Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali disalurkan pemerintah pada tahun 2025 untuk membantu pekerja formal yang terdampak kondisi ekonomi. Namun, masih banyak pertanyaan di kalangan masyarakat, salah satunya, apakah bisa mendapat BSU jika tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan?
Berdasarkan aturan resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan, memiliki keanggotaan aktif di BPJS Ketenagakerjaan adalah salah satu syarat utama untuk menerima BSU. Lantas, bagaimana dengan pekerja yang tidak terdaftar atau tidak aktif dalam program BPJS Ketenagakerjaan?
Apakah Pekerja yang Tidak Punya BPJS Ketenagakerjaan Bisa Menerima BSU?
Pertanyaan ini cukup sering muncul di kalangan pekerja. Berdasarkan peraturan resmi, salah satu syarat mutlak untuk menerima BSU adalah memiliki keanggotaan aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karena itu, bagi pekerja yang tidak terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, besar kemungkinan tidak bisa mendapatkan bantuan ini, meskipun gajinya di bawah Rp 3,5 juta per bulan. Ini menunjukkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan menjadi syarat administratif yang sangat penting untuk mengakses program bantuan ini.
Apa Itu BSU 2025?
BSU 2025 adalah program bantuan langsung tunai yang diberikan oleh pemerintah kepada pekerja/buruh yang memenuhi kriteria tertentu. Program ini diluncurkan resmi pada 5 Juni 2025 sebagai bagian dari stimulus ekonomi untuk bulan Juni dan Juli.
Mengacu pada informasi dari detikFinance, BSU memberikan bantuan senilai Rp 300.000 per bulan. Karena mencakup dua bulan, yakni Juni dan Juli 2025, maka total bantuan yang diterima adalah Rp 600.000, dan disalurkan sekali saja di bulan Juni 2025.
Tujuan dari program ini adalah untuk meningkatkan daya beli masyarakat, khususnya para pekerja sektor formal dengan penghasilan rendah, serta membantu mereka yang belum terjangkau oleh bantuan sosial lainnya.
Siapa Saja yang Berhak Menerima BSU 2025?
Kriteria penerima BSU 2025 telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025. Beberapa syarat utama yang harus dipenuhi oleh calon penerima BSU antara lain sebagai berikut.
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025, khusus untuk kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
- Memiliki gaji atau upah maksimal sebesar Rp 3.500.000 per bulan.
- Bukan penerima bantuan sosial lain, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dalam tahun anggaran yang sama.
- Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, maupun anggota Polri.
Disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui akun Instagram resminya @smindrawati, BSU kali ini juga diperluas penerimaannya. Selain pekerja sektor swasta, pemerintah juga menyalurkan bantuan kepada guru honorer, baik yang berada di bawah Kemendikdasmen maupun Kemenag. Rinciannya sebagai berikut.
- 288.000 guru Kemendikdasmen (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi)
- 277.000 guru Kemenag (Kementerian Agama)
Cara Mengecek Status Penerima BSU 2025
Bagi detikers yang ingin mengetahui apakah termasuk dalam daftar penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025, bisa mengikuti langkah-langkah berikut ini.
- Buka situs resmi BSU di alamat: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Klik bagian bertuliskan "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?".
- Masukkan data pribadi secara lengkap:
- Nama lengkap
- Tanggal lahir
- Nama ibu kandung
- Nomor handphone aktif
- Alamat email aktif
- Pastikan semua data yang dimasukkan benar dan valid.
- Klik tombol "Lanjutkan" untuk memproses data.
- Jika Anda terdaftar sebagai calon penerima, akan muncul notifikasi bahwa data sedang dalam proses verifikasi dan diminta untuk melengkapi data rekening.
- Pilih salah satu bank dari limabankpenyalurBSU berikut:
- Bank Mandiri
- Bank BRI
- Bank BNI
- Bank BTN
- Bank Syariah Indonesia
- Centang pernyataan yang tersedia, klik "Kirim Data", dan tunggu informasi lanjutan.
Kapan BSU 2025 Cair?
Menurut keterangan dari Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, pencairan BSU sebesar Rp 600 ribu akan dilakukan sekali saja pada bulan Juni 2025, dan diharapkan bisa disalurkan sebelum minggu kedua Juni.
Namun, karena minggu kedua bulan Juni 2025 bertepatan dengan libur panjang Idul Adha, maka proses pencairan mungkin mengalami sedikit keterlambatan. Oleh sebab itu, penerima BSU diimbau untuk mengecek rekening masing-masing secara berkala.
Agar tidak ketinggalan informasi, pastikan detikers terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, memenuhi seluruh kriteria penerima, dan rutin mengecek status penerimaan melalui situs resmi. Semoga bermanfaat.
(ihc/irb)