Jadwal dan Syarat Daftar Ulang SPMB SMA di Jatim 2025 Tahap 3

Jadwal dan Syarat Daftar Ulang SPMB SMA di Jatim 2025 Tahap 3

Mira Rachmalia - detikJatim
Sabtu, 28 Jun 2025 23:30 WIB
Ilustrasi siswa sma
Ilustrasi SMA. Simak Jadwal dan Syarat Daftar Ulang Foto: Getty Images/Rani Nurlaela Desandi
Surabaya -

Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/SMK Negeri di Jawa Timur tahun 2025 memasuki Tahap 3. Salah satu proses penting yang harus segera dilakukan oleh calon peserta didik yang dinyatakan lolos adalah daftar ulang. Khusus untuk peserta yang lolos melalui jalur domisili, jadwal daftar ulang telah ditetapkan pada 28 dan 30 Juni 2025.

Daftar ulang merupakan tahapan wajib yang tidak boleh dilewatkan. Jika calon siswa tidak melakukan daftar ulang sesuai jadwal yang ditentukan, maka dianggap mengundurkan diri, dan posisinya akan digantikan peserta dari daftar cadangan melalui mekanisme pemenuhan kuota.

Berikut ini panduan lengkap mengenai jadwal, tata cara, dan syarat daftar ulang SPMB SMA Jawa Timur 2025 Tahap 3.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jadwal Daftar Ulang SPMB SMA Jatim 2025 Tahap 3 Jalur Domisili

Pengumuman Hasil Seleksi Tahap 3:

  • Sabtu 28 Juni 2025, pukul 08.00 WIB (melalui laman resmi SPMB Jatim)

Jadwal Daftar Ulang:

ADVERTISEMENT
  • Sabtu 28 Juni 2025, pukul 09.00-16.00 WIB
  • Senin 30 Juni 2025, pukul 09.00-16.00 WIB

Daftar ulang dilakukan langsung di sekolah tujuan secara luring (offline). Peserta diwajibkan datang sendiri atau didampingi orang tua dengan membawa dokumen persyaratan.

Tata Cara Daftar Ulang SPMB Tahap 3 SMA/SMK Jatim 2025

Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan oleh calon peserta didik saat melakukan daftar ulang.

  1. Cek Pengumuman Hasil Seleksi: Akses laman resmi spmb.jatimprov.go.id untuk melihat hasil seleksi Tahap 3.
  2. Cetak Bukti Penerimaan: Setelah dinyatakan lolos, cetak bukti diterima yang tersedia di laman tersebut.
  3. Datang ke Sekolah Tujuan: Lakukan daftar ulang langsung di sekolah tempat diterima pada waktu yang telah ditentukan.
  4. Serahkan Dokumen Persyaratan: Calon murid wajib menyerahkan dokumen asli dan fotokopi sebagai syarat validasi data.
  5. Validasi oleh Pihak Sekolah: Sekolah akan memverifikasi seluruh dokumen. Jika memenuhi syarat, peserta resmi tercatat sebagai murid baru.
  6. Tanpa Biaya Tambahan: Proses daftar ulang tidak dipungut biaya. Jika ditemukan pungutan tidak sah, bisa dilaporkan ke Dinas Pendidikan.

Dokumen Wajib untuk Daftar Ulang SPMB Tahap 3

Calon peserta wajib membawa dokumen asli dan fotokopi sesuai jalur pendaftaran. Berikut adalah daftar dokumen yang harus disiapkan.

  • Kartu Keluarga (KK) atau Surat Keterangan Domisili (SKD)/Surat Pindah Domisili (SKPD)
  • Ijazah, Surat Keterangan Lulus (SKL), atau Surat Keterangan Kelas 9
  • Bukti Penerimaan Tahap 3 Jalur Domisili
  • Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir
  • Dokumen tambahan (sesuai jalur pendaftaran, jika ada):
    • Surat pernyataan orang tua/wali
    • Akta cerai atau akta kematian orang tua (jika diperlukan)
    • Surat rekomendasi izin belajar (untuk WNA/lulusan luar negeri)
    • Dokumen asesmen disabilitas (jika relevan)

Ketentuan Penting Selama Daftar Ulang

  1. Calon peserta yang tidak hadir atau tidak melengkapi dokumen hingga batas waktu akan dianggap mengundurkan diri.
  2. Sekolah wajib melaporkan peserta yang tidak daftar ulang atau mengundurkan diri ke sistem SPMB Jatim.
  3. Daya tampung kosong akibat peserta yang mundur akan diisi melalui pemenuhan kuota, berdasarkan urutan peringkat jalur domisili.
  4. Jika terdapat pemalsuan dokumen atau data, maka hak peserta sebagai murid baru akan dicabut dan dapat diproses secara hukum.

Jadwal Pemenuhan Kuota SPMB SMA Jatim 2025 Setelah Tahap 3

Setelah proses daftar ulang Tahap 3 selesai, akan dilanjutkan dengan tahapan Pemenuhan Kuota.

  1. Pendaftaran Pemenuhan Kuota: 1 Juli 2025, pukul 08.00 WIB, dilakukan secara online
  2. Daftar Ulang Pemenuhan Kuota: 1 Juli 2025, pukul 09.00-16.00 WIB di SMAN/SMKN tujuan

Pemenuhan kuota berlaku untuk calon peserta yang memenuhi syarat, namun belum lolos karena keterbatasan daya tampung pada jalur domisili reguler. Sistem akan memprioritaskan peserta berdasarkan peringkat nilai dan pilihan satuan pendidikan sebelumnya.




(ihc/irb)


Hide Ads