Tujuh pelaku pengeroyokan di Situbondo digulung tim Satreskrim. Pelaku langsung ditetapkan tersangka dan dijebloskan jeruji tahanan.
Tujuh pelaku tersebut yakni inisial M (45), MD (23), MS (26), HR (23), AD (22), D (35), dan AF (37). Mereka merupakan warga asal beberapa desa di Kecamatan Banyuputih, Situbondo.
Sedangkan korban adalah Taufiq Hidayatullah alias Opek, warga Desa Curah Kalak, Kecamatan Jangkar, Situbondo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akibat pengeroyokan itu, korban mengalami luka di bagian mata kanan, benjol pada pelipis kanan, kepala dan leher luka lecet, serta pada bagian lutut kanan dan jari jari kaki sebelah kiri. Kasus pengeroyokan tersebut terjadi di Dusun Sumberejo, Desa/Kecamatan Banyuputih pada Oktober 2024.
Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan, mengungkapkan kejadian pengeroyokan tersebut bermula saat korban bersama para tersangka bermusyawarah. Pertemuan tersebut terkait kasus kehilangan sepeda motor di daerah Jangkar. Namun dalam musyawarah tersebut terjadi perbedaan pendapat.
"Karena salah seorang warga yang kini jadi tersangka, D, merasa dipojokkan dan dituduh melakukan pencurian," jelas Agung, Senin (11/5/2025).
Pelaku D lantas emosi, dan memprovokasi teman yang lain. Mereka lantas melakukan pengeroyokan terhadap korban hingga menyebabkan luka-luka.
"Kejadian itu lantas dilaporkan ke Polsek Banyuputih dan dilanjutkan ke Polres Situbondo. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya berhasil diamankan 7 tersangka tersebut," papar Agung.
Ia juga menjelaskan, selain menangkap 7 orang tersangka, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah celurit 1 buah jaket, serta sejumlah barang lainnya.
"Tujuh tersangka terancan dijerat pasal 170 ayat (1) KUHP. Ancaman hukumannya 5 tahun hukuman penjara," jelasnya.
(ihc/abq)