Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) adalah rangkaian penerimaan murid baru untuk seluruh jenjang sekolah. Lazimnya, seleksi ini dimulai di pertengahan tahun sebelum dimulainya tahun ajaran baru.
SPMB menjadi masa paling penting bagi anak yang akan melanjutkan sekolah ke jenjang berikutnya. Tak terkecuali bagi anak usia sekolah di Kota Batu. Detikjatim merangkum sejumlah informasi tentang SPMB SD di Kota Batu tahun 2025/2026.
Persyaratan Umum
Melansir petunjuk teknis SPMB SD dan SMP kota Batu tahun ajaran 2025/2026 ada 63 SD di Kota Batu dengan daya tampung bervariasi. Berikut penjelasan umum SMPB SD:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. SPMB di jenjang Sekolah Dasar (SD) menggunakan sistem luring (offline) dimasing-masing satuan Pendidikan.
2. Calon Murid baru kelas 1 (satu) SD harus memenuhi persyaratan usia 7 (tujuh) tahun atau paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun 2025. Persyaratan usia paling rendah 6 (enam) tahun dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun 2025 bagi calon Murid yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa; dan kesiapan psikis dibuktikan dengan akta kelahiran / surat keterangan lahir.
3. Calon Murid baru kelas 1 (satu) SD tidak dipersyaratkan untuk mengikuti tes kemampuan membaca, menulis, berhitung, dan/atau bentuk tes lain.
4. Calon Murid baru kelas 1 (satu) SD yang berusia 7 (tujuh) tahun ke atas diprioritaskan dalam penerimaan Murid baru kelas 1(satu) SD.
5. Calon Murid baru kelas 1 (satu) SD yang berusia minimal 5 (lima) tahun 6 bulan dan memiiki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional atau memiliki ijazah TK.
Jalur Pendaftaran
1. Jalur Domisili sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan jenjang SD;
2. Jalur Afirmasi sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan jenjang SD;
3.Jalur Mutasi sebesar 5% (lima persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan jenjang SD;
4. Dalam hal sisa saya tampung dari jalur afirmasi dan mutasi tidak terpenuhi dapat dialihkan ke jalur domisili;
5.Jumlah siswa dalam 1 (satu) rombongan belajar maksimal 28 (dua puluh delapan) Murid, kecuali SDN Tulungrejo 03 yang berada di daerah perbatasan antara Kota Batu dan Kabupaten Mojokerto yang diperbolehkan menampung melebihi daya tampung yang berlaku.
Jadwal Pelaksanaan SMPB SD
- Pengumuman dan Sosialisasi PMB: April 2025
- Pendaftaran Jalur Prestasi, Afirmasi, Pindah Tugas: 2 dan 3 Juni 2025
- Jalur Domisili: 10, 11, 12 Juni 2025
- Verifikasi, Seleksi dan Pengelolahan Data: 2 dan 3 Juni 2025
- Pengumuman Prestasi dan Afirmasi, dan
- Pindah Tugas: 4 Juni 2025
- Pengumuman Domisili: 13 Juni 2025
- Daftar Ulang: 16, 17, 18 Juni 2025
- Awal Tahun Ajaran Baru: 14 Juli 2025
- Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS): 15 Juli 2025
Demikian detikers informasi terkait SPMB jenjang SD di Kota Batu.
(irb/ihc)