KND Dorong Percepatan Pengesahan Perda Ramah Disabilitas di Malang

KND Dorong Percepatan Pengesahan Perda Ramah Disabilitas di Malang

Muhammad Aminudin - detikJatim
Kamis, 22 Mei 2025 07:30 WIB
Komisioner Komisi Nasional Disabilitas Jonna A Damanik
Komisioner Komisi Nasional Disabilitas Jonna A Damanik (Foto: Muhammad Aminudin/detikJatim)
Malang -

Komisi Nasional Disabilitas (KND) mendorong percepatan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Kabupaten Malang. Pasalnya, pembahasan regulasi ini sudah berjalan hampir dua tahun.

"Kemarin bertemu dengan Pak Bupati beserta perangkat daerah dan ada kesepahaman serta komitmen bagaimana Perda disabilitas di Kabupaten Malang yang menjadi inisiatif DPRD bisa dilakukan percepatan," ujar Komisioner Komisi Nasional Disabilitas Jonna A Damanik kepada wartawan, Rabu (21/5/2025).

Jonna mengaku, kehadiran Komnas Disabilitas ke Kabupaten Malang secara khusus ingin melihat bagaimana Kabupaten Malang membangun konsep inklusifitas bagi penyandang disabilitas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kebetulan ini kan ada program Gesit Kiat, yaitu Gender Equality Social Disability dengan pendekatan infrastruktur. Itu (Ranperda) memang sudah berlangsung hampir 2 tahun lebih," terangnya.

"Output dari ini adalah bagaimana Kabupaten Malang memiliki regulasi peraturan daerah terkait penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas yang merupakan mandat dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Jonna menambahkan, bahwa pembuatan regulasi untuk perlindungan terhadap penyandang disabilitas di Kabupaten Malang, memang memiliki tantangan luar biasa.

Karena jika melihat luasnya wilayah Kabupaten Malang serta berdasarkan pendataan, banyak penyandang disabilitas berada di pedesaan.

"Tantangan terberat itu luasnya wilayah dengan 300 lebih desa. Sementara dari data sebagian besar teman-teman disabilitas berada di desa," imbuhnya.

Jonna mengaku, Kabupaten Malang memiliki keunikan, karena adanya desa adat yaitu Desa Ngadas di Kecamatan Poncokusumo. Menurut hasil pendataan populasi penyandang disabilitas di wilayah tersebut cukup tinggi.

Namun dalam posisi itu, penyandang disabilitas sebagai kelompok rentan dalam pendekatan Hak Asasi Manusia.

"Ketika penyandang disabilitas ternyata ada di desa adat, dia sudah rentan sebagai penyandang disabilitas dan tambah rentan sebagai bagian dari masyarakat adat. Karena masyarakat adat sendiri termasuk di dalam kelompok rentan," tegasnya.

Multi kerentanan penyandang disabilitas yang berada di desa adat, lanjut Jonna, perlu diregulasikan sedemikian rupa. Meskipun nantinya memungkinkan bertolak belakang dengan kearifan masyarakat adat.

"Padahal itu kebutuhan bagi teman-teman disabilitas. Agar memiliki payung hukum yang jelas bagi perlindungan dan hak mereka," tuturnya.

Komnas Disabilitas berharap Rancangan Perda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Kabupaten Malang dapat segera disahkan.

"Kalau bisa awal Juni nanti, sudah disahkan Perda-nya," pungkasnya.




(auh/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads