SPMB 2025: Cara Pendaftaran SMP di Kota Batu

SPMB 2025: Cara Pendaftaran SMP di Kota Batu

Mira Rachmalia - detikJatim
Minggu, 01 Jun 2025 10:50 WIB
Portal SPMB SMP di Kota Batu
Portal SPMB SMP di Kota Batu. Foto: Tangkapan layar
Surabaya -

Menjelang tahun ajaran baru, proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) menjadi agenda penting bagi siswa dan orang tua, khususnya yang akan melanjutkan pendidikan ke jenjang SMP. Di Kota Batu, penerimaan peserta didik baru setiap tahunnya digelar secara terstruktur sesuai dengan ketentuan dari Dinas Pendidikan setempat.

Bagi lulusan SD di Kota Batu, momen ini menjadi penentu arah pendidikan mereka selanjutnya. SPMB SMP Kota Batu tahun ajaran 2025/2026 akan dibuka melalui sejumlah jalur, seperti zonasi, afirmasi, mutasi, serta prestasi akademik dan non-akademik.

Masing-masing jalur memiliki syarat dan mekanisme yang berbeda, sehingga penting bagi calon peserta didik dan wali murid untuk memahami alur pendaftarannya. detikJatim telah merangkum informasi lengkap seputar pendaftaran SPMB SMP 2025 di Kota Batu, mulai alur, syarat administrasi, dokumen yang dibutuhkan, hingga jadwal pelaksanaannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alur Pendaftaran

  • Berikut alur pendaftaran SMPB SMP Kota Batu.
  • Calon murid baru mengambil dan mengisi formulir pendaftaran.
  • Calon murid baru menyerahkan berkas pendaftaran, operator melakukan entri data pendaftaran.
  • Calon murid baru menerima tanda bukti pendaftaran.
  • Calon murid baru melihat hasil secara online, kapan saja dan di mana saja https://batu.spmb.id.

Jalur Masuk SPMB SMP Kota Batu

Pada tahun ajaran 2025/2026, SPMB SMP di Kota Batu dibuka melalui empat jalur penerimaan. Masing-masing jalur memiliki ketentuan dan kuota tersendiri yang perlu diperhatikan calon peserta didik dan orang tua.

1. Jalur Domisili

Jalur Domisili merupakan jalur penerimaan murid baru yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi penerimaan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Batu. Ketentuan ini diatur dalam Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerimaan Murid Baru pada SMP Negeri di Kota Batu Tahun Pelajaran 2025/2026.

ADVERTISEMENT

Setiap Rukun Warga (RW) di desa atau kelurahan yang termasuk dalam wilayah zonasi sekolah akan mendapatkan porsi penerimaan tersendiri. Alokasi ini didasarkan data jumlah lulusan SD/MI di masing-masing RW, dan keabsahan domisili calon peserta didik harus dibuktikan dengan dokumen yang sah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Jalur Afirmasi

Jalur Afirmasi merupakan jalur penerimaan murid baru yang ditujukan bagi calon peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu serta penyandang disabilitas. Untuk mendaftar melalui jalur ini, calon murid wajib melampirkan dokumen pendukung yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Calon murid yang memilih jalur afirmasi dapat berasal dari dalam maupun luar wilayah domisili yang telah ditetapkan. Penempatan mereka akan diatur melalui pagu atau kuota khusus yang telah ditentukan untuk jalur afirmasi.

3. Jalur Mutasi

Jalur Mutasi adalah jalur dalam PMB yang diperuntukkan bagi calon Murid baru yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua/walinya dan bagi anak guru yang mendaftar di satuan Pendidikan tempat orang tuanya mengajar, yang dibuktikan dengan dokumen yang dipersyaratkan dan sah menurut perundang-undangan yang berlaku.

4. Jalur Prestasi

Jalur Prestasi merupakan jalur penerimaan murid baru yang ditujukan bagi calon peserta didik yang memiliki prestasi di bidang akademik dan/atau non-akademik. Prestasi tersebut harus dibuktikan dengan dokumen pendukung yang sah dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Calon murid yang mendaftar melalui jalur ini dapat berasal dari dalam maupun luar wilayah domisili yang telah ditetapkan. Jalur prestasi memberikan kesempatan bagi siswa berprestasi untuk diterima tanpa dibatasi zonasi tempat tinggal.

Persyaratan Umum

Melansir petunjuk teknis SPMB SD dan SMP kota Batu tahun ajaran 2025/2026 ada 9 SMPN di Kota Batu dengan daya tampung mencapai 1632 murid. Berikut penjelasan umum SMPB SMP.

  • Mengisi formulir pendaftaran secara online pada laman/alamat/ situs resmi yang telah ditentukan.
  • Berusia maksimal 15 (lima belas) tahun per 1 Juli 2025.
  • Mengunggah scan dokumen asli (pdf) ijazah SD/MI atau surat keterangan lain yang setara yang menyatakan calon Murid telah menyelesaikan pembelajaran sampai Kelas VI semester genap dari SD/Ml asal, dengan menunjukkan aslinya pada waktu validasi data.
  • Mengunggah scan dokumen asli (pdf) Kartu Keluarga (yang diterbitkan minimal 1 tahun sebelum pelaksanaan PMB) serta menunjukan aslinya pada waktu validasi data.
  • Mengunggah scan dokumen asli (pdf) Akta Kelahiran.
  • Mengunggah scan dokumen asli (pdf) Surat Pernyataan Keaslian Data/Dokumen yang telah diisi dan ditandatangani oleh orang tua/wali calon Murid bermeterai Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah), serta menunjukan aslinya pada waktu validasi data.
  • Melaksanakan daftar ulang bagi calon yang dinyatakan diterima.

Persyaratan Khusus

Poin-poin persyaratan khusus ini dimaksudkan untuk pendaftar jalur afirmasi, mutasi dan prestasi. Sementara pendaftar jalur domisili cukup memenuhi persyaratan umum. Berikut rincian

Jalur Afirmasi

  • Memenuhi persyaratan umum.
  • Mengisi formulir pendaftaran jalur afirmasi secara online pada laman/alamat/situs resmi yang telah ditentukan sesuai sekolah yang dituju.
  • Melengkapi berkas dengancaramengunggah persyaratan yang ditentukan dalam bentuk scan file (pdf), yang terdiri dari:
    • Calon dari Keluarga Tidak Mampu dibuktikan dengan dokumen/kartu keikutsertaan Calon Murid dan/atau Calon Orang Tua Murid dalam Penanganan Keluarga Tidak Mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah berupa:a) Program Keluarga Harapan (PKH)/Program Indonesia Pintar (PIP) b) Program Bantuan Sosial Tunai (BST) atau Bantuan Pangan Non-Tunai (PBPNT), c) Surat Keterangan Tidak Mampu dari dinas terkait yang menangani pengentasan kemiskinan, KHUSUS bagi calon Murid yang benar-benar tidak mampu namun TIDAK memperoleh bantuan program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
    • Calon Murid baru Penyandang Disabilitas dibuktikan dengan: (a) surat keterangan dari dokter dan/atau dokter spesialis; (b) surat keterangan dari psikolog; dan/atau (c) kartu Penyandang Disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
    • Mengunggah scan dokumen asli (pdf) Surat Pernyataan Keaslian Data/Dokumen yang telah diisi dan ditandatangani oleh orang tua/wali calon Murid bermeterai Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah), serta menunjukan aslinya pada waktu validasi data.
  • Melaksanakan verifikasi dan validasi keabsahan data serta daftar ulang sesuai ketentuan yang ditetapkan sekolah. Apabila dalam proses verifikasi dan validasi keabsahan data ditemukan bukti kuat adanya tidak kesesuaian antara data yang diisikan/diunggah dengan dokumen aslinya, yang bersangkutan dinyatakan didiskualifikasi dan posisinya akan digantikan oleh calon peserta yang menempati urutan peringkat di bawahnya.

Jalur Mutasi

  • Memenuhi persyaratan umum
  • Mengisi formulir pendaftaran jalur Mutasi secara online pada laman/alamat resmi yang telah ditentukan sesuai sekolah yang dituju
  • Khusus bagi calon murid yang berpindah domisili karena tugas orang tua/ wali adalah melengkapi berkasdengancarameng-upload dokumen persyaratan yang ditentukan dalam bentuk scan file (pdf) dengan menunjukkan aslinya pada waktu validasi data, yang terdiri dari:
    • Surat Keputusan/Surat Perintah Tugas/Surat Keterangan dari lembaga/instansi/perusahaan berbadan hukum yang membuktikan orang tua/wali calon Murid bekerja dan/atau pindah/mutasi kerja ke wilayah Kota Batu paling lama 1 (satu) tahun (khusus perusahaan swasta dilengkapi SIUP, NPWP Perusahaan, TDP, Akta Pendirian Perusahaan);
    • Surat Keterangan Pindah Domisili orang tua/wali calon murid ke wilayah Kota Batu yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang;
    • Kartu Keluarga; dan
    • Surat Pernyataan_Keaslian Data/Dokumen yang telah diisi dan ditandatangani oleh orang tua/wali calon Murid bermeterai Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).
  • Khusus bagi calon murid yang berasal dari anak guru adalah melengkapi berkasdengancarameng-upload dokumen persyaratan yang ditentukan dalam bentuk scan file (pdf) dengan menunjukkan aslinya pada waktu validasi data, yang terdiri dari:
    • Surat penugasan orang tua sebagai guru.
    • Kartu Keluarga.
    • Surat Pernyataan_Keaslian Data/Dokumen yang telah diisi dan ditandatangani oleh orang tua/wali calon Murid bermeterai Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).
    • Melaksanakan verifikasi dan validasi keabsahan data serta daftar ulang sesuai ketentuan yang ditetapkan sekolah.
    • Apabila dalam proses verifikasi dan validasi keabsahan data ditemukan bukti kuat adanya tidak kesesuaian antara data yang diisikan dengan dokumen aslinya, yang bersangkutan dinyatakan didiskualifikasi dan posisinya akan digantikan oleh calon peserta yang menempati urutan peringkat di bawahnya.

Jalur Prestasi

a. Prestasi Akademik
1) Memenuhi persyaratan umum
2) Mengisi dan formulir pendaftaran jalur prestasi akademik secara online pada laman/alamat resmi yang telah ditentukan sesuai sekolah yang dituju
3) Memiliki rata-rata nilai rapor kelas IV semester ganjil, kelas IV semester genap, kelas V semester ganjil, kelas V semester genap, dan kelas VI semester ganjil untuk mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, dan Ilmu Pengetahuan Sosial minimal 82,50 (delapan puluh dua koma lima puluh)
4) Melengkapi berkas dengan cara meng-upload dokumen persyaratan yang ditentukan dalam bentuk scan file (pdf) dengan menunjukkan aslinya pada waktu validasi data, yang terdiri dari:
a) Rekap Nilai kelas IV semester ganjil, kelas IV semester genap, kelas V semester ganjil, kelas V semester genap, dan kelas VI yang ditandatangani Kepala
Sekolah/Madrasah (1 lembar);
b) Surat Keterangan Peringkat Nilai Rapor Siswa
berdasarkan Rekap Nilai pada bagian a);
c) Sertifikat/Piagam Kejuaraan bidang sains, teknologi, riset, inovasi, dan/atau bidang akademik lainnya berdasarkan tingkat kota/kabupaten, provinsi, nasional, dan internasional dalam 3 (tiga) tahun terakhir (jika memiliki) d) Surat Pernyataan Keaslian Data/Dokumen yang telah diisi dan ditandatangani oleh orang tua/wali calon Murid bermeterai Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah); dan
e) Kartu Keluarga
5) Mengikuti Tes Kendali Mutu Berbasis Komputer yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan Kota Batu
6) Melaksanakan verifikasi dan validasi keabsahan data serta daftar ulang sesuai ketentuan yang ditetapkan sekolah. Apabila dalam proses verifikasi dan validasi keabsahan data ditemukan bukti kuat adanya tidak kesesuaian antara data yang disikan dengan dokumen aslinya, yang bersangkutan dinyatakan didiskualifikasi dan posisinya akan digantikan oleh calon peserta yang menempati urutan peringkat di bawahnya.

Prestasi Nonakademik

  • Memenuhi persyaratan umum.
  • Mengisi dan formulir pendaftaran jalur prestasi Nonakademik secara online pada laman/alamat resmi yang telah ditentukan sesuai sekolah yang dituju.
  • Wajib memiliki Sertifikat/Piagam Penghargaan Nonakademik/Lomba/Festival bidang akademik (OSN, Cerdas Cermat, atau yang setara) dan/atau nonakademik (olahraga, seni, kepramukaan, ke-PMR/UKS-an, dan Kelalulintasan) baik individu maupun kelompok/beregu paling lama tiga tahun dan paling singkat 6 bulan per tanggal pendaftaran SPMB Jalur Prestasi Nonakademik, dengan meraih Juara I, Il, dan Ill minimal tingkat kota/kabupaten.
  • Mengisi nilai rapor kelas IV semester ganjil, kelas IV semester genap, kelas V semester ganjil, kelas V semester genap, dan kelas VI semester ganjil untuk mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti (PABP). Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn), Bahasa Indonesia, Matematika, Imu Pengetahuan Alam (IPA), dan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS).
  • Melengkapi berkas dengancarameng-upload dokumen persyaratan yang ditentukan dalam bentuk scan file (pdf), yang terdiri dari:
    • Sertifikat/Piagam prestasi di bidang seni, budaya, bahasa, olahraga, dan/atau bidang nonakademik lainnya berdasarkan tingkat kota/kabupaten, provinsi, nasional, dan internasional dalam 3 (tiga) tahun terakhir baik individu maupun kelompok/beregu dengan meraih Juara I, II, dan IlI minimal tingkat kota/kabupaten dan/atau dokumen/SK
    • Kepala Sekolah/Madrasah tentang penetapan sebagai ketua dalam kepengurusan organisasi kesiswaan dan kepanduan
    • Rekap Nilai kelas IV semester ganjil, kelas IV semester genap, kelas semester ganjil, kelas V semester genap, dan kelas Vl yang ditandatangani Kepala
    • Sekolah/Madrasah (1 lembar)
    • Surat Keterangan Peringkat Nilai Rapor Siswa berdasarkan Rekap Nilai pada bagian b)
    • Surat Pernyataan Keaslian Data/Dokumen yang telah diisi dan ditandatangani oleh orang tua/wali calon Murid bermeterai Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah)
    • Kartu Keluarga
    • Mengikuti Tes Kendali Mutu Berbasis Komputer yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan Kota Batu
  • Melaksanakan verifikasi dan validasi keabsahan data serta daftar ulang sesuai ketentuan yang ditetapkan sekolah. Apabila dalam proses verifikasi dan validasi keabsahan data ditemukan bukti kuat adanya tidak kesesuaian antara data yang diisikan dengan dokumen aslinya, yang bersangkutan dinyatakan didiskualifikasi dan posisinya akan digantikan oleh calon peserta yang
    menempati urutan peringkat di bawahnya

Jadwal Pelaksanaan SMPB SMP

Pelaksanaan SPMB di Kota Batu memiliki perbedaan bergantung pada jalur pendaftaran. Berikut rinciannya:

Jalur Afirmasi
Pendaftaran 14 - 15 Mei 2025
Observasi, Seleksi, dan Pengolahan 15 - 16 Mei 2025
Pengumuman 19 Mei 2025
Daftar Ulang 19 Mei 2025

Jalur Mutasi dan Prestasi
Pendaftaran 20- 21 Mei 2025
Seleksi dan Pengolahan 22 Mei 2025
Pengumuman 23 Mei 2025
Daftar Ulang 23 Mei 2025

Jalur Domisili
Pendaftaran 26 - 27 Mei 2025
Seleksi dan Pengolahan 28 Mei 2025
Pengumuman 2 Juni 2025
Validasi dan Daftar Ulang 3 - 4 Juni 2025
Permulaan Tahun Pelajaran Baru 14 Juli 2025
Perkiraan Pra Pelaksanaan PLS
(Pengenalan Lingkungan Sekolah): 12 Juli 2025
Pelaksanaan PLS (Pengenalan Lingkungan Sekolah): 14 - 18 Juli 2025

Demikian detikers informasi terkait SPMB jenjang SD di Kota Batu.




(ihc/irb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads