Cek Nama Penerima BSU di Link https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Cek Nama Penerima BSU di Link https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Irma Budiarti - detikJatim
Kamis, 12 Jun 2025 16:20 WIB
BSU BPJS Ketenagakerjaan.
BSU BPJS Ketenagakerjaan. Foto: https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/
Surabaya -

Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 bagi pekerja yang terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan. Program ini menjadi bentuk dukungan terhadap para pekerja atau buruh yang terdampak kondisi ekonomi, dan bertujuan menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan finansial.

BSU 2025 akan diberikan kepada jutaan pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta, termasuk guru honorer yang memenuhi syarat. Agar bantuan tepat sasaran, pemerintah menyediakan layanan pengecekan BSU secara daring.

Para peserta BPJS Ketenagakerjaan kini bisa dengan mudah mengecek status penerima bantuan tanpa harus datang ke kantor atau menghubungi call center. Cukup akses link resmi, isi data pribadi, dan hasilnya akan langsung terlihat. Simak cara lengkap cek nama penerima BSU 2025 di bawah ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bagi pekerja yang terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025, serta memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta (atau sesuai UMK wilayah), ini merupakan peluang penting untuk memperoleh bantuan langsung tunai sebagai dukungan ekonomi. Untuk mengetahui apakah termasuk penerima BSU, kunjungi laman BPJS Ketenagakerjaan di link berikut ini.

Pengecekan status penerima BSU 2025 dapat dilakukan secara mandiri melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan. Berikut langkah-langkah mengecek apakah menerima BSU bulan Juni-Juli 2025 melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan.

ADVERTISEMENT
  • Buka alamat resmi BPJS Ketenagakerjaan https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  • Pada halaman utama, gulir ke bagian yang bertuliskan "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?".
  • Formulir akan meminta memasukkan data berikut.
    • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
    • Nama lengkap sesuai KTP
    • Tanggal lahir
    • Nama ibu kandung
    • Nomor handphone aktif
    • Alamat email aktif
  • Setelah data lengkap dan benar diisi, klik tombol "Lanjutkan" untuk memproses pengecekan.
  • Sistem akan menampilkan apakah terdaftar sebagai penerima BSU 2025 atau tidak.

Syarat Penerima BSU 2025

Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja atau buruh pada tahun 2025. Namun, tidak semua pekerja bisa mendapatkan bantuan ini. Ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi agar bisa menjadi penerima BSU 2025. Berikut ini kriterianya seperti tercantum dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.

  • BSU diberikan kepada pekerja/buruh.
  • Pekerja/buruh penerima BSU harus merupakan WNI yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
  • Pekerja/buruh wajib menjadi peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan, minimal hingga bulan April 2025.
  • BSU hanya diberikan kepada pekerja/buruh yang menerima gaji atau upah tidak lebih dari Rp 3.500.000 per bulan.
  • BSU tidak berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, maupun anggota Polri.
  • Prioritas diberikan kepada pekerja/buruh yang tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH pada tahun anggaran berjalan.

Besaran BSU 2025

Berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, besaran BSU yang diberikan adalah Rp 300.000 per bulan selama dua bulan, yaitu untuk periode Juni dan Juli 2025. Namun, pencairan dilakukan sekaligus sebesar Rp 600.000 pada bulan Juni 2025.

BSU 2025 bertujuan untuk menjaga daya beli pekerja/buruh serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Program ini menyasar sekitar 17,3 juta pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan, dan sekitar 565 ribu guru honorer di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kementerian Agama.

Waspada Penipuan BSU BPJS Ketenagakerjaan

Dalam laman resminya, BPJS Ketenagakerjaan mengimbau seluruh peserta agar selalu waspada terhadap informasi BSU yang berasal dari sumber selain situs resmi BPJS Ketenagakerjaan. Informasi resmi mengenai BSU hanya dapat diakses melalui situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Termasuk mengenai pengumpulan data untuk bantuan ini, secara resmi hanya dilakukan melalui aplikasi SIPP yang disediakan BPJS Ketenagakerjaan, dan akses aplikasi tersebut hanya diberikan kepada petugas perusahaan yang ditunjuk.

Bank Penyalur BSU

Penyaluran BSU dilakukan melalui BSU disalurkan melalui beberapa bank penyalur resmi, yang tergabung dalam bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara). Berikut bank Himbara penyalur BSU yang resmi digunakan untuk menyalurkan bantuan ini.

  • BNI
  • BRI
  • BTN
  • Mandiri
  • Bank Syariah Indonesia (BSI)

Call Center BPJS Ketenagakerjaan

Untuk informasi lebih lanjut, peserta dapat menghubungi Call Center BPJS Ketenagakerjaan melalui nomor 175. Petugas siap membantu menjawab berbagai pertanyaan dan memberikan layanan serta informasi terkait BSU dan ketenagakerjaan lainnya.




(auh/irb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads