Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Universitas Brawijaya (UB) menyatakan keberatan atas hasil seleksi Panitia Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) tahun 2025. Dalam proses itu, dinilai tidak transparan dan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Ketua Umum DPM UB Isjad Ubaidillah mengatakan, dalam proses seleksi PKKMB tahun 2025 telah dilaksanakan dalam dua tahap, yaitu seleksi unsur mahasiswa dan seleksi unsur dosen.
Untuk hasil seleksi unsur mahasiswa telah menghasilkan susunan Ketua Pelaksana dan Wakil Ketua Pelaksana PKKMB UB 2025 yang terdiri dari Ketua Pelaksana dan Wakil Ketua Pelaksana terpilih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, hasil seleksi unsur dosen menghasilkan susunan yang berbeda, yaitu satu Ketua Pelaksana dan enam Wakil Ketua Pelaksana terpilih yang digelar pada 9 Mei 2025.
"DPM UB menilai bahwa perbedaan hasil seleksi tersebut merupakan bentuk represifitas atas kedaulatan Lembaga Kedaulatan Mahasiswa Universitas Brawijaya dan bentuk pengabaian atas suara mahasiswa," kata Isjad dalam keterangan tertulisnya, Kamis (22/5/2025).
Oleh karena itu, lanjut Isjad, DPM UB menuntut agar proses pelaksanaan PKKMB UB 2025 dikembalikan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, DPM UB juga menuntut agar pihak-pihak yang berwenang mengambil tindakan tegas terhadap oknum-oknum yang terlibat dalam penyalahgunaan wewenang dan tindakan sewenang-wenang.
"DPM UB juga mendorong mahasiswa UB untuk turut serta dalam mengawasi jalannya PKKMB UB 2025 agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Isjad menambahkan, pihaknya meminta agar dilakukan peninjauan kembali terkait susunan Ketua Pelaksana dan Wakil Ketua Pelaksana PKKMB UB 2025 sesuai dengan hasil seleksi oleh Panitia Seleksi Unsur Mahasiswa.
"Alternatif lainnya adalah penyelarasan kembali antara hasil seleksi atas Ketua Pelaksana dan Wakil Ketua Pelaksana PKKMB UB 2025 dari Panitia Seleksi Unsur Mahasiswa dan Panitia Seleksi Unsur Dosen, atau transparansi atas segala proses yang telah dilaksanakan oleh Panitia Unsur Dosen," tegasnya.
DPM UB berharap, adanya kontroversi ini dapat diselesaikan dengan cara yang adil dan transparan.
Sehingga proses pelaksanaan PKKMB UB 2025 dapat berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(auh/hil)