Satlantas Polresta Malang Kota bergerak cepat merespons curhatan seorang ibu yang putrinya tertabrak pintu truk ekspedisi. Sopir truk dan orang tua korban dipertemukan untuk mendapatkan kesepakatan.
"Antara orang tua korban dan sopir truk ekspedisi kami pertemukan. Untuk menyelesaikan perkara yang awalnya disampaikan dalam media sosial," ujar Kasubnit Gakkum Ipda Futo Parietal saat ditemui di kantornya, Sabtu (10/5/2025).
Futo menyampaikan, sejak awal perkara ini niatnya diselesaikan secara kekeluargaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, orang tua korban menuntut pihak sopir maupun ekspedisi memberikan perhatian ketika korban mengalami pembengkakan otak dari hasil CT scan.
"Kemudian kami lakukan identifikasi siapa sopir maupun perusahaan ekspedisi. Untuk kemudian dipertemukan dengan orang tua korban," kata Futo.
Proses mediasi pun digelar di Unit Gakkum Satlantas Polresta Malang Kota, Sabtu sore.
Hadir dalam mediasi sopir truk berinisial I, perwakilan ekspedisi, Fenny (34) beserta suaminya Muchlis (41) dan putrinya Q (5) yang menjadi korban.
"Dari hasil mediasi sementara yang disepakati, pertama perkara ini tetap akan diselesaikan secara kekeluargaan," beber Futo.
"Kedua melakukan pemeriksaan terhadap korban melalui CT scan. Apakah bengkak di bagian kepala korban, memang akibat kecelakaan yang terjadi pada 2 Maret 2025 lalu. Atau disebabkan hal lain," sambung Futo.
Futo menuturkan, kecelakaan menimpa korban terjadi pada 2 Maret 2025 lalu. Orang tua menyampaikan bahwa korban tidak terlihat mengalami luka.
Setelah berganti bulan, lanjut Futo, orang tua korban menjelaskan bahwa putrinya sering mengeluh pusing serta mual. Karena khawatir mereka pun membawa korban ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan medis.
"Hasik CT scan menyatakan korban mengalami bengkak pada bagian otak. Orang tua pun berupaya menghubungi kembali sopir, untuk meminta bantuan pengobatan," terang Futo.
Ternyata upaya orang tua korban meminta bantuan pengobatan kepada sopir dan pihak ekspedisi menemukan hambatan.
"Sopir bilang nggak ada uang, orang tua menuntut pihak ekspedisi. Jadi kemudian datangkan kedua belah pihak agar bisa mendapatkan kesepakatan," ujar Futo.
(dpe/hil)