Di tengah suasana serius dan sakralnya sidang paripurna DPRD, sebuah pemandangan tak pantas justru terjadi di Kabupaten Tuban. Sebuah video memperlihatkan seorang pria yang diduga anggota DPRD setempat asyik menghisap vape saat rapat resmi digelar. Tindakan tersebut sontak menuai kecaman dari publik hingga viral di media sosial.
Lebih miris lagi, aksi tersebut bukan satu-satunya hal yang disorot dalam video berdurasi 22 detik itu. Beberapa anggota dewan lain terlihat sibuk bercanda dan bermain telepon genggam, seakan tak peduli dengan agenda penting yang tengah berlangsung.
Berikut sederet fakta terkait peristiwa ini:
1. Viral di Media Sosial Lewat Video 22 Detik
Aksi ngevape di ruang rapat paripurna DPRD Tuban viral setelah sebuah video berdurasi 22 detik tersebar luas di media sosial. Video tersebut memperlihatkan seorang anggota dewan asyik menghisap rokok elektrik, sementara rekannya sibuk bercanda dan bermain ponsel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Diduga Anggota DPRD Berinisial M
Dari informasi yang beredar, pria yang menghisap vape itu diduga berinisial M, yang tercatat sebagai politisi Partai Golkar. Dari informasi yang dihimpun, anggota DPRD yang asik menghisap vape tersebut berinisial M.
3. Warga Tuban Geram
Video tersebut memicu reaksi kecewa dari warga Tuban. Qoyim (36), salah seorang warga, mengaku prihatin dengan kelakuan anggota DPRD yang seharusnya jadi panutan.
"Saya sebagai orang Tuban juga nggak habis pikir, kalau dulu ada anggota dewan yang joget-joget sekarang ada lagi ketika ada agenda penting malah merokok," ujar Qoyim kepada detikJatim, Jumat (30/5/2025).
4.Aksi Ngevape dan Main HP Jadi Perbincangan Masyarakat
Selain merokok, beberapa anggota dewan juga terlihat asyik bermain ponsel saat sidang berlangsung.
"Ini bisa menjadi contoh yang buruk bagi masyarakat yang lain. Mereka kelihatan tidak serius menjadi anggota dewan, yang seharusnya menyimak dengan seksama malah main handphone sendiri dan merokok," lanjut Qoyim.
5. Ketua DPRD Tuban Ikut Menyayangkan
Ketua DPRD Tuban Sugiantoro tak menampik kejadian tersebut dan menyayangkan ulah anggotanya.
"Sebenarnya kami mengharapkan di ruangan rapat paripurna ini bebas asap rokok sehingga tidak mengganggu yang tidak merokok. Kita juga ada area smoking di kantin untuk para perokok, walaupun itu vape," tegasnya.
6. Akan Panggil Oknum Anggota DPRD
Ketua DPRD Tuban berjanji akan memanggil anggota yang terekam video untuk dimintai klarifikasi.
"Untuk anggota yang terlihat merokok nanti akan dipanggil dan dikomunikasikan karena kita juga tidak tahu pasti siapa tadi yang merokok di ruang rapat," kata Sugiantoro.
7. Perda Kawasan Tanpa Rokok Jelas Berlaku di Area Rapat
Dalam Perda Kabupaten Tuban Nomor 1 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok, rapat paripurna masuk kategori tempat kerja yang wajib bebas asap rokok. Dalam aturan itu, disebutkan tempat seperti ruang kerja, tempat pelayanan kesehatan, sekolah, tempat ibadah, hingga transportasi umum wajib bebas asap rokok.
Peristiwa ini kembali mencoreng citra wakil rakyat di mata masyarakat. Di saat rakyat berharap suara mereka diperjuangkan di gedung dewan, justru pemandangan tak pantas seperti ini yang dipertontonkan.
(irb/hil)