Satresnarkoba Polres Bangkalan akhirnya berhasil menangkap Abdus Syukur (39) warga Desa Sukolilo Barat, Kecamatan Labang, Bangkalan yang merupakan pengedar narkoba. Syukur diketahui telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono menjelaskan, Syukur sebelumnya berhasil lolos dari operasi penggerebekan di awal Mei 2025 karena melihat pergerakan petugas melalui kamera CCTV yang dipasang di rumahnya.
"Sebelumnya pada awal Mei 2025 rumah pelaku pernah dilakukan penggerebekan. Namun pelaku berhasil melarikan diri, melewati atap rumahnya," kata Hendro, Rabu (25/6/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Operasi kami diketahui oleh pelaku, melalui CCTV yang ada di rumahnya, sehingga pelaku berhasil kabur," imbuhnya.
Petugas Satnarkoba terus mengintai pergerakan bandar narkoba yang dikenal licin itu. Hingga pada Rabu (18/6) Polisi mengepung rumahnya, setelah Syukur terdeteksi kembali lagi ke rumahnya.
"Tersangka ditangkap di rumahnya. Saat itu kami langsung kepung kediaman tersangka. Karena, selain memasang kamera pengawas di seluruh sudut rumahnya, Syukur juga memasang finger print di pintu kamarnya. Sehingga, tidak ada satupun orang yang bisa masuk kecuali Syukur," ujarnya.
Selain mengamankan tersangka, petugas mengamankan sabu seberat 92,82 gram yang dikemas menjadi 53 klip sabu yang siap edar. Polisi juga mengamankan 57,48 gram ganja, lintingan rokok berisi ganja dan 9 butir Inex, serta satu set alat hisap dan timbangan.
"Bandar mengaku membeli tiap 50 gram sabu seharga Rp 23.000.000 dan tiap butir Inex seharga Rp 200.000 dari salah satu rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran petugas," ungkapnya
Tersangka bersama barang bukti narkoba kini diamankan di Mapolres Bangkalan. Akibat perbuatanya tersangka trencam kurungan 20 tahun penjara.
"Tersangka dituntut pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.
(auh/abq)