Syarat dan Cara Dapat Diskon Listrik 50% Juni-Juli 2025

Syarat dan Cara Dapat Diskon Listrik 50% Juni-Juli 2025

Irma Budiarti - detikJatim
Senin, 02 Jun 2025 17:00 WIB
Warga memasukkan pulsa token listrik di salah satu indekos di kawasan Sunter Jaya, Jakarta, Senin (19/7/2021). Pemerintah memutuskan memperpanjang stimulus program ketenagalistrikan saat berlangsungnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berupa diskon tarif tenaga listrik, pelaksanaan pembebasan biaya beban atau abonemen 50 persen serta pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum 50 persen sampai dengan triwulan IV atau hingga Desember 2021. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.
ILUSTRASI DISKON TARIF LISTRIK. Foto: ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT
Surabaya -

Pemerintah kembali memberikan keringanan berupa diskon tarif listrik 50% pada Juni hingga Juli 2025. Simak syarat lengkap dan cara mendapatkan diskon ini agar kamu bisa memanfaatkannya dengan maksimal.

Pemerintah Indonesia kembali memberikan diskon tarif listrik sebesar 50% untuk periode 5 Juni hingga 31 Juli 2025. Program ini bertujuan meringankan beban ekonomi masyarakat, terutama selama libur sekolah dan transisi semester kedua tahun ini.

Syarat Mendapatkan Diskon Listrik 50%

Diskon hanya diberikan bagi pelanggan rumah tangga dengan kategori daya tertentu. Pastikan daya listrik termasuk agar bisa menikmati diskon 50%. Berikut syarat mendapatkan diskon listrik 50% untuk bulan Juni-Juli 2025.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • Pelanggan golongan rumah tangga atau industri kecil berdaya listrik 450 VA (subsidi)
  • Pelanggan golongan rumah tangga atau industri kecil berdaya listrik 900 VA (subsidi dan non subsidi)
  • Pelanggan golongan rumah tangga atau industri kecil berdaya listrik 1.300 VA (non subsidi)

Pelanggan yang menggunakan daya listrik di atas 1.300 VA tidak termasuk dalam program diskon listrik 50%. Jadi, jika daya listrik rumah melebihi kapasitas tersebut, maka tidak akan mendapatkan potongan harga khusus selama periode promo.

ADVERTISEMENT

Cara Mendapatkan Diskon Listrik

Nikmati kemudahan diskon listrik 50% tanpa ribet. Baik pelanggan pascabayar maupun prabayar, potongan harga akan langsung diterapkan secara otomatis. Berikut langkah-langkah mudah mendapatkan diskon listrik 50% untuk bulan Juni-Juli 2025.

1. Pelanggan Pascabayar

Untuk pelanggan yang membayar tagihan listrik setelah pemakaian (pascabayar), diskon 50% akan langsung muncul di tagihan listrik bulan Juli dan Agustus 2025. Artinya, tagihan yang diterima pada bulan tersebut sudah termasuk potongan harga untuk pemakaian listrik di bulan Juni dan Juli.

2. Pelanggan Prabayar (Token)

Bagi pelanggan yang menggunakan sistem prabayar, atau membeli token listrik, diskon 50% diberikan secara langsung saat membeli token listrik pada periode 5 Juni 2025 sampai 31 Juli 2025.

Misalnya, biasanya membeli token listrik Rp 100.000, selama masa diskon cukup membayar Rp 50.000 untuk mendapatkan jumlah listrik (kWh) yang sama seperti biasanya. Jadi, bisa menghemat hingga setengah dari biaya listrik bulanan hanya dengan membeli token di waktu yang tepat.

Batas Maksimal Pemakaian Diskon

Jika berkaca pada skema sebelumnya di periode Januari hingga Februari 2025, pemerintah menetapkan batas maksimal pembelian token listrik selama periode promo. Jika melewati batas, pemakaian listrik akan dikenakan tarif normal.

  • 450 VA: Maksimal 324 kWh
  • 900 VA: Maksimal 648 kWh
  • 1.300 VA: Maksimal 936 kWh

Diskon listrik 50% Juni-Juli 2025 adalah kesempatan terbaik untuk mengurangi pengeluaran listrik bulanan. Pastikan memenuhi syarat dan mengikuti cara yang tepat agar manfaat diskon bisa langsung dirasakan.




(hil/irb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads