Tarif Listrik Terbaru Juli 2025 resmi diumumkan oleh pemerintah dan dipastikan tidak mengalami perubahan dari bulan sebelumnya. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh golongan pelanggan, baik pelanggan nonsubsidi maupun subsidi, demi menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan situasi perekonomian nasional yang masih dalam proses pemulihan dan upaya pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat serta daya saing industri dalam negeri.
"Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah," ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (27/6/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tarif Listrik Subsidi dan Nonsubsidi Juli 2025 Tetap
Tidak hanya untuk pelanggan rumah tangga nonsubsidi, tarif listrik bagi 24 golongan pelanggan subsidi juga dipastikan tetap alias tidak mengalami kenaikan. Golongan pelanggan subsidi tersebut mencakup:
- Rumah tangga miskin
- Pelanggan sosial
- Bisnis kecil
- Industri kecil
- Pelanggan UMKM
Langkah ini merupakan bentuk kepastian dan perlindungan terhadap masyarakat kecil dan pelaku usaha mikro.
Dasar Hukum Penetapan Tarif Listrik Juli 2025
Kebijakan Tarif Listrik Terbaru Juli 2025 ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero). Dalam regulasi tersebut, dijelaskan bahwa penyesuaian tarif listrik untuk pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap triwulan, mengikuti perubahan parameter ekonomi makro seperti kurs, harga minyak mentah (ICP), inflasi, dan Harga Patokan Batubara (HPB).
Meski parameter ekonomi mengalami perubahan yang berpotensi mendorong kenaikan tarif, pemerintah menegaskan bahwa tarif listrik Juli 2025 tetap, guna menjaga kestabilan ekonomi dan tidak membebani masyarakat.
Daftar Tarif Listrik Terbaru Juli 2025 untuk Pelanggan Nonsubsidi
Dilansir dari laman resmi PT PLN (Persero), berikut adalah daftar lengkap tarif listrik per kWh yang berlaku untuk pelanggan rumah tangga dan bisnis nonsubsidi di bulan Juli 2025:
Pelanggan Rumah Tangga Nonsubsidi:
- R-1/TR daya 900 VA - Rp 1.352 per kWh
- R-1/TR daya 1.300 VA - Rp 1.444,70 per kWh
- R-1/TR daya 2.200 VA - Rp 1.444,70 per kWh
- R-2/TR daya 3.500-5.500 VA - Rp 1.699,53 per kWh
- R-3/TR daya 6.600 VA ke atas - Rp 1.699,53 per kWh
Pelanggan Bisnis dan Pemerintah:
- B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA - Rp 1.444,70 per kWh
- B-3/TM (Tegangan Menengah) daya > 200 kVA - Rp 1.114,74 per kWh
- I-3/TM daya > 200 kVA - Rp 1.114,74 per kWh
- I-4/TT (Tegangan Tinggi) daya β₯ 30.000 kVA - Rp 996,74 per kWh
- P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA - Rp 1.699,53 per kWh
- P-2/TM daya > 200 kVA - Rp 1.522,88 per kWh
- P-3/TR (penerangan jalan umum) - Rp 1.699,53 per kWh
- L (Layanan Khusus)/TR, TM, TT - Rp 1.644,52 per kWh
Tarif Listrik Juli 2025 untuk Pelanggan Subsidi
Bagi pelanggan bersubsidi, tarif listrik juga tidak berubah dan tetap sesuai dengan ketentuan sebelumnya. Berikut daftar tarif listrik terbaru Juli 2025 untuk pelanggan subsidi:
- Rumah Tangga 450 VA: Rp 415 per kWh
- Rumah Tangga 900 VA (bersubsidi): Rp 605 per kWh
- Rumah Tangga 900 VA (RTM - Rumah Tangga Mampu): Rp 1.352 per kWh
- Rumah Tangga 1.300 - 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Rumah Tangga 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
Dengan kebijakan tarif tetap ini, masyarakat dapat lebih mudah mengatur anggaran pengeluaran tanpa khawatir lonjakan biaya listrik di pertengahan tahun.
(hil/irb)