Setelah ngeyel atau ngotot tidak menahan ijazah eks karyawan sejak April, akhirnya bos CV Sentoso Seal Jan Hwa Diana ketahuan menyimpan ratusan ijaza karyawan di rumahnya. Diana akhirnya menyerahkan 108 ijazah karyawan yang telah disembunyikan di rumahnya ke polisi.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi yang turut membantu laporan dan mengawal kasus penahanan ijazah karyawan ini turut bersuara usai Diana ditetapkan sebagai tersangka.
"Jadi saya bilang, jangan bikin Surabaya gaduh. Lek gaduh, ya pasti saya selesaikan," kata Eri kepada wartawan usai meresmikan SWK Ikan Duyung, Jumat (23/5/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diana sempat bersikukuh tidak hanya di hadapan Eri, tapi juga Wawali Armuji, juga Wamenaker Immanuel Ebenezer bahwa dirinya tidak pernah menahan ijazah eks karyawan. Tapi semua dalih itu terbukti.
"Karena dulu kalau tidak saya laporkan ke Polda, tidak laporkan ke polisi, iku gaduh akhire. Aku ngomong A, dekne ngomong B, engko Pak Armuji ngomong A, deke ngomong B. Karena tidak bisa diminta pembuktian. Tapi setelah saya laporkan ke Polda, ditindaklanjuti polisi, ada pembuktian sekarang, ijazah sudah dikembalikan. Berarti kan benar," ujarnya.
Menurut Eri, upaya hukum yang telah diambil Pemkot Surabaya dalam hal ini melakukan pendampingan pelaporan ke polisi sudah tepat. Bila dirinya tidak melaporkan ke polisi maka kasus itu akan terus berlarut-larut.
"Makanya saya berharap warga Surabaya ojok nggawe Surabaya gaduh. Ojo garai Suroboyo (jangan bikin gara-gara Surabaya). Ayo dijogo Surabaya bareng-bareng," katanya.
Jan Hwa Diana ditetapkan sebagai tersangka kasus penahanan ijazah pada Kamis (22/5) malam. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi meningkatkan status penyelidikan kasus itu menjadi penyidikan.
Suryono mengatakan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain selain Diana. Karena itulah penyidikan masih dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi lainnya.
"Nanti berkembangnya perjalanan penyidikan mungkin ada tersangka-tersangka lain. Namun saat ini kita menetapkan JD (Jan Hwa Diana) sebagai tersangka," kata Suryono.
(dpe/abq)