Duduk Perkara Warga Bondowoso Sandera 3 Orang TNI-Bakar Rumdin PTPN

Round-Up

Duduk Perkara Warga Bondowoso Sandera 3 Orang TNI-Bakar Rumdin PTPN

Denza Perdana - detikJatim
Sabtu, 17 Mei 2025 07:05 WIB
Situasi penyanderaan 3 anggota TNI di Ijen Bondowoso
Salah satu fasilitas PTPN yang dirusak warga Kaligedang. (Foto: Istimewa)
Bondowoso -

Hingga Jumat (16/5) petang ketegangan di Desa Kaligedang, Kecamatan Ijen, Bondowoso belum reda. Sejumlah aparat kepolisian bersama pihak Muspika Ijen masih berupaya melakukan pendekatan persuasif kepada warga.

Kamis kemarin, 15 Mei, warga desa itu sempat bersitegang dengan sejumlah anggota TNI hingga melakukan penyanderaan terhadap 3 orang yang salah satunya mengalami luka-luka. Buntut kemarahan warga bukan cuma itu.

Warga juga merusak sebuah rumah dan mobil dinas milik Sinder atau Kepala Pengawas Kebun PTPN XII Afdeling Kaligedang yang dianggap jadi pangkal masalah konflik dengan warga, juga merusak sejumlah fasilitas lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akses menuju Desa Kaligedang pun sempat ditutup warga dengan menebangi pohon dan membiarkannya melintang di tengah jalan. Sweeping terhadap orang yang bukan warga desa setempat juga dilakukan.

Sebenarnya apa masalah di balik insiden tersebut? Pemicunya adalah konflik berkepanjangan antara warga dengan pihak PTPN XII terkait masalah lahan perkebunan, ditambah lagi adanya kesalahpahaman terkait TNI.

ADVERTISEMENT

Camat Ijen, Wisnu Hartono mengungkapkan konflik itu bermula saat warga berniat mendirikan Poskamling di lahan toga milik PTPN XII. Warga yang sudah dapat izin dari kepala desa segera akan membangun Poskamling.

Tapi belum sempat melakukan pembangunan, warga bersitegang dengan sejumlah aparat TNI yang berada di kebun toga itu. Warga merasa dihalang-halangi oleh PTPN XII yang menugaskan anggota TNI.

"Tiga orang anggota disandera, satu luka-luka. Tadi malam (Jumat dini hari) sekitar pukul 00.00 WIB lewat, bisa dibebaskan. Warga memang sempat membakar rumah dinas dan mobil milik sinder PTPN Kaligedang," ujar Wisnu Hartono, Jumat (16/5).

Akumulasi Kemarahan Warga

Informasi yang didapatkan dari sejumlah sumber, kemarahan warga itu adalah akumulasi dari pemidanaan terhadap 3 warga Kaligedang yang menolak mengembalikan lahan yang dikelola turun temurun kepada PTPN.

Sidang di PN Bondowoso pada April lalu itu berujung vonis penjara 6 hingga 1 tahun terhadap 3 warga Kaligedang. Ketiga warga itu didakwa Pasal 160 KUHP dan dianggap terbukti menghasut warga lain untuk menguasai lahan PTPN.

Konflik antara warga Desa Kaligedang, Ijen yang mayoritas buruh perkebunan PTPN XII itu terjadi saat puluhan hektare tanah yang telah dikelola warga akan diambil kembali oleh pihak perkebunan PTPN XII.

Tanah yang telah dikelola warga selama bertahun-tahun oleh warga di Desa Kaligedang itu akan di-replanting atau dilakukan penanaman ulang komoditas dan dikelola secara optimal oleh pihak PTPN.

Kondisi rumah afdeling PTPN usai dibakar wargaKondisi rumah afdeling PTPN usai dibakar warga. (Foto: Istimewa)

"Sejak zaman leluhur dulu tanah itu sudah dikelola oleh warga. Kok sekarang mau diminta sama PTP. Ini tidak adil. Apalagi sampai memenjarakan warga yang membela hak-haknya" kata Suniyeh, salah satu warga yang turut berunjuk rasa di tengah sidang di PN Bondowoso, Selasa 4 Maret 2025.

PTPN I Angkat Bicara

Mengenai penyanderaan 3 anggota TNI serta perusakan dan pembakaran sejumlah fasilitas milik PTPN XII, pihak PTPN I melalui keterangan tertulis menyayangkan hal itu. Peristiwa itu disebut anarkis.

Dalam keterangan tertulis disebutkan bahwa 3 personel TNI yang disandera tengah bertugas mengamankan kawasan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan milik negara yang dikelola PTPN I wilayah Regional 5.

Sekretaris Perusahaan PTPN I, Aris Handoyo menegaskan bahwa seluruh aktivitas di area HGU, termasuk di kebun toga yang hendak didirikan Poskamling warga, telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dia mengapresiasi langkah sigap aparat keamanan dan tokoh masyarakat setempat yang berhasil meredam situasi dan membebaskan personel TNI secara damai serta mendukung penegakan hukum yang adil.

"Kami juga mendukung sepenuhnya proses penegakan hukum yang adil, demi menjaga marwah negara dan ketertiban sosial," lanjutnya.

Penjelasan TNI Soal Penyanderaan

Komandan Batalyon 514/SY Bondowoso Letkol Inf Mohammad Ibrahim Sidik Soulisa memberi penjelasan tentang penyanderaan 3 anggotanya oleh warga Kaligedang.

"Kronogisnya berawal terjadi kesalahpahaman, lalu berujung cekcok," kata Soulisa kepada detikJatim.

Dari cekcok dan salah paham itulah, kata Soulisa, Kepala Desa Kaligedang kemudian mencoba melakukan mediasi antara warga dengan anggota TNI di balai desa setempat.

"Tapi karena diduga ada provokasi, ratusan warga akhirnya datang ke balai desa itu. Situasi lantas tak terkendali karena banyaknya warga," terangnya.

Soulisa yang mengaku langsung turun ke lokasi kejadian berupaya melakukan mediasi dengan warga desa secara langsung. Dia tegaskan bahwa anggotanya di lokasi bukan untuk melakukan pelarangan.

"Anggota kami berada di lokasi tidak untuk melakukan pelarangan. Melainkan, melakukan pemetaan lahan," jelasnya.

Pemetaan tersebut dilakukan untuk mencari lahan yang nantinya akan dikerjasamakan antara PTPN XII dengan Koperasi Yon 514. Kerja sama pengelolaan lahan itu menurut Soulisa akan melibatkan warga dengan pembentukan kelompok tani.

Dia tegaskan kerja sama pengolahan lahan antara Koperasi Yon 514 dengan PTPN tersebut adalah upaya TNI mendukung program Ketahanan Pangan Nasional Presiden Prabowo.




(dpe/hil)


Hide Ads