Sebuah grup Facebook Gay Tuban Lamongan Bojonegoro muncul jadi sorotan warganet. Pemkab Lamongan buka suara mengingatkan terkait norma hukum dan agama.
Asisten 1 Pemkab Lamongan, Joko Nursiyanto mengatakan bahwa hubungan seks sejenis merupakan penyimpangan seksual. Ia juga menegaskan soal aturan soal perkawinan.
Menurutnya, Undang-Undang Nomor 174 tentang Perkawinan, perkawinan di Indonesia tidak mengakui adanya perkawinan sejenis. Dalam pasal 1 undang-undang tersebut dijelaskan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang wanita dan seorang pria.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sepanjang pasal ini belum diubah, hukum yang ada di Indonesia tidak akan mengakui perkawinan sejenis atau (lesbian, gay, biseksual, dan transgender) LGBT)," kata Joko Senin (2/6/2025).
Joko lalu mengimbau agar masyarakat dapat lebih memahami posisi hukum terkait isu LGBT di Indonesia, serta pentingnya menjaga norma dan nilai yang berlaku di masyarakat, terutama norma agama.
Untuk itu, lanjut Joko, pihaknya juga meminta agar kepolisian segera mengusut tuntas grup gay. Sebab jika tidak, grup akan semakin meluas.
"Dalam agama pun jelas dilarang. Jadi, komunitas-komunitas semacam ini tetap tidak diperbolehkan secara hukum positif kita," imbuh Joko.
Sebelumnya, sebuah grup Gay Tuban Lamongan Bojonegoro muncul di Facebook. Keberadaan grup ini kini menjadi buah bibir warganet di media sosial.
Pantauan detikJatim, grup gay tersebut bersifat tertutup. Karena untuk masuk menjadi anggota grup, warganet harus mendapat persetujuan dari admin.
Grup gay itu sendiri tercatat memiliki lebih dari 10 ribu anggota. Dari informasi yang tertera, grup gay ini telah berdiri sejak 3 tahun ini.
Meski grup bersifat tertutup, namun warganet yang bukan anggota masih bisa melihat unggahan status di dalam grup. Tampak dalam postingan tersebut banyak berisi ajakan kencan sesama jenis.
(dpe/abq)