Suparti (65), pemilik kios di Pasar Paron, Ngawi, memilih tidak melaporkan aksi pencurian beras dan LPG oleh seorang emak-emak ke polisi. Meski peristiwa itu terekam CCTV dan viral di media sosial, Suparti berharap pelaku kapok dan tidak mengulangi pencurian.
"Tidak saya laporkan ke polisi," kata Suparti kepada detikJatim, Jumat (16/5/2025).
Suparti mengungkapkan, alasannya tidak membawa kasus ini ke ranah hukum karena masih punya hati dan merasa kasihan. Pihaknya juga ingin mencoba memberikan efek jera dengan menyebar rekaman video agar pelaku mendapatkan sanksi sosial.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak melaporkan ke polisi dan lebih memilih posting di Facebook biar ada efek jera dan orang tahu semua," ujarnya.
Ia menambahkan, video tersebut sekaligus jadi peringatan agar masyarakat sekitar lebih waspada terhadap aksi serupa. Suparti sendiri hanya melaporkan kejadian ini ke pengelola pasar.
"Saya ingin masyarakat agar lebih waspada dengan saya upload di media sosial media. Saya hanya melaporkan ke pengelola pasar," jelas Suparti.
Suparti berharap, masyarakat tidak ada yang jadi korban dengan mengenali ciri-ciri pelaku tersebut. Suparti mengaku mengalami kerugian hampir Rp 300 ribu.
"Kerugian hampir Rp 300 ribu," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang emak-emak terekam CCTV sedang mencuri di kios Pasar Paron, Ngawi. Dalam rekaman berdurasi 1 menit 23 detik itu, wanita berkerudung tampak mencuri beras dan gas LPG. Video ini viral di media sosial dan menyedot perhatian warganet.
Dalam video yang diunggah akun TikTok @sugeng_info, terlihat seorang wanita mengenakan baju putih, kerudung, dan celana jeans biru muda. Ia membawa tas anyaman dan langsung mengambil satu kemasan beras, lalu memasukkannya ke dalam tas.
Usai mengambil beras, wanita itu meletakkan tas berisi hasil curian di dekat pintu masuk kios. Ia kemudian kembali mondar-mandir di dalam kios, seolah tidak terjadi apa-apa.
Selain mencuri beras, pelaku juga mencuri tabung gas LPG ukuran 3 kg. Pengambilan tabung gas LPG juga dalam waktu bersamaan.
(auh/hil)