Kemenhub Ungkap Detik-detik Pesawat Saudia Tujuan Surabaya Diancam Bom

Kabar Nasional

Kemenhub Ungkap Detik-detik Pesawat Saudia Tujuan Surabaya Diancam Bom

Azhar Bagas Ramadhan - detikJatim
Sabtu, 21 Jun 2025 17:25 WIB
Personel TNI Bukit Barisan menjaga ketat proses pemeriksaan pesawat Saudia yang menerima ancaman bom dan mendarat di darurat di Bandara Kualanamu. (Dok Kodam I/BB)
Personel TNI Bukit Barisan menjaga ketat proses pemeriksaan pesawat Saudia yang menerima ancaman bom di Bandara Kualanamu. (Dok Kodam I/BB)
Surabaya -

Penerbangan jemaah haji asal Indonesia yang perjalanan kembali ke Tanah Air kembali mendapat ancaman. Setelah ancaman terhadap penerbangan haji dari Jeddah ke Jakarat, kali ini ancaman didapatkan penerbangan tujuan Surabaya.

Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menyatakan pesawat yang mendapat ancaman bom adalah rute Jeddah-Muscat (Oman)-Surabaya yang diterbangkan Saudia Airlines bernomor penerbangan 5688.

Total ada sebanyak 376 penumpang jemaah haji kelompok terbang (kloter) 33 Debarkasi Surabaya di dalam pesawat yang terpaksa mendarat darurat di Bandara Kualanamu. Kemenhub buka-bukaan detik-detik ancaman bom itu diterima.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Awal Mula Ancaman

Ancaman kali ini datang melalui telepon yang diterima Petugas Air Traffic Control (ATC) di Jakarta Area Control Center (ACC) dari Kuala Lumpur ACC.

Petugas itu segera meneruskan ancaman itu untuk dikoordinasikan dengan pihak-pihak terkait agar bisa segera ditangani.

ADVERTISEMENT

Usai menerima ancaman itu, pilot Saudia Airlines SV 5688 memutuskan mengalihkan rute penerbangan atau divert ke Bandar Udara Kualanamu di Medan.

Keputusan ini diambil setelah melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk penanganan lebih awal.

Penanganan Darurat di Bandara Kualanamu

Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah II-Medan Asri Santosa menjelaskan penanganan darurat langsung dilakukan.

Penanganan darurat itu segera dilakukan usai Pesawat Saudia Airlines yang mengangkut ratusan jemaah haji itu mendarat darurat di Bandar Udara Kualanamu.

"Setelah pesawat mendarat di Bandar Udara Kualanamu pada pukul 09.27 WIB, maka dilakukan emergency treatment berupa pemeriksaan terhadap seluruh penumpang dan kru pesawat," ujar Asri Santosa dalam keterangannya, Sabtu (21/6/2025).

Bukan cuma pemeriksaan terhadap penumpang dan kru pesawat pemeriksaan juga dilakukan terhadap pesawat itu sendiri.

"Kemudian dilanjutkan dengan melakukan pemeriksaan kabin pesawat dan cargo compartement," lanjutnya.

Pemeriksaan Gabungan

Sekitar pukul 12.55 WIB pemeriksaan terhadap kru dan penumpang telah selesai dilakukan. Setelah itu pemeriksaan pesawat dilanjutkan secara gabungan oleh tim gabungan.

Tim gabungan itu terdiri dari Tim Gegana POLRI, Tim Penjinak Bom dari Polda, TNI AD, TNI AU, Petugas Keamanan bandar udara (Aviation Security), dan Petugas Pertolongan Kecelakaan Penerbangan dan Pemadam Kebakaran (PKP-PK) bandar udara.

Meski ada penanganan darurat, Asri menegaskan operasional penerbangan dari dan ke Kualanamu tidak terganggu.

"Bandar Udara Kualanamu tetap beroperasi dan penanganan dilakukan di area isolasi sehingga tidak menimbulkan kendala dalam pergerakan tinggal landas dan mendarat pesawat terbang lainnya," kata Asri.

Penumpang Diterbangkan Lagi Besok Dini Hari

Kru dan penumpang rencana akan diterbangkan lagi ke Surabaya dini hari nanti, tepatnya pada Minggu 22 Juni 2025 pukul 03.30 WIB dengan pesawat yang sama.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F Laisa menyampaikan pihaknya terus melakukan koordinasi secara intensif dengan seluruh pihak terkait usai ancaman bom tersebut.

"Kemenhub terus berkoordinasi dengan semua pihak yang terlibat baik operator penerbangan, Komite Keamanan Bandar Udara Kualanamu, Pemerintah Daerah setempat dan pihak terkait lainnya hingga kondisi menjadi aman terkendali," ujar Lukman.

Sama seperti penanganan ancaman bom yang sama pada Saudia Airlines SV 5276 rute Jeddah-Jakarta, langkah-langkah penanggulangan keadaan darurat keamanan penerbangan yang dilakukan telah sesuai dengan Permenhub bernomor PM 140 Tahun 2015 tentang Program Penanggulangan Keadaan Darurat Keamanan Penerbangan Nasional dan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor PR 22 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Penilaian Ancaman Keamanan Penerbangan.

Artikel ini sudah tayang di detikFinance. Baca selengkapnya di sini.




(dpe/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads