Battle sound horeg di pantai yang digelar pada Lebaran Ketupat 2025 di Desa Wates, Kecamatan Nguling dan Desa Semedusari, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, viral dan menuai kontroversi. Pihak kepolisian akan mengkaji untuk melarang sound horeg di laut.
"Sound horeg di pinggir pantai saat Lebaran Ketupat lalu dilakukan sepontan oleh warga. Pas rakor, semua (sound horeg di perahu-perahu) sudah siap. Jadi pihak kepolisian hanya mengimbau agar tidak ke tengah, di pinggir saja," kata Kasubnit Lidik Polairud Pasuruan Aipda Laswanto, Senin (19/5/2025).
Menurut Laswanto, sound horeg di laut mengganggu kehidupan biota laut terutama hiu paus, paus, dugong dan lumba-lumba. Kebisingan akibat sound horeg merupakan salah satu penyebab mamalia laut terdampar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Aksi itu juga melanggar PP Nomor 20 TH 2010 Tetang Angkutan Perairan," jelasnya.
Pihaknya mempertimbangkan untuk melarang sound horeg di laut. Pihaknya akan berkoordinasi dengan stakeholder terkait.
"Kami akan berkoordinasi dengan sejumlah pihak. Nantinya sound horeg di laut akan dilarang," tegasnya.
Sebelumnya, battle sound horeg di Desa Wates, Kecamatan Nguling dan Desa Semedusari, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, yang viral. Aksi itu digelar saat Hari Raya Ketupat lalu.
Battle sound horeg yang dilakukan warga pesisir Pasuruan pada saat itu tanpa izin dari kepolisian. Warga merencanakan kegiatan tersebut swadaya dan dukungan pemerintah desa.
Laswanto menyebutkan battle sound horeg pada saat itu tidak sampai ke laut. Tapi hanya di pinggir laut.
"Kapal yang dirakit tidak memungkinkan karena ombaknya terlalu besar. Berat sound terlalu berat sehingga kapal yang dirakit tidak mampu menahan beban. Kalau dipaksakan masuk lebih jauh ke laut, tentu akan berpotensi terjadi kecelakaan laut," kata Laswanto,
(irb/hil)