Proses pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Lamongan masih menghadapi sejumlah kendala. Dari total 474 desa/kelurahan yang ada di Lamongan, 333 koperasi di antaranya sudah berbadan hukum, sisanya 141 desa/kelurahan masih diproses.
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Diskopum) Lamongan, Etik Sulistyani mengatakan, dari total 474 desa/kelurahan yang ada di Lamongan, 333 koperasi di antaranya telah berbadan hukum.
Sisanya, yakni sebanyak 141 desa/kelurahan masih dalam proses. Hal ini berarti sekitar 79% dari target telah tercapai meski masih ada pekerjaan rumah yang cukup besar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Salah satu kendala utama yakni keterlambatan penyerahan berkas dari desa kepada notaris yang disebabkan masalah jaringan server karena semua data harus diunggah secara nasional," ujar Etik Sulistyani dalam rakor dengan camat dan notaris, Selasa (17/6/2025).
Etik menargetkan semua proses ini akan rampung pada akhir Juni 2025. Selain masalah jaringan, Etik juga menyebutkan adanya kendala administrasi sebagai faktor yang memperlambat proses.
"Musyawarah desa sudah dilaksanakan, namun ada persyaratan yang harus dipenuhi, seperti NPWP, berita acara, dan rencana usaha," tambahnya.
Etik juga menyampaikan saat ini fokus utama koperasi merah putih adalah gerai sembako. Hasil pertemuan melalui rapat secara daring dengan kementerian, menurut Etik, akan ada fasilitasi terkait perizinan untuk elpiji dan pupuk yang diharapkan bisa mendukung sektor pertanian.
"Saya juga ingin meningkatkan dukungan untuk UMKM, mungkin dengan adanya semacam back rate yang bisa dimasukkan ke dalam Koperasi Desa Merah Putih," tutupnya.
Ia juga menekankan terkait program simpan pinjam saat ini belum diperbolehkan karena perizinan yang cukup rumit dan adanya batasan nominal untuk permodalan.
Melalui berbagai upaya yang dilakukan ini, diharapkan semua kendala bisa teratasi dan Koperasi Desa Merah Putih di Lamongan bisa beroperasi optimal dalam waktu dekat.
(dpe/hil)