Viral Warga Berburu Emas di Sungai Keboireng Tulungagung

Viral Warga Berburu Emas di Sungai Keboireng Tulungagung

Adhar Muttaqin - detikJatim
Kamis, 29 Mei 2025 08:36 WIB
Warga berburu emas di Sungai Keboireng, Tulungagung.
Warga berburu emas di Sungai Keboireng, Tulungagung. (Foto: Adhar Muttaqin/detikJatim)
Tulungagung - Dalam beberapa pekan terakhir daerah aliran Sungai Bamban, di Desa Keboireng, Kecamatan Besuki, Tulungagung mendadak ramai didatangi warga. Mereka mencoba-coba peruntungan dengan mendulang emas menggunakan peralatan sederhana.

Pantauan detikJatim, sejumlah warga tampak berendam di aliran sungai sambil menggoyangkan wajan besar secara memutar. Cara ini dilakukan untuk memisahkan butiran emas dengan material sungai lainnya.

Tak sekadar memilah material yang ada di aliran sungai, sejumlah warga juga mencongkel tanah yang ada di sekitar.

Menurut salah seorang warga bernama Luluk, kawasan Sungai Keboireng ramai oleh para pendulang emas tradisional sejak 3 pekan terakhir. Ini terjadi setelah viral di media sosial.

"Kalau ramainya itu ya minggu-minggu ini. Saya baru ini ikut," kata Luluk, Rabu (28/5/2025).

Menurutnya, aksi berburu emas itu bermula dari warga Kediri yang mendulang emas di sungai itu. Hasil yang didapatkan orang Kediri itu akhirnya menginspirasi warga sekitar untuk ikut-ikutan mendulang emas.

"Ya warga sekitar akhirnya ikut cari," jelasnya.

Luluk mengaku belum mendapatkan butiran emas sesuai yang diharapkan. Ia hanya mendapatkan beberapa butiran kecil yang warnanya mirip dengan emas.

"Masih belum dapat, hanya ada beberapa butir kecil," imbuhnya.

Sementara itu, warga lain Imam Rojikin membenarkan bahwa aksi warga berburu emas dimulai sejak Maret 2025. Saat itu, ada 2 warga Kediri yang datang ke sungai untuk mendulang emas. Warga yang penasaran dengan aksi warga Kediri itu akhirnya mengetahui jika mereka tengah berburu emas.

"Akhirnya warga ikut-ikutan dan ramai sampai sekarang," jelasnya.

Aktivitas masyarakat tersebut akhirnya diketahui oleh aparat keamanan, hingga akhirnya dipasang papan larangan mendulang emas.

"Dilarang mendulang emas di kawasan hutan /sungai. Pasal 17 Ayat 1 Huruf B Undang-Undang no 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ketentuan pidana Pasal 89 Ayat 1 diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar," demikian isi papan larangan.

Meski demikian masyarakat tidak takut dan tetap menjalankan aktivitas pendulangan emas di aliran sungai.


(dpe/hil)


Hide Ads