Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 kembali disalurkan pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan sebagai bentuk dukungan kepada para pekerja berpenghasilan rendah yang terdampak situasi ekonomi nasional. Namun, hingga pertengahan Juni 2025, masih banyak penerima manfaat yang bertanya-tanya, kapan BSU 2025 cair paling lambat, dan bagaimana cara mengeceknya?
Simak pembahasan lengkap seputar jadwal pencairan BSU 2025, batas akhir penyaluran, penyebab keterlambatan, serta cara cek status pencairan BSU, agar tidak ketinggalan informasi penting.
Jadwal dan Estimasi Pencairan BSU 2025
Menurut informasi dari Kementerian Ketenagakerjaan, proses pencairan BSU 2025 dilakukan secara bertahap, dimulai sejak awal Juni. Namun, Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 hanya menyebutkan bahwa penyaluran akan dilakukan pada bulan Juni, tanpa merinci tanggal pasti pencairan untuk setiap penerima.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika mengacu pada pola pencairan di tahun-tahun sebelumnya, BSU biasanya cair maksimal 14 hari kerja setelah penerima dinyatakan lolos verifikasi. Artinya, jika sudah dinyatakan lolos sejak awal Juni, maka pencairan diperkirakan akan berlangsung hingga akhir minggu ketiga Juni 2025.
Batas Akhir Pencairan BSU 2025
Meskipun tidak ada tanggal resmi sebagai batas akhir pencairan BSU, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan harapannya bahwa BSU dapat dicairkan paling lambat pada minggu kedua Juni 2025.
Namun, mengingat jumlah penerima yang sangat banyak, proses pencairan dilakukan secara bertahap dan menyesuaikan kapasitas teknis. Oleh karena itu, pencairan bisa saja berlangsung hingga akhir Juni 2025, sesuai dengan yang tercantum dalam regulasi.
Baca juga: Cara Update Rekening untuk Pencairan BSU |
Penyebab BSU Belum Cair Meski Lolos Verifikasi
Banyak pekerja yang mengeluhkan belum menerima bantuan meskipun telah dinyatakan lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan. Pertanyaan-pertanyaan ini membanjiri akun media sosial resmi seperti Instagram @bpjs.ketenagakerjaan dan akun X @KemnakerRI. Penundaan pencarian bisa disebabkan beberapa faktor sebagai berikut.
- Jumlah penerima yang sangat besar, sehingga pencairan dilakukan bertahap
- Proses validasi dan verifikasi lanjutan dari data penerima
- Distribusi dana yang dilakukan melalui bank penyalur (Bank Himbara) membutuhkan waktu proses
- Pihak BPJS Ketenagakerjaan pun menjelaskan bahwa tidak ada tanggal pasti pencairan, dan meminta masyarakat untuk melakukan pengecekan secara berkala.
Syarat Penerima BSU 2025
BSU tahun 2025 diberikan kepada pekerja yang memenuhi kriteria sebagai berikut.
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 April 2025
- Berstatus sebagai Pekerja Penerima Upah (PU)
- Mempunyai penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan
- Bukan ASN, TNI, atau Polri
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya, seperti PKH, BPNT, atau Kartu Prakerja
Besaran bantuan yang diberikan adalah Rp 600.000 yang dibayarkan sekaligus, mewakili bantuan untuk bulan Juni dan Juli 2025, dan disalurkan melalui Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN).
Cara Cek BSU 2025
Bagi yang ingin mengecek status pencairan BSU, berikut tiga cara resmi yang bisa dilakukan.
1. Cek melalui laman resmi BSU
- Kunjungi https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Masukkan NIK dan data pribadi Anda
- Status akan tampil jika Anda terdaftar sebagai penerima
2. Gunakan aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
- Unduh aplikasi JMO melalui Play Store atau App Store
- Login dengan akun BPJS Ketenagakerjaan Anda
- Pilih menu "BSU" untuk melihat status pencairan
3. Tanya ke HRD perusahaan
detikers juga dapat menghubungi bagian Human Resource Development (HRD) di tempat masing-masing. HRD biasanya mendapatkan update resmi mengenai status pencairan BSU karyawan.
Batas waktu pencairan BSU 2025 adalah hingga akhir Juni, sesuai regulasi Permenaker. Namun, tidak ada tanggal pasti untuk setiap individu karena pencairan dilakukan bertahap berdasarkan kelengkapan data, verifikasi, dan kesiapan teknis.
Jika detikers sudah lolos verifikasi tetapi belum menerima bantuan, tetap tenang dan pantau informasi resmi dari BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker. Pastikan juga data Anda lengkap dan sesuai. Semoga bermanfaat.
(ihc/irb)