. Perlintasan ini merupakan perlintasan resmi yang dijaga oleh petugas dari Dinas Perhubungan mulai pukul 05.30 hingga 22.00 WIB dan insiden terjadi beberapa menit setelah jam penjagaan selesai.

"Saat KA Kertajaya melintas di lokasi tersebut, terjadi benturan dengan kendaraan roda dua yang diduga menerobos perlintasan setelah jam operasional penjagaan berakhir," jelasnya.

Akibat kejadian ini, KA Kertajaya melakukan Berhenti Luar Biasa (BLB) di KM 190+2/3 untuk pemeriksaan sarana. Setelah dinyatakan aman oleh petugas, KA kembali melanjutkan perjalanan dan tiba di Stasiun Lamongan pukul 23.07 WIB. KA Kertajaya mengalami keterlambatan selama 4 menit akibat kejadian ini. Meskipun dampaknya minim terhadap perjalanan kereta api lainnya, KAI Daop 8 Surabaya memohon maaf atas ketidaknyamanan yang mungkin timbul.

"Kami menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas kejadian ini. Semoga korban dapat segera pulih dan keluarga diberikan kekuatan," papar Luqman.

KAI Daop 8 Surabaya terus mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu waspada dan mematuhi aturan saat melintasi perlintasan sebidang. Sebelum melintas, pengguna jalan diharuskan memperhatikan rambu tanda rel dan berhenti sejenak pada rambu Stop, meskipun palang pintu tidak tertutup. Masinis kereta api juga menjalankan SOP dengan membunyikan suling lokomotif dari jarak minimal 100 meter sebelum perlintasan sebagai peringatan bagi pengguna jalan.

Lebih jauh, Luqman mengungkapkan, selama periode Januari hingga Juni 2025, tercatat sebanyak 14 kejadian temperan antara kereta api dan kendaraan bermotor di wilayah kerja Daop 8 Surabaya. Angka ini menunjukkan penurunan signifikan dibandingkan periode yang sama pada tahun 2024, yang mencapai 30 kejadian.

"Sebagian besar insiden tersebut terjadi di perlintasan sebidang yang tidak dijaga secara penuh atau dilintasi tanpa mematuhi aturan keselamatan," jelasnya.

Sebagai upaya pencegahan, KAI Daop 8 Surabaya secara konsisten melakukan berbagai langkah preventif. Beberapa langkah tersebut, antara lain sosialisasi keselamatan secara langsung di sekitar perlintasan dan lingkungan padat penduduk, kampanye Rail Safety Campaign di sekolah-sekolah dan komunitas warga, koordinasi dengan pemerintah daerah dan Dinas Perhubungan untuk menutup perlintasan liar serta memperpanjang jam penjagaan di lokasi rawan. Selain itu, juga dilakukan pemasangan rambu-rambu tambahan dan pengecatan marka di area perlintasan serta patroli rutin oleh petugas penjaga jalan lintas (JPL) dan keamanan jalur.

Selama periode bulan Januari hingga Juni 2025, PT Kereta Api Indonesia telah melaksanakan sebanyak 189 kegiatan preventif di wilayah Daop 8 Surabaya untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan.

"KAI Daop 8 Surabaya berkomitmen untuk terus mengutamakan keselamatan perjalanan kereta api dan memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan. Keselamatan adalah prioritas utama dan membutuhkan kerja sama dari seluruh elemen masyarakat," tutup Luqman.




(auh/abq)


Hide Ads