Jadwal Pendaftaran SPMB Jatim Tahap 2 Jalur Nilai Prestasi Akademik

Jadwal Pendaftaran SPMB Jatim Tahap 2 Jalur Nilai Prestasi Akademik

Irma Budiarti - detikJatim
Sabtu, 21 Jun 2025 12:25 WIB
Pendaftaran SPMB Jatim 2025 Tahap 1.
Pendaftaran SPMB Jatim 2025 Tahap 1. Foto: Tangkapan layar
Surabaya -

Pendaftaran SPMB Jawa Timur Tahap 2 melalui Jalur Nilai Prestasi Akademik akan segera dibuka untuk calon peserta didik jenjang SMA dan SMK. Jalur ini memberikan kesempatan bagi siswa dengan nilai rapor yang unggul untuk melanjutkan pendidikan ke sekolah negeri favorit di Jawa Timur.

Seleksi dilakukan berdasarkan nilai rata-rata rapor semester I hingga V pada mata pelajaran tertentu sesuai ketentuan masing-masing jenjang. Pendaftaran dijadwalkan berlangsung mulai tanggal 22-23 Juni 2025 secara online melalui laman resmi SPMB Jatim.

Calon peserta diimbau untuk segera menyiapkan dokumen yang dibutuhkan, termasuk fotokopi rapor, akta kelahiran, dan kartu keluarga. Selain itu, pastikan semua data telah diunggah dan terverifikasi dengan benar sebelum batas akhir pendaftaran untuk menghindari diskualifikasi.

Jadwal Pendaftaran SPMB Jatim Tahap 2 Jalur Nilai Prestasi Akademik SMA

  • Pendaftaran: 22-23 Juni 2025 pukul 00.01-21.00 WIB secara online
  • Penutupan: 23 Juni 2025 pukul 21.00 WIB secara online
  • Pengumuman: 24 Juni 2025 pukul 08.00 WIB secara online
  • Calon murid baru melakukan cetak bukti penerimaan: 24 Juni 2025 pukul 09.00-23.59 WIB secara online
  • Daftar ulang: 24-25 Juni 2025 pukul 09.00-16.00 WIB di SMA negeri yang dituju

Persyaratan SPMB Jatim Tahap 2 Jalur Nilai Prestasi Akademik SMA

  • Jalur Nilai Prestasi Akademik diperuntukkan bagi calon murid baru satuan pendidikan SMA/SMK yang sistem penilaiannya merupakan gabungan rerata nilai rapor SMP/sederajat semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) dan indeks satuan pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat asal yang dimiliki oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
  • Jalur Nilai Prestasi Akademik pada satuan pendidikan SMA diperuntukkan bagi calon murid baru yang berasal dari wilayah dalam rayon, wilayah luar rayon dalam 1 (satu) kabupaten/kota, atau wilayah luar rayon antar kabupaten/kota yang berbatasan, sedangkan pada satuan pendidikan SMK diperuntukkan bagi calon murid baru dari wilayah dalam rayon atau wilayah luar rayon.
  • Kuota jalur Nilai Prestasi Akademik satuan pendidikan SMA sebanyak 25% (dua puluh lima persen) dari daya tampung satuan pendidikan.
  • Kuota jalur Nilai Prestasi Akademik satuan pendidikan SMK sebanyak 65% (enam puluh lima persen) dari daya tampung satuan pendidikan.
  • Calon murid baru satuan pendidikan SMA dapat memilih paling banyak 3 (tiga) satuan pendidikan SMA dengan ketentuan paling banyak 3 (tiga) satuan pendidikan SMA di wilayah dalam rayon, atau paling banyak 2 (dua) satuan pendidikan SMA di wilayah dalam rayon dan paling banyak 1 (satu) satuan pendidikan SMA di wilayah luar rayon dalam 1 (satu) kabupaten/kota atau wilayah luar rayon pada kabupaten/kota yang berbatasan.
  • Calon murid baru satuan pendidikan SMK dapat memilih paling banyak 3 (tiga) konsentrasi keahlian dalam 1 (satu) satuan pendidikan SMK atau satuan pendidikan SMK yang berbeda, wilayah dalam rayon dan/atau wilayah luar rayon.
  • Mata pelajaran yang digunakan untuk Jalur Nilai Prestasi Akademik adalah:
    • Pendidikan Agama dan Budi Pekerti.Untuk satuan pendidikan keagamaan, mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti merupakan rata rata dari sub mata pelajaran
    • Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan/Pendidikan Pancasila
    • Bahasa Indonesia
    • Matematika
    • Ilmu Pengetahuan Alam
    • Ilmu Pengetahuan Sosial
    • Bahasa Inggris
  • Rerata Nilai Rapor merupakan Rerata Nilai Rapor dari semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) dan berasal dari Nilai Pengetahuan (KI-3)/Nilai Akhir (sesuai dengan format rapor yang digunakan oleh masing-masing satuan pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat).
  • Bagi satuan pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat menerapkan Sistem Kredit Semester (SKS) 4 (empat) semester, maka nilai rapor yang digunakan adalah nilai rapor semester 1 (satu) sampai dengan semester 3 (tiga).
  • Bagi satuan pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat menerapkan Sistem Kredit Semester (SKS) 6 (enam) semester, maka nilai rapor yang digunakan adalah nilai rapor semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima).
  • Indeks satuan pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat asal yang dimiliki oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur yang dimaksud pada nomor 1 adalah diperoleh berdasarkan rerata dari rerata nilai rapor semua mata pelajaran seluruh murid dari 1 (satu) satuan pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat asal di kelas X (semester 1), kelas XI (semester 1 ,2, dan 3), dan kelas XII (semester 1, 2, 3, 4, dan 5) di satuan pendidikan SMA Negeri dan/atau satuan pendidikan SMK Negeri se-Jawa Timur.
  • Nilai rapor semua mata pelajaran sebagaimana dimaksud pada nomor 11 adalah menggunakan nilai kompetensi pengetahuan (KI-3) dan/atau nilai akhir (sesuai dengan format rapor yang digunakan oleh masing-masing satuan pendidikan SMA/SMK).
  • Bagi satuan pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat yang belum/tidak memiliki indeks satuan pendidikan asal, maka indeks satuan pendidikan asal sama dengan indeks satuan pendidikan asal terendah yang dimiliki oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
  • Nilai Akhir merupakan gabungan Rerata Nilai Rapor dengan bobot 60% (enam puluh persen) dan Indeks satuan pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat asal asal dengan bobot 40% (empat puluh persen).
  • Nilai Akhir sebagaimana dimaksud pada nomor 14 digunakan sebagai dasar salah satu penentuan pemeringkatan pada jalur Nilai Prestasi Akademik SMA/SMK dan jalur Domisili SMA.
  • Dalam hal calon murid yang mendaftar melalui Jalur Nilai Prestasi Akademik SMA/SMK melampaui jumlah kuota yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, penentuan penerimaan murid dilakukan dengan mempertimbangkan urutan prioritas:
    • Nilai Akhir
    • Jarak tempat tinggal terdekat ke satuan pendidikan
      yang tercantum pada kriteria pemeringkatan jalur nilai prestasi akademik SMA/SMK
  • Dalam hal kuota jalur Nilai Prestasi Akademik SMA belum terpenuhi, maka sisa kuota akan dimasukkan dalam pemenuhan kuota jalur domisili untuk satuan pendidikan SMA.

Ketentuan Umum SPMB Jatim

  1. Calon murid baru satuan pendidikan SMA atau SMK berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2025 dengan dibuktikan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pihak yang berwenang sesuai dengan domisili calon murid baru.
  2. Calon murid baru satuan pendidikan SMA atau SMK telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) satuan pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan misalnya surat keterangan lulus (SKL).
  3. Calon murid baru satuan pendidikan SMA atau SMK merupakan lulusan satuan pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat tahun 2025 atau lulusan tahun sebelumnya.
  4. Dalam hal calon murid baru lulusan tahun 2025 belum menerima ijazah/SKL, dapat menggunakan Surat Keterangan Kelas 9 (kelas akhir) yang diterbitkan oleh Kepala satuan pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sedarajat.
  5. Calon murid baru satuan pendidikan SMA atau SMK yang telah lulus dari satuan pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat sebelum tahun 2025, saat melakukan pengambilan PIN pada SPMB tahun ajaran 2025/2026 tidak sedang sekolah di satuan pendidikan SMA/SMK atau bentuk lain yang sederajat dan tidak tercatat sebagai murid aktif di Dapodik atau Emis, dibuktikan dengan surat pernyataan orang tua/wali dari calon murid baru. Anda dapat mengunduh format surat pernyataan di sini.
  6. Calon murid baru satuan pendidikan SMA atau SMK wajib terdaftar dalam kartu keluarga (KK) baik pada wilayah dalam rayon, wilayah luar rayon, atau wilayah luar rayon yang berbatasan, di wilayah provinsi Jawa Timur atau kabupaten/kota dari luar provinsi Jawa Timur yang langsung berbatasan dengan kabupaten/kota provinsi di wilayah Jawa Timur.
  7. Wilayah luar rayon yang berbatasan sebagaimana dimaksud pada nomor 6 adalah wilayah luar rayon yang berbatasan langsung dengan wilayah rayon lain dalam 1 (satu) kabupaten/kota, luar kabupaten/kota, dan/atau luar provinsi Jawa Timur.
  8. Kartu Keluarga (KK) sebagaimana dimaksud pada nomor 6, diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB tahap I tahun 2025 tanggal 16 Juni 2025, dan dapat dengan memanfaatkan data kependudukan dan catatan sipil yang disediakan oleh Kementerian Dalam Negeri.
  9. Nama orang tua/wali calon murid baru baik sebagai kepala dan/atau anggota keluarga yang tercantum pada kartu keluarga (KK) sebagaimana dimaksud pada nomor 6 harus sama dengan nama orang tua/wali calon murid baru yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau KK sebelumnya.
  10. Dalam hal terdapat perbedaan nama orang tua/wali calon murid baru sebagaimana dimaksud pada nomor 9, maka KK terbaru dapat digunakan jika orang tua/wali calon murid:
    • Meninggal dunia
    • Bercerai
    • Kondisi lain yang ditetapkan pemerintah daerah
      sebelum tanggal penerbitan KK terbaru.
  11. Orang tua/wali calon murid yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada nomor 10 huruf a atau bercerai sebagaimana dimaksud pada nomor 10 huruf b dibuktikan dengan akta kematian atau akta cerai yang diterbitkan oleh instansi berwenang.
  12. Dalam hal kartu keluarga (KK) sebagaimana dimaksud pada nomor 6 tidak dimiliki oleh calon murid baru karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili (SKD) yang diterbitkan oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang tanpa dibatasi masa mulai berdomisili yang menerangkan jenis bencana yang dialami, dan melampirkan foto copy surat keputusan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat tentang status keadaan bencana.
  13. Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada nomor 12 meliputi:
    • Bencana alam
    • Bencana sosial, di antaranya pengungsi akibat kerusuhan atau konflik sosial
    • Catatan: Menurut Undang-Undang No. 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana, disebutkan ada tiga jenis bencana, yakni bencana alam, nonalam dan sosial. Bencana nonalam diakibatkan oleh rangkaian peristiwa nonalam berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, pandemi dan wabah penyakit.
  14. Dalam hal terjadi perubahan data KK dalam kurun waktu kurang dari 1 (satu) tahun dan bukan karena perpindahan domisili, KK dimaksud dapat digunakan sebagai dasar seleksi.
  15. Perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili sebagaimana dimaksud pada nomor 14, dapat berupa:
    • Penambahan anggota keluarga (penambahan anggota ini selain calon murid baru).
    • Pengurangan anggota keluarga akibat meninggal dunia atau pindah.
    • KK baru akibat hilang atau rusak.
  16. Dalam hal terdapat perubahan data pada KK sebagaimana dimaksud pada nomor 15, maka harus disertakan:
    • KK yang lama bagi perubahan data (penambahan atau pengurangan anggota keluarga) atau rusak.
    • Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila KK hilang.
  17. Dalam hal perubahan data pada KK dalam kurun waktu kurang dari 1 (satu) tahun karena perpindahan domisili, maka harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut.
  18. Dalam hal terdapat perubahan data pada KK dalam kurun waktu kurang dari 1 (satu) tahun karena perpindahan domisili sebagaimana dimaksud pada nomor 17, maka harus disertakan KK lama.
  19. Dalam rangka verifikasi kebenaran data dalam KK, Dinas Pendidikan dapat berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil sesuai kewenangannya.
  20. Bagi calon murid baru yang berdomisili di lembaga pondok pesantren/panti asuhan/panti sosial mengikuti domisili lembaga, dibuktikan dengan surat keterangan domisili dari lembaga dan dilengkapi dengan surat ijin/surat keputusan pendirian lembaga dari instansi yang berwenang, serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari pimpinan lembaga. Anda dapat mengunduh format surat pernyataan di sini.
  21. Surat keterangan domisili sebagaimana dimaksud pada nomor 20, diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB tahap I tahun 2025 tanggal 16 Juni 2025.
  22. Calon murid baru penyandang disabilitas telah menyelesaikan satuan pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat.
  23. Calon murid baru jalur penyandang disabilitas mempunyai surat keterangan tentang asesmen awal (asesmen fisik/psikologis, akademik, fungsional, sensorik dan motorik) dari dokter, dokter spesialis, psikolog, dan/atau kartu Penyandang Disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, serta surat keterangan dari Kepala satuan pendidikan asal yang menerangkan kelompok difabel murid (netra, rungu, grahita, daksa, laras, down syndrome, autis, slow learning, ganda).
  24. Calon murid baru warga negara Indonesia dan warga negara asing kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK yang berasal dari sekolah di luar negeri selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada nomor 1 dan 2 harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar, dan permohonan surat rekomendasi izin belajar disampaikan kepada Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah untuk calon murid baru satuan pendidikan SMA, dan Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus untuk calon murid baru satuan pendidikan SMK.
  25. Bagi satuan pendidikan SMA/SMK yang menerima murid warga negara asing wajib menyelenggarakan matrikulasi Bahasa Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
  26. Bagi satuan pendidikan SMA/SMK yang berada di kabupaten/kota perbatasan langsung dengan luar provinsi Jawa Timur dapat menerima calon murid dari luar provinsi Jawa Timur yang berbatasan selama kuota daya tampung belum terpenuhi tanpa dibatasi kuota.
  27. Calon murid baru tidak sedang terlibat dalam tindak pidana dan penyalahgunaan narkoba, tidak bertato dan/atau tidak bertindik bagi calon murid baru laki-laki, dan tidak bertindik bukan pada tempatnya bagi calon murid baru wanita, dengan mengisi isian surat pernyataan.
  28. satuan pendidikan SMK dengan konsentrasi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam Sistem Penerimaan murid baru kelas 10 (sepuluh).
  29. Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada nomor 28 bagi calon murid baru SMK dapat dilihat lebih lanjut di sini.
  30. Calon murid baru satuan pendidikan SMK yang memilih Konsentrasi Keahlian dengan mempersyaratkan persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada nomor 28 wajib menyerahkan hasil tes kesehatan yang dikeluarkan oleh Dokter Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah pada saat pelaksanaan pengambilan PIN di SMA/SMK terdekat.
  31. Pembentukan kelas industri bagi satuan pendidikan SMK dapat dilakukan setelah pelaksanaan SPMB dan dilakukan di satuan pendidikan masing-masing dan tidak boleh menambah daya tampung satuan pendidikan.
  32. Mengisi surat pernyataan dari orang tua/wali yang menyatakan bahwa semua data dan dokumen yang digunakan untuk pendaftaran SPMB Provinsi Jawa Timur Tahun Ajaran 2025/2026 bersifat otentik dan dapat dibuktikan keasliannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan benar sesuai dengan keterangan yang tercantum dalam dokumen yang digunakan. Anda dapat mengunduh format surat pernyataan di link file:///C:/Users/PC/Downloads/surat-pernyataan-orang-tua-wali.pdf.

Tata Cara Daftar Jalur Nilai Prestasi Akademik SMA/SMK

  • Login ke laman spmbjatim.net dengan menggunakan NISN, Tanggal Penerbitan KK/SKD, dan PIN.
  • Untuk satuan pendidikan SMA, memilih paling banyak tiga satuan pendidikan SMA dengan ketentuan paling banyak tiga satuan pendidikan SMA di wilayah dalam rayon, atau paling banyak dua satuan pendidikan SMA di wilayah dalam rayon dan paling banyak satu satuan pendidikan SMA di wilayah luar rayon dalam kabupaten/kota atau wilayah luar rayon pada kabupaten/kota yang berbatasan.
  • Untuk satuan pendidikan SMK, memilih paling banyak tiga konsentrasi keahlian dalam satu satuan pendidikan SMK atau satuan pendidikan SMK yang berbeda, di wilayah dalam rayon dan/atau wilayah luar rayon.
  • Mengunduh bukti pendaftaran.



(hil/irb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads