Jenazah Rizal Sampurna (30), TKI asal Banyuwangi yang meninggal dunia di Kamboja hingga kini belum berhasil dipulangkan ke Tanah Air. Rizal diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Direktur Jenderal Perlindungan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Rinardi menjelaskan, kasus ini terjadi karena Rizal berangkat ke luar negeri melalui jalur nonprosedural.
"Ketika mereka sudah masuk ke scammer online, mereka sudah masuk ke ranahnya TPPO karena mereka dijual lagi. Sehingga pemerintah tidak bisa membantu karena mereka tidak melapor bahkan berangkat pun kucing-kucingan. Dan inilah yang terjadi pada Rizal Sampurna, Ikhwan Akbar dan teman-teman lainnya itu lha," kata Rinardi, Kamis (8/5/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Rinardi, dari yang dialami oleh Rizal terlihat modus TPPO yang kerap dipraktikkan oleh pelaku. Rata-rata korban TPPO akan dipekerjakan sebagai scammer judi online di negara yang membebaskan aktivis perjudian.
Skema yang digunakan untuk menjerat para korbannya tersebut dengan menyandera keuangan korban, dengan cara memberlakukan biaya-biaya di luar sepengetahuan korban yang jumlahnya bisa mencapai ratusan juta rupiah.
"Sehingga akhirnya mereka harus bekerja terus menerus untuk bisa kumpulkan uang untuk menebus dirinya bahkan mereka diiming-imingi, kalau kamu mau pulang kamu harus ganti dulu tiga atau lima kepala dari Indonesia balikin ke sini baru kamu bisa pulang jadi nyawa bayar nyawa. Itulah yang terjadi di Kamboja dan di Myanmar," lanjutnya.
Lebih lanjut, Rinardi menyebutkan, dalam peristiwa sebagaimana yang dialami Rizal, negara harus hadir dan turut membantu proses kepulangan jenazahnya.
"Tidak ada membedakan baik itu legal ataupun ilegal negara harus hadir apakah dulu ilegal ataupun legal sepanjang dia mengalami masalah sepanjang pemerintah mampu maka pemerintah akan membiayai sampai proses kepulangannya," pungkas Rinardi.
(auh/hil)