Cara Daftar SPMB SD Surabaya Jalur Afirmasi Keluarga Miskin dan Inklusi

Cara Daftar SPMB SD Surabaya Jalur Afirmasi Keluarga Miskin dan Inklusi

Irma Budiarti - detikJatim
Rabu, 04 Jun 2025 08:00 WIB
SPMB SD Surabaya 2025.
SPMB SD Surabaya 2025. Foto: SPMB Surabaya
Surabaya -

Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SD di Surabaya melalui Jalur Afirmasi telah dibuka. Jalur ini diperuntukkan bagi calon siswa dari keluarga miskin atau pra miskin serta anak berkebutuhan khusus (inklusi).

Keduanya diberikan kesempatan mengakses pendidikan dasar dengan lebih inklusif dan merata melalui mekanisme pendaftaran yang telah diatur khusus oleh Dinas Pendidikan Kota Surabaya. Dan, setiap kategori dalam Jalur Afirmasi memiliki tata cara pendaftaran yang berbeda.

Jadi, orang tua dari calon peserta didik perlu memahami alur, persyaratan, serta dokumen yang harus disiapkan agar proses pendaftaran berjalan lancar. Berikut ini panduan lengkap cara mendaftar SPMB SD Surabaya Jalur Afirmasi untuk masing-masing kategori.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tata Cara Pendaftaran SPMB SD Surabaya Jalur Afirmasi

Penerimaan peserta didik baru jenjang SD di Surabaya jalur Afirmasi terdiri dari dua kategori, yaitu Keluarga Miskin atau Pra Miskin, dan Inklusi. Masing-masing kategori memiliki tata cara pendaftaran yang berbeda sebagai berikut.

ADVERTISEMENT

Kategori Keluarga Miskin atau Pra Miskin

  1. Penerimaan calon murid baru jalur Afirmasi Kategori Keluarga Miskin atau Keluarga Pra Miskin sekolah dasar negeri dilakukan secara online oleh Dinas Pendidikan.
  2. calon murid baru jalur Afirmasi Kategori Keluarga Miskin atau Keluarga Pra Miskin dapat mendaftar dan memilih dua sekolah sesuai dengan daftar sekolah terdekat dengan tempat tinggal calon murid baru berdasarkan alamat pada KK Surabaya yang sudah terverifikasi secara online.
  3. SPMB melalui jalur Afirmasi Kategori Keluarga Miskin atau Pra Miskin diperuntukkan bagi calon murid baru yang berasal dari keluarga miskin atau Keluarga Pra Miskin.
  4. Seleksi calon murid baru berdasarkan jumlah bobot nilai usia dan alamat rumah calon murid baru.
  5. Apabila terdapat kesamaan jumlah bobot usia dan alamat rumah calon murid baru, maka prioritas diberikan kepada calon murid baru yang mendaftar terlebih dahulu melalui sistem SPMB Online.

Kategori Inklusi

  • Pendaftaran disertai dengan surat dari psikolog yang menerangkan bahwa calon murid baru tersebut penyandang disabilitas.
  • Penerimaan dilakukan secara online oleh Dinas Pendidikan Kota Surabaya.
  • Pendaftaran dilakukan dengan pendaftaran pada sekolah penyelenggara Inklusi terdekat.

Persyaratan Umum

  1. Calon peserta didik baru di jenjang SD negeri wajib memenuhi persyaratan umum yang telah ditetapkan, salah satunya batas minimal usia sesuai ketentuan dari pemerintah. Berikut persyaratan calon murid jenjang sekolah dasar negeri.
    • 7 tahun sampai 12 tahun
    • Paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
    • Sekolah memprioritaskan penerimaan murid yang berusia 7 tahun sampai dengan 12 tahun
    • Pengecualian syarat usia paling rendah 6 tahun sebagaimana dimaksud pada huruf (b) yaitu paling rendah 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berkenaan yang diperuntukkan bagi calon murid baru sekolah dasar negeri yang memiliki kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional
    • Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud dalam huruf (d) tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan
  2. Dalam proses seleksiSPMB jenjang sekolah dasar negeri, ditentukan hanya berdasarkan usia calon murid baru dan tidak diperbolehkan diadakan tes yang bersifat akademis, antara lain sebagai berikut.
    • Membaca
    • Menulis
    • Berhitung
    • Bentuk tes lain
  3. Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada dalam nomor 1 dibuktikan dengan dokumen berikut ini.
    1. Akta Kelahiran
    2. Surat keterangan lahir yang dikeluarkan pihak berwenang dan dilegalisasi lurah atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon murid
  4. Persyaratan pendaftaran dan penerimaan mengikuti ketentuan, yaitu KK yang diakui sebagai dasar pendaftaran dan penerimaan calon murid baru sekolah dasar negeri adalah KK yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran SPMB. Dalam hal Jalur Domisili, yang digunakan adalah KK (Kartu Keluarga) Surabaya.
  5. Batas waktu sebagaimana dimaksud pada nomor (4) dikecualikan bagi calon murid baru sekolah dasar negeri yang menjadi satu dengan orang tua kandung dalam satu KK Daerah.
  6. KetentuanSKDK
    • Dalam hal KK tidak dimiliki oleh calon murid baru karena keadaan tertentu maka dapat diganti dengan Surat Keterangan Domisili Khusus (SKDK) untuk SPMB yang diterbitkan RT diketahui RW, dan dicatatkan di kantor Kelurahan setempat yang menerangkan bahwa murid yang bersangkutan telah berdomisili bersama orang tua paling singkat satu tahun sebelum pelaksanaan SPMB
    • Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud huruf a, yaitu sebagai berikut.
      • Bencana alam
      • Bencana sosial
    • Dalam penerbitanSKDK wajib dilampiri dengan dokumen sebagai berikut.
      • Surat Pernyataan Persaksian dari dua orang yang bukan merupakan keluarga calon murid baru yang menyatakan calon murid baru yang bersangkutan bertempat tinggal sesuai dengan alamat pada SKDK paling singkat satu tahun sebelum diterbitkannya SKDK
      • Dalam hal calon murid baru bertempat tinggal dengan wali, maka wali wajib membuat Surat Pernyataan bahwa calon murid baru yang bersangkutan telah tinggal bersama wali paling singkat 1 (satu) tahun sebelum diterbitkannya SKDK
      • Dalam hal calon murid baru jalur Domisili mendaftar menggunakan SKDK, maka calon murid baru harus melampirkan surat pernyataan penetapan keadaan bencana
    • Dalam hal surat pernyataan yang telah dibuat sebagaimana dimaksud huruf c terbukti tidak benar, maka yang membuat pernyataan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
    • Apabila di kemudian hari diketahui SKDK yang diterbitkan tidak benar, maka Murid dikenai sanksi dikeluarkan dari sekolah.
    • Sekolah memprioritaskan murid yang memiliki KK Surabaya atau SKDK dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal.
    • Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada nomor (3) dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria sebagai berikut.
      • Menyelenggarakan pendidikan khusus
      • Menyelenggarakan pendidikan layanan khusus
      • Berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar

Persyaratan Khusus

  1. Selain persyaratan umum, calon peserta didik juga harus memenuhi persyaratan khusus yang disesuaikan dengan jalur pendaftaran yang dipilih, seperti jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua, atau prestasi. Berikut persyaratan khusus SPMB SD Surabaya 2025.
  2. Persyaratan khusus bagi calon murid yang melakukan pendaftaran pada Jalur Domisili harus memiliki Kartu Keluarga Surabaya yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru.
  3. Nama orang tua/wali calon murid yang tercantum pada Kartu Keluarga harus sama dengan nama orang tua/wali yang tercantum pada akta kelahiran, dan/atau Kartu Keluarga sebelumnya.
  4. Dalam hal nama orang tua/wali calon murid sebagaimana dimaksud pada nomor (2) terdapat perbedaan, Kartu Keluarga terbaru dapat digunakan jika orang tua/wali calon murid mengalami kondisi berikut ini.
    • Meninggal dunia
    • Bercerai
    • Kondisi lain yang ditetapkan oleh pemerintah daerah, sebelum tanggal penerbitan Kartu Keluarga terbaru
  5. Orang tua/wali calon Murid yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada nomor (3) huruf a atau bercerai sebagaimana dimaksud pada nomor (3) huruf b dibuktikan dengan akta kematian atau akta cerai yang diterbitkan oleh instansi berwenang.

Jadwal Pendaftaran SPMB SD Surabaya Jalur Afirmasi

Orang tua diimbau untuk mencermati jadwal dan tahapan pendaftaran untuk masing-masing kategori agar tidak terlewat. Berikut jadwal lengkap pendaftaran SPMB SD Surabaya jalur Afirmasi untuk masing-masing kategori.

Kategori Keluarga Miskin atau Pra Miskin

  • Pendaftaran: 4 Juni 2025 pukul 00.00 WIB-6 Juni 2025 pukul 23.59 WIB
  • Verifikasi: 4 Juni 2025 pukul 00.00 WIB-6 Juni 2025 pukul 23.59 WIB
  • Pengumuman: 7 Juni 2025 pukul 00.01 WIB
  • Daftar Ulang: 7 Juni 2025 pukul 01.00 WIB-7 Juni 2025 pukul 23.59 WIB

Jalur Afirmasi Kategori Inklusi

  • Pendaftaran: 4 Juni 2025 pukul 00.00 WIB-6 Juni 2025 pukul 23.59 WIB
  • Verifikasi: 4 Juni 2025 pukul 00.00 WIB-6 Juni 2025 pukul 23.59 WIB
  • Pengumuman: 7 Juni 2025 pukul 00.30 WIB
  • Daftar Ulang: 7 Juni 2025 pukul 01.00 WIB-7 Juni 2025 pukul 23.59 WIB



(hil/irb)


Hide Ads