Polresta Malang Kota mengimbau warga Kota Malang tak menggunakan sound horeg saat pelaksanaan takbir keliling menyambut Hari Raya Idul Adha. Hal itu untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
"Untuk aktivitas takbir keliling, kami imbau masyarakat agar tidak menggunakan kendaraan yang berkapasitas cukup banyak dengan menggunakan sound-sound yang bisa mengganggu pengguna atau masyarakat lainnya yang melintas di jalan raya," kata Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto kepada wartawan, Kamis (5/6/2025).
Yudi mengatakan, bahwa Polresta Malang Kota tidak melarang kegiatan takbir keliling. Akan tetapi meminta masyarakat tidak menggunakan kendaraan dengan kapasitas besar yang juga dilengkapi dengan sound system bersuara tinggi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karena itu, lanjut Yudi, pihaknya mendorong supaya masyarakat melaksanakan takbiran di tempat ibadah, seperti masjid ataupun musola.
"Diharapkan masyarakat bisa melakukan takbir di tempat-tempat ibadah, seperti musala, masjid. Untuk menjaga ketertiban umum," ungkap Yudi.
Selain itu, Yudi juga menegaskan bahwa penggunaan petasan atau mercon tidak diperbolehkan. Karena berpotensi menimbulkan resiko serta mengganggu kenyamanan warga.
"Secara otomatis tidak boleh (petasan). Kami imbau masyarakat untuk tidak menggunakan petasan yang dapat mengganggu aktivitas warga masyarakat," tegasnya.
Namun demikian, penggunaan pengeras suara di masjid masih diperbolehkan selama tidak menimbulkan keresahan.
"Monggo, kalau untuk pengeras suara di masjid, asal tidak mengganggu masyarakat sekitarnya," ujarnya.
Polresta Malang Kota mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan keamanan malam takbiran demi menciptakan suasana Iduladha yang aman dan kondusif.
"Mari bersama-sama menciptakan situasi kondusif menyambut datangnya Idul Adha 1446 Hijriyah dengan merayakan malam takbir dengan penuh kekhidmatan," pungkasnya.
(Auliyau Rohman/abq)