Pemprov Jatim Bantu Pendanaan 3.000 Koperasi Desa Merah Putih

Pemprov Jatim Bantu Pendanaan 3.000 Koperasi Desa Merah Putih

Faiq Azmi - detikJatim
Selasa, 03 Jun 2025 15:45 WIB
Sekdaprov Jatim Adhy Karyono
Sekdaprov Jatim Adhy Karyono/Foto: Istimewa
Surabaya -

Pemerintah Provinsi Jawa Timur mempercepat alokasi bantuan bagi 3.000 Koperasi Merah Putih (KMP) di desa-desa, sekaligus menuntaskan proses harmonisasi regulasi bersama 38 kabupaten/kota guna memperkuat pilar ekonomi kerakyatan di daerah.

Sekdaprov Jatim Adhy Karyono membeberkan, Pemprov telah meningkatkan alokasi bantuan pendanaan untuk Koperasi Desa (KD)/Koperasi Merah Putih (KMP).

"Kami sedang menunggu perubahan anggaran (P-APBD) untuk memberikan kepastian pembayaran jasa kepada para notaris, agar kepercayaan terhadap program ini tetap terjaga," kata Adhy dalam acara Pengharmonisasian, Pembulatan, & Pemantapan Konsepsi Raperkada Koperasi Merah Putih di Kantor Gubernur Jatim, Selasa (3/6/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adhy mengapresiasi percepatan proses pembentukan payung hukum KD/KMP yang diprakarsai oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Timur.

"Kami mengucapkan terima kasih atas inisiatif dari Kementerian Hukum Jawa Timur dalam mempercepat harmonisasi dan pembentukan regulasi KD/KMP. Ini adalah upaya luar biasa yang patut dicontoh," kata Adhy.

ADVERTISEMENT

Adhy juga memberikan apresiasi kepada seluruh pemangku kepentingan yang dinilai telah bekerja kompak dan bahu membahu dalam menyukseskan program nasional ini. Apresiasi khusus disampaikan kepada Kanwil Kemenkum Jatim yang dinilainya tidak bekerja secara biasa-biasa saja.

"Kerja cepat dan terukur Kanwil Kemenkum Jatim terbukti menjadikan Jawa Timur sebagai provinsi dengan jumlah pengesahan badan hukum KD/KMP tertinggi secara nasional," tambahnya.

Adhy tidak menampik bahwa di lapangan masih ditemukan sejumlah kendala, termasuk persoalan kenotariatan. Namun, ia menyebut berkat sinergi antara Pemerintah Provinsi dan Kanwil Kemenkum Jatim, solusi dapat segera diambil secara cepat dan tepat.

Tak lupa, ia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pemerintah kabupaten/kota yang telah bersikap sangat suportif dalam menyusun raperkada KD/KMP. Menurutnya, kolaborasi daerah sangat penting dalam menjamin legalitas dan keberlangsungan koperasi tersebut.

"Selesai aspek hukumnya, mari kita pikirkan bersama agar koperasi-koperasi ini benar-benar dapat beroperasi secara sehat, produktif, dan mendukung ketahanan ekonomi, ketahanan pangan, serta program-program strategis lainnya," tutupnya.

Dalam acara ini, sebanyak 38 pemerintah kabupaten/kota di Jawa Timur telah mendapatkan surat selesai harmonisasi raperkada tentang Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KD/KMP) dari Kanwil Kemenkum Jatim. Dengan selesainya rapat pengharmonisasian ini, maka pemerintah kabupaten/ kota dapat segera melanjutkan ke tahapan penyusunan rancangan peraturan kepala daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Dan nantinya secepatnya dapat ditetapkan dan diundangkan oleh masing-masing daerah," tutur Kepala Kanwil Kemenkum Jatim, Haris Sukamto.

Haris menyampaikan, kegiatan ini merupakan bagian dari tindak lanjut atas Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan KDMP. Dalam pelaksanaan kegiatan pengharmonisasian ini, pihaknya melaksanakannya sesuai dengan arah kebijakan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yaitu agar dilaksanakan percepatan.

"Kegiatan ini terlaksana dengan waktu yang mepet, namun berkat sinergi seluruh pihak di bawah arahan Sekda Provinsi Jawa Timur, akhirnya bisa terlaksana dengan baik," ungkap Haris.

Ia menambahkan, harmonisasi dilakukan secara serentak karena draf raperkada telah disiapkan secara nasional oleh Kementerian Dalam Negeri. Kanwil Kemenkum Jatim memastikan bahwa setiap draf telah disesuaikan dengan nomenklatur dan kondisi masing-masing daerah.

Dalam sesi penyampaian teknis, Haris menyampaikan beberapa catatan penting. Salah satunya mengenai perlunya kejelasan dasar hukum yang digunakan dalam raperkada. Ia juga menekankan agar definisi istilah mengikuti undang-undang yang berlaku, serta penggunaan bahasa Indonesia yang sesuai kaidah baku. Termasuk definisi terkait notaris yang sesuai dengan UU Jabatan Notaris.

"Kami juga menyarankan penyempurnaan redaksi terhadap beberapa pasal, termasuk struktur satuan tugas dalam Pasal 15, serta penyesuaian penyebutan 'Gubernur' menjadi 'Gubernur Jawa Timur' sesuai kewilayahan," jelasnya.

Hasil dari kegiatan ini adalah seluruh raperkada KDMP dari 38 kabupaten/kota dinyatakan selesai tahapan harmonisasi. Maka pemerintah kabupaten/ kota dapat segera melanjutkan ke tahapan penyusunan rancangan peraturan kepala daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang mana pada saatnya nanti akan ditetapkan dan diundangkan.

"Penandatanganan berita acara dan penerbitan surat selesai harmonisasi akan dilakukan hari ini juga," ujar Haris.

Ia berharap, langkah ini menjadi percepatan nyata dalam mendukung terbentuknya koperasi desa dan kelurahan sebagai pilar kemandirian ekonomi.

"Dengan semangat Jatim Pasti Hebat, Hukum Semakin Kuat, Ekonomi Bangkit Melesat, mari kita jadikan Jawa Timur sebagai Gerbang Baru Nusantara yaitu menjadi simpul baru pertumbuhan nasional," tandasnya.




(faa/hil)


Hide Ads